SIKAP ANTI kritik merupakan suatu sikap yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain yang berhubungan dengan sikap anti kritik tertentu. Apalagi dalam kapasitas sebagai pemimpin publik dan politik.
Reformasi memang membawa pada suasana yang lebih demokratis. Hampir dipastikan, suasana demokratis semakin menguat dengan ditandai oleh berbagai perubahan, baik dari sisi hukum, politik maupun birokrasi.
Pada masa kepemimpinan Presiden SBY, terjadi banyak perubahan yang sedikit demi sedikit mengangkat citra demokrasi Indonesia di dunia internasional, terutama dalam hal kebebasan berpendapat, berekspresi, berorganisasi dan alam demokrasi mewujudkan dalam negeri ini dengan menempatkan kritik sebagai hal yang biasa dan harus diterima serta menjadi masukan positif bagi penguasa.
Namun, pada saat ini tampaknya ada yang salah dengan eksistensi penguatan negara, di mana kritik menjadi salah satu ancaman yang dianggap berbahaya. Banyak produk undang-undang yang lahir mengarah kepada nuansa anti kritik sehingga mengganggu penguatan ke arah demokratisasi yang sepanjang masa pemerintahan sebelumnya justru membaik.
Lahirnya UU ITE, Perpu Ormas atau UU Politik yang menyepakati persentase presidential threshold adalah beberapa produk hukum yang sedikit banyak mengekang demokrasi di negeri ini. Semua produk hukum ini banyak yang pada akhirnya dimanfaatkan penguasa untuk menjerat mereka yang kritis.
Publik sangat punya hak untuk mengevaluasi dan menilai pemimpin publik dan politik (wakil rakyat). Kalau kinerja mereka bagus, tentu publik juga akan memberikan reward dengan kembali memberikan mandat untuk memimpin. Begitu pun sebaliknya.
Jadi, jika meningkatnya public awarness namun upaya ini dikriminalisasi, artinya pejabat publik menghalangi publik yang sedang menjalankan haknya. Saat seseorang menjadi pejabat publik, maka etikanya dia harus siap dikritik sekeras apa pun dan sepedas apa pun. Ini adalah alam demokrasi dan hak kita untuk menilai kinerja pemimpin publik dan para politisi.
Jangan kemudian, para elite hanya bisa mengkritisi kinerja yudikatif dan eksekutif, tapi pada saat publik yang menilai, kenapa jadi baperan? Seharusnya pejabat publik bisa mendidik para pendukungnya untuk lebih tenang dan tidak baper mendengar kritik.
Discussion about this post