PERISTIWA
Kolaborasi Jurnalis di Yogya: Strategi Membongkar Kisruh Data Penanganan COVID-19
Delapan jurnalis di Yogyakarta berkolaborasi. Tanpa funding. Bekerja sama dan berbagi tugas menguak carut-marut data kematian dan penanganan Covid-19 di DIY secara mendalam.
Pito Agustin Rudiana
Kamis, 15 Maret silam, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pecah telur. Pasien anak yang positif mengidap Covid-19 diumumkan Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, sebagai kasus pertama di provinsi tersebut. Pengumuman tersebut tepat dua hari setelah hasil tes swab atau diagnosa virus dari laboratorium menunjukkan bahwa bocah tiga tahun tersebut positif terinfeksi.
Sejak kasus pertama diumumkan, jumlah pasien di DIY terus bertambah. Dalam waktu sepuluh hari, angkanya naik drastis hingga lima kali lipat. Meskipun relatif sedikit, namun bila dibandingkan dengan periode pertama, lonjakannya sangat besar.
Berangkat dari data itulah, jurnalis Kompas yang bertugas di Yogyakarta Haris Firdaus pun lantas berinisiatif memantau dan mencatat setiap perkembangan kasus Covid-19 di provinsi tersebut. Dalam liputannya, dia menyoroti tentang jumlah kasus yang meningkat drastis, tes atau pemeriksaan laboratorium yang masih sangat minim, dan pembatasan sosial yang tidak berjalan baik.
“Dari situ, saya melihat ada problem serius. Kenapa Pemerintah Provinsi DIY tak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)? Mengapa penanganannya terkesan lamban?” kata Haris.
Persoalan penanganan Covid-19 yang dinilai setengah hati itupun rupanya juga menjadi kegelisahan sejumlah jurnalis lain. Bersama tiga jurnalis dari VOA Indonesia, Harian Jogja dan Gatra, merekapun menyatakan berkolaborasi. Disusul oleh empat jurnalis lainnya dari IDN Times, Pandangan Jogja, CNN TV dan Tirto.

Dok: Nuusdo.com
Berikut bincang-bincang Nuusdo dengan Haris Firdaus yang juga koordinator Kolaborasi Jurnalis yang meliput pandemi di DIY.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]
Apa yang melatarbelakangi kolaborasi liputan pandemi di Yogyakarta? Mengapa perlu?
Awalnya kami melihat penanganan Covid-19 di DIY yang cenderung lambat. Berbeda dibandingkan dengan Kota Tegal misalnya, yang kasusnya sedikit tetapi sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pun di beberapa daerah lain.
Dari diskusi WhatsApp dengan tiga jurnalis dari Gatra (Arif Koes), VOA Indonesia (Nurhadi Sucahyo), dan Harian Jogja (Bhekti Suryani), kami pun sepakat bekerja sama melakukan liputan kolaborasi karena tak banyak media yang mengulas masalah ini secara mendalam. Kami turun ke lapangan, mewawancarai narasumber via aplikasi video conference dan mengumpulkan data publik. Saat itu bertepatan sebulan penanganan Covid-19 di DIY. Hasil liputan terbit serentak di media masing-masing pada 16 April.
Ada tiga isu penting yang disorot, yakni jumlah kasus penderita Covid-19 yang meningkat drastis, pemeriksaan laboratorium yang sangat sedikit dan pembatasan sosial tidak jalan. Dua jurnalis lain menambahkan dengan menggali kemungkinan DIY menerapkan PSBB, meski pemerintah daerah kemudian menilai belum memenuhi syarat PSBB.
Pada kolaborasi kedua, jumlah jurnalis yang bergabung bertambah dengan masuknya CNN TV, Tirto.id, IDN Times dan Pandanganjogja.com. Liputan kali ini menyoroti carut-marut pendataan kasus kematian yang dicurigai Covid-19. Hasilnya dipublikasi serentak pada 30 April.
Semakin banyak media yang menulis persoalan tersebut dalam waktu bersamaan, akan semakin menjadi perhatian bagi pemerintah. Selain membuat suara media lebih nyaring, liputan kolaborasi juga memudahkan para jurnalis dalam reportase dan pengumpulan data.
Apa temuan penting tim kolaborasi ini di lapangan?
Dalam liputan kolaborasi kedua, kami menemukan fenomena kematian yang tak tercatat di DIY. Fenomena ini ditandai dengan adanya sejumlah korban meninggal yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), tetapi data mereka tak tercatat dalam data Pemerintah Provinsi DIY.
“Semakin banyak media yang menulis persoalan tersebut dalam waktu bersamaan, akan semakin menjadi perhatian bagi pemerintah.”
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”10″]
Kondisi tersebut berpotensi membuat data korban meninggal selama pandemi Covid-19 di DIY menjadi tidak akurat. Padahal, para ahli epidemiologi telah menyatakan, data kematian menjadi salah satu indikator penting untuk menggambarkan seberapa besar dampak pandemi di suatu wilayah.
Jika data kematian yang ada tak akurat, bisa jadi dampak pandemi yang terjadi tak bisa dipahami sepenuhnya. Apabila dampak pandemi yang terjadi tak bisa dipahami dengan baik, kebijakan yang diambil pun bisa tak tepat sasaran.
Dalam liputan kolaborasi ketiga, kami menemukan ada sejumlah PDP meninggal di DIY yang dinyatakan negatif Covid-19 dengan prosedur yang dipertanyakan. Sesuai pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seorang PDP hanya bisa dinyatakan negatif Covid-19 jika sudah menjalani minimal dua kali tes swab dan seluruh hasil pemeriksaannya negatif. Namun, kami menemukan ada PDP meninggal yang dinyatakan negatif Covid-19 padahal belum menjalani tes sama sekali. Selain itu, kami juga menemukan beberapa PDP meninggal yang baru menjalani tes swab sekali dan dinyatakan negatif Covid-19.
Kebijakan “menegatifkan” PDP meninggal yang belum menjalani minimal dua kali tes swab itu bisa menimbulkan beberapa konsekuensi. Selain berpotensi menyebabkan data kematian menjadi tak akurat, fenomena “penegatifan” itu dikhawatirkan bisa berdampak pada penanggulangan Covid-19 di DIY. Sebab, hal itu bisa melemahkan tracing atau penelusuran kontak sehingga upaya memutus rantai penularan Covid-19 bisa menjadi lebih sulit.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” post_offset=”1″ include_category=”3″]
Bisa dijelaskan, bagaimana teknis liputan kolaborasi yang tim Anda lakukan?
Yang dimaksud di sini adalah kolaborasi dalam menentukan tema, peliputan ke lapangan dan bekerja sama saat pengumpulan data. Sedangkan angle yang diangkat tetap diserahkan pada masing-masing jurnalis.
Pada kolaborasi pertama masih seperti liputan biasa. Tak ada pembagian tugas. Data awal yang kami kumpulkan juga baru sebatas data publik yang bisa diakses siapapun.
Baru pada kolaborasi ke-2 dan ke-3, mulai ada pembagian tugas. Ada yang membuka jejaring, menghubungi narasumber, atau menggali data-data yang tak bisa diperoleh ketika liputan sendiri. Kami juga mendiskusikan temuan lapangan secara matang.
Dengan berkolaborasi, liputan mendalam (indepth) yang berat apabila dilakukan seorang diri, menjadi lebih mudah. Hasilnya juga lebih berkualitas. Masing-masing jurnalis memiliki kelebihan sekaligus keterbatasan sehingga dapat saling melengkapi. Selain itu, karena ada kawan berdiskusi, jurnalis menjadi lebih bersemangat.
Sejauh ini, apa kendala ketika menggarap liputan kolaboratif?
Kesulitan utama dalam liputan kolaborasi ini adalah mendapatkan data-data yang membuktikan adanya persoalan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Selama ini, memang banyak data yang tidak dipublikasikan secara terbuka sehingga kami sebagai jurnalis harus melakukan “gerilya” ke sana ke mari untuk mendapatkan data yang akurat.
Setelah mendapat data yang dibutuhkan, kami juga harus melakukan verifikasi berlapis-lapis agar hasil liputan kami benar-benar akurat. Proses liputan dan verifikasi data ini terkadang membutuhkan waktu lama dan proses yang rumit. Namun, dengan kerja sama di antara partisipan kolaborasi, beragam kendala itu bisa menjadi lebih mudah diatasi.
Meski begitu, makin banyak jurnalis yang terlibat, makin besar pula perbedaan pandangan, misalnya dalam menentukan fokus liputan. Karena itu, kami rutin berdiskusi via online untuk meminimalisasi ‘beda arah’ dan kesalahpahaman.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]
Isu penanganan Covid-19 terus berubah, bagaimana menyiasati kondisi tersebut saat kolaborasi?
Liputan kolaborasi biasanya dilakukan secara mendalam (indepth) dan butuh waktu cukup lama, sehingga tidak bisa mengejar aktualitas. Misalnya, soal pembagian bantuan sosial (bansos) bisa jadi tak lagi relevan karena ketika proses liputan berakhir, ternyata bansosnya sudah selesai dibagi. Berbeda apabila liputan kolaborasi berangkat dari data dan problem sosial yang muncul.
Soal kurva epidemik, misalnya. Ketiadaan kurva yang memenuhi standar epidemologi sebenarnya adalah problem lama yang pernah diungkapkan oleh The Eijkman-Oxford Clinical Research Unit (EOCRU). Namun, masalah itu akan tetap relevan karena tanpa data memadai, akan sulit (bagi pemerintah) menyimpulkan suatu kasus dan memutuskan kebijakan yang tepat. Begitu pula, isu penerapan ‘new normal‘ dalam kehidupan sehari-hari akan tetap menarik karena persoalan hulunya sendiri belum selesai.
Fungsi kolaborasi juga mengeksplorasi masalah-masalah publik yang belum selesai tapi sudah terlupakan. Contohnya ketika Narasi TV mengangkat tentang pasien yang meninggal dunia di Garut. Sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan negatif, tapi ternyata positif Covid-19. Publikasinya sebulan kemudian ketika semua orang sudah melupakan. Tidak aktual. Tapi karena datanya kuat, ya tetap menarik perhatian.
“Fungsi kolaborasi juga mengeksplorasi masalah-masalah publik yang belum selesai tapi sudah terlupakan.”
Sebenarnya, problem penanganan Covid-19 di Indonesia ini sangat banyak. Masalah satu belum selesai, sudah muncul masalah baru lagi. Jurnalis umumnya cenderung memberitakan hal yang baru, namun melupakan problem sebelumnya. Apabila tidak diingatkan, masalah-masalah yang belum terselesaikan tersebut akan memengaruhi penanganan Covid-19 secara keseluruhan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”659″]
Apakah kolaborasi liputan ini sudah berdampak (bagi pemerintah dan publik)?
Saya menerima banyak respons pasca liputan pertama, baik dari pemerintahan, publik maupun kalangan jurnalis sendiri.
Apakah liputan kami sudah berdampak atau belum, sulit mengukurnya. Misalnya, kolaborasi tahap dua tentang data kematian. Banyak pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal tapi tidak tercatat. Setelah laporan muncul di media, kami mengamati pencatatan data kematian menjadi lebih rapi. Bahkan, turut pula mencantumkan apakah PDP yang meninggal sudah disertai keterangan hasil tes swab atau belum.
Di sisi lain, perhatian publik pada persoalan pandemi juga terasa meningkat dibandingkan sebelumnya. Misalnya, lebih banyak jurnalis yang tertarik untuk meliput isu tersebut, atau bergabung dalam kolaborasi selanjutnya.
Bagaimana model pembiayaan liputan kolaborasi ini?
Pembiayaan ini dilakukan secara mandiri, tidak mengandalkan dana dari pihak manapun. Ada upaya penggalangan dana, tetapi belum terealisasi karena pertimbangan beban tenggat waktu yang ketat dan persoalan administrasi. Sehingga sejak awal, kolaborasi ini memang tidak dikaitkan dengan pendanaan. Kami melakukan bukan karena ada ‘project‘, tetapi karena memang ada kebutuhan yang riil di lapangan.
Yang perlu dicatat, kolaborasi ini adalah murni inisiasi dari para jurnalis sendiri, bukan dari lembaga media tempat masing-masing bekerja. Meski, redaksi tetap mengetahui karena tetap harus ada laporan yang masuk. Jadi, bisa dikatakan, kolaborasi ini sifatnya sukarela dan independen dari pihak lain.
Sumber : http://nuusdo.com/kolaborasi-jurnalis-di-yogya-strategi-membongkar-kisruh-penanganan-covid19
PERISTIWA
Hampir 30 Tahun Tak Tuntas, Masyarakat Adat SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke Komnas HAM
DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pertemuan dan pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum menghasilkan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat.
Bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata sengketa batas tanah atau persoalan administrasi pertanahan. Konflik tersebut menyangkut hilangnya ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas SAD Sialang Pungguk.
Konflik Berakar pada Penguasaan Wilayah yang Telah Ada Sebelum Perusahaan
Masyarakat SAD menyatakan bahwa wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, kebun, berburu, mengambil hasil hutan, sumber air dan aktivitas sosial-adat.
Masyarakat juga memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka penting untuk diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, keberadaan makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.
Artinya, menurut masyarakat, keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut bukan baru muncul setelah konflik terjadi.
PT IKU Masuk dan Ruang Kelola Masyarakat Berubah
Sekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah masyarakat. Selanjutnya sekitar 1996–1997 perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit.
Masyarakat menyatakan bahwa sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan merupakan kebun yang sebelumnya telah mereka kelola.
Pembukaan lahan tersebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif dan sumber penghidupan masyarakat.
Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga sekarang.
Negara Sudah Mengetahui, Tetapi Konflik Tidak Selesai
Persoalan ini bukan konflik baru. Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul.
Berbagai pertemuan dan mediasi juga pernah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.
Namun, menurut masyarakat, berbagai proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang mampu memberikan kepastian terhadap tanah dan ruang hidup mereka.
Konflik kemudian kembali memanas. Pada 2007, menurut keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.
Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tersebut telah berdampak langsung terhadap ruang hidup, keamanan dan kebebasan masyarakat adat.
Bahkan pada 2023 kembali dilakukan pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun berdasarkan kronologi masyarakat, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pada 2024–2026 masyarakat kembali meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk meminta DPRD dan ATR/BPN turun langsung ke lapangan.
Mengapa Masyarakat Membawa Kasus ke Komnas HAM?
Masyarakat memilih membawa persoalan ini ke Komnas HAM karena mereka melihat konflik tersebut telah berlangsung terlalu lama dan memiliki dimensi hak asasi manusia.
Hampir tiga dekade masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidup yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana hak mereka sebagai komunitas adat dapat dilindungi ketika wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka berubah menjadi areal perkebunan, sementara proses penyelesaian konflik tidak kunjung memberikan kepastian.
Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM melihat persoalan ini tidak hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi sebagai persoalan yang berkaitan dengan: hak masyarakat adat dan keberlangsungan komunitas; hilangnya atau berkurangnya ruang hidup masyarakat; hilangnya kebun dan sumber penghidupan; kepastian hukum atas tanah yang diklaim masyarakat; akses masyarakat terhadap keadilan dan mekanisme penyelesaian konflik; serta tanggung jawab negara dalam memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil.
Ada Indikasi Tumpang Tindih yang Perlu Diverifikasi
Dalam perkembangan terakhir, masyarakat bersama tim pendamping (Perkumpulan Hijau) melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola.
Hasil overlay sementara menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan areal PT IKU.
Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sedangkan sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL).
Masyarakat menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan analisis awal dan perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.
Justru karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan hutan, dasar penguasaan tanah, HGU serta wilayah kelola masyarakat.
Komnas HAM Diharapkan Mendorong Negara Bertindak
Melalui pertemuan dengan Komnas HAM, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat mendorong negara untuk membuka kembali persoalan yang selama ini tidak kunjung selesai.
Masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian konflik, termasuk sejarah penguasaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, pembukaan kebun masyarakat, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi yang pernah dilakukan, hingga kondisi penguasaan tanah saat ini.
Masyarakat tidak ingin konflik kembali diselesaikan hanya melalui rapat tanpa tindak lanjut.
Mereka meminta adanya proses yang transparan, melibatkan seluruh pihak, berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan, serta menghasilkan penyelesaian yang memberikan keadilan dan pemulihan.
Tidak Hanya Komnas HAM
Selain Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Kementerian Koperasi.
Kementerian Kehutanan didorong memeriksa status kawasan dan indikasi keberadaan perkebunan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi.
ATR/BPN diminta memeriksa riwayat penguasaan dan hak atas tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang diklaim dan dikelola masyarakat.
Sementara Kementerian Koperasi didorong untuk memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan hak serta sejarah penguasaan masyarakat SAD atas wilayah tersebut.
Langkah masyarakat mendatangi lembaga-lembaga di tingkat pusat merupakan upaya untuk mencari jalan keluar setelah proses penyelesaian di tingkat daerah selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil yang konkret.
Pesan Masyarakat
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini sederhana tetapi mendasar: Mereka ingin ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan secara adil. Masyarakat tidak meminta konflik dibiarkan berlarut-larut.
Mereka meminta negara hadir melalui pemeriksaan yang terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat hak masyarakat yang terlanggar.
Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta Komnas HAM dan pemerintah pusat memastikan konflik ini tidak kembali berhenti pada meja mediasi.
Saatnya konflik diperiksa secara menyeluruh. Saatnya ruang hidup masyarakat adat mendapatkan perlindungan. Dan saatnya negara menghadirkan penyelesaian yang adil.
PERISTIWA
Kementerian Keuangan Didesak Bentuk Tim Investigasi, Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak AE dan NA di PT BBMM!
DETAIL.ID, Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali menggelar aksi demonstrasi soal dugaan pertambangan batu bara ilegal oleh pasangan suami istri inisial AE dan NA pada areal IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Kotoboyo, Batanghari. Kali ini Geram turun menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 1 September 2026.
Di depan kantor Kemenkeu, massa Geram menyuarakan persoalan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasangan suami istri AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai guarantor (penjamin) dari bisnis pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, serta sosok pria berinisial S, yang katanya menggunakan PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk memasok kebutuhan batu bara PLN.
”Hari ini kami mendesak Kementerian Keuangan segera membentuk tim investigasi khusus terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasangan suami istri AE dan NA ini,” ujar orator Geram, Ismail pada Selasa, 1 September 2026.
Selain itu, mereka juga mendesak Kementerian Keuangan melakukan penelusuran aliran dana, pemeriksaan, maupun pemblokiran rekening pasutri-sang guarantor batu bara ilegal di Provinsi Jambi. Selain itu ada pula S, selaku pihak yang menggunakan badan usaha PT KCR untuk memasok batu bara ke PLN.
Hingga berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM dan PPATK dalam penghitungan total kerugian negara secara real dan proses hukum atas kerugian yang telah terjadi.
Sebelumnya berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.
Aktivitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, bada usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
”Kami mendesak kehadiran negara dalam kasus eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar, Abdul orator Geram lainnya.
Sementara itu Hadi Siswanto, pihak Kemenkeu RI mengapresiasi data laporan informasi yang disampaikan oleh Aliansi Geram. Ia mengaku segala bahan masukan informasi bakal diteruskan pada pimpinan, dan juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku leading sektor.
”Terima kasih, kami apresiasi atas bahan, informasinya. Ini kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami akan berkoordinasi juga dengan Kementerian ESDM sebagai instansi yang mengelola PNBP-nya,” katanya.
Di sini terungkap juga, bahwa PT BBMM rupanya masih punya catatan tunggakan pajak pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.
”Kami sudah melakukan join analisis di tahun 2022. Memang ada kurang bayar sekitar Rp 2,4 miliar di periode itu. Bahan yang disampaikan ini juga bakal jadi referensi kami nanti,” ujar Panji, dari Ditjen Pengawasan Potensi PNBP.
Pihak Kemenkeu pun menekankan bahwa sektor pertambangan batu bara merupakan prioritas pengawasan di tahun 2026.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Viral Video Penyerangan Terhadap TNI di Area PT SAL Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI oleh sekelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan inti PT Sari Aditya Loka (SAL), Kabupaten Sarolangun, viral di media sosial.
Video berdurasi lebih dari dua menit tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang disebut sebagai warga SAD terlibat dalam aksi keributan dengan beberapa anggota TNI. Dalam rekaman itu, tampak sejumlah personel TNI berada di lokasi kejadian dan menjadi sasaran aksi kekerasan.
Berdasarkan rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat membawa benda yang diduga merupakan senjata tajam. Beberapa anggota TNI tampak berada dalam posisi terdesak dan tidak terlihat melakukan perlawanan dalam video tersebut.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kronologi lengkap maupun penyebab terjadinya insiden tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah kejadian dalam video tersebut merupakan satu rangkaian dengan konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL yang sebelumnya pernah terjadi di kawasan Air Hitam, Sarolangun.
Sebelumnya, pada April 2026, aparat kepolisian memang menangani konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL di Kecamatan Air Hitam. Dalam penanganan pascakonflik tersebut, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang warga SAD yang sempat dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam keadaan selamat.
Sementara itu, terkait video terbaru yang beredar, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan waktu kejadian, identitas personel TNI yang terlibat, maupun pemicu keributan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko terkait dugaan penyerangan terhadap anggota TNI di kawasan inti PT SAL.
Terpisah Daryanto ketua persatuan putra putri angkatan darat (P3AD) kabupaten Merangin, mengutuk keras dan mendesak aparat keamanan segera melakukan penegakan hukum, apalagi yang menjadi korban adalah aparat negara.
“Saya sangat mengutuk keras kejadian yang viral di medsos, siapapun itu masyarakat manapun tolong saling menghargai, jangan bertindak anarkis bahkan sangat brutal, tak lagi memandang aparat negara yang jadi korbannya, saya mendesak aparat keamanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” kata Daryanto.
Dirinya sangat menyayangkan, jika ada masyarakat yang bertindak di luar batas kewajaran.
” Jangan bertindak sebrutal itu, kalau memang masyarakat adat, mari hargai mereka, kalau tidak senang terhadap korporasi silakan tempuh jalur lain jangan orang yang dijadikan korban sikap pengecut mereka,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian mengenai kronologi dan penyebab kejadian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Reporter: Daryanto



