DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah warga RT 06/ RW 02 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lokal oleh pengurus kelurahan setempat.
Mereka merupakan warga yang kediamannya dekat dengan 10 rumah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai episentrum zona merah virus corona (covid-19) di RT 6/RW 02.
“Dari kantor saya minta surat izin buat kerja, biar RT/RW sama warga lain tahu, makanya saya minta surat izin buat keluar wilayah zona merah,” ujar salah seorang warga, Dimas Akbar dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Minggu (7/6/2020).
Dimas setiap hari harus menunjukkan SIKM Lokal yang telah distempel dan divalidasi oleh pihak pengurus RT 06/ RW 02 setempat. Meskipun patuh, namun Dimas mengaku kerepotan perihal prosedur kebijakan itu. Pasalnya ia cukup sering keluar masuk Kelurahan karena kantor kerjanya terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Saya kan ikuti aturan pemerintah saja, cuma di sisi lain kan saya punya kesibukan sendiri, yaitu kerja kan,” ujarnya.
RW 02 Petamburan merupakan salah satu RW yang diharuskan melaksanakan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pihak pengurus RW setempat telah menutup akses pintu keluar masuk dengan plang kayu bertempelkan poster tulisan larangan warga non-lokal memasuki area RW 02 Petamburan.
Beberapa wastafel darurat turut disediakan di beberapa titik untuk keperluan warga setempat. Selain itu, setiap warga diwajibkan memakai masker selama keluar rumah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini ada 66 RW di Ibu Kota yang masih dikategorikan sebagai zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Anies menjelaskan, ke-66 RW ini tersebar 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu 3 RW yang berada di 2 pulau.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB di DKI Jakarta yang telah berjalan sejak 10 April lalu. Anies mengatakan dengan perpanjangan PSBB ini Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni.
Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Anies pada Kamis (4/6/2020) lalu.Â
Discussion about this post