No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERISTIWA

Demi Pernikahan Diakui Negara, Gadis SAD Rela Disidang Adat dan Pengadilan Agama

JOGI by JOGI
July 31, 2020
Pengadilan Agama

SIDANG : Temenggung Apung didampingi pengurus Yayasan ORIK menjalani sidang di PA Tebo. (DETAIL/Syahrial)

739
SHARES
632
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Tebo – Niat Inang Sanggul (16) hendak menikah dengan pujaan hatinya, Arfandi (39) pada Senin, 3 Agustus 2020 harus menempuh dua kali sidang. Sidang pertama, sidang adat dan kedua adalah sidang di Pengadilan Agama Tebo.

ArtikelTerkait

Diduga Kecelakaan, Tulang Belulang Manusia Ditemukan dalam Mobil Pikap di Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur

Diduga Kecelakaan, Tulang Belulang Manusia Ditemukan dalam Mobil Pikap di Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur

March 4, 2021
Laga Timnas U22 Indonesia Vs Tira Persikabo Resmi Dibatalkan Beberapa Menit Jelang Laga Usai Tak Dapat Izin Polisi

Laga Timnas U22 Indonesia Vs Tira Persikabo Resmi Dibatalkan Beberapa Menit Jelang Laga Usai Tak Dapat Izin Polisi

March 3, 2021
Begini Kronologis Laka Lantas di Kilometer 7 Tebo Versi Sopir Pickup L300

Begini Kronologis Laka Lantas di Kilometer 7 Tebo Versi Sopir Pickup L300

March 3, 2021
Kecelakaan Beruntun

Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Tebo Bungo 

March 3, 2021

Soalnya Inang Sanggul dan Arfandi beda suku. Inang merupakan anak bungsu Temenggung Apung — pimpinan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Sementara Arfandi adalah keturunan Jawa yang telah lama berdomisili di Desa Muara Kilis.

“Mereka berdua mau sama mau. Keputusan sidang adat, mereka akan dinikahkan pada Senin, 3 Agustus 2020 mendatang,” kata Temenggung Apung.

Masalah muncul ketika butuh pengesahan negara. Dokumen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Kendalanya adalah usia calon pengantin perempuan yaitu Inang Sanggul yang terhitung masih berusia 16 tahun. Sementara peraturan terbaru pemerintah menetapkan batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.

“Bagi yang belum memenuhi ketentuan usia 19 tahun bila hendak menikah harus mendapat surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Syaratnya, surat penolakan dari kita,” kata Kepala KUA Tengah Ilir, Syafwandi kepada Pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang mendampingi Temenggung Apung, belum lama ini.

Lagi pula, kata Syafwandi, untuk mendaftarkan pernikahan sistemnya online. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, secara otomatis ditolak oleh sistem.

  Baca Juga
Sri Mulyani Menang di PTUN, Kemenkeu Akan Tagih Utang Bambang Trihatmodjo March 5, 2021
Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla March 5, 2021
Interpol Bongkar Sindikat Pemasok Vaksin COVID-19 Palsu di China March 5, 2021
Tottenham, Everton dan Chelsea Kompak Menang 1-0 di Kandang Lawan March 5, 2021
Inter Mampu Mengatasi Parma, Melebarkan Jarak Sebagai Puncak Klasemen Sementara March 5, 2021
Next
Prev

Menurutnya, SAD merupakan salah satu komunitas adat terpencil yang mesti diperlakukan khusus. Dia berharap SAD bisa belajar mengurus administrasi negara. “Harus kita dampingi sambil memberi pembelajaran kepada mereka (SAD) seperti apa berurusan dengan pemerintah,” ucapnya.

Pada Selasa, 28 Juli 2020, Syafwandi dan Ketua Yayasan ORIK, Firdaus menghadap Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, Hj. Baihna, SAg MH. Hasilnya, Baihna meminta Temenggung Apung mengajukan perkara dan tetap mengikuti sidang untuk mendapatkan dispensasi.

“Selain tertib administrasi, ini juga sebagai edukasi bagi warga SAD,” kata Baihna.

Dalam sidang, kedua orang tua kandung Inang Sanggul yakni Temenggung Apung beserta istri, serta dua orang saksi wajib dihadirkan.

Alhasil, keesokan harinya (Rabu, 29 Juli 2020), sidang perkara atas nama Temenggung Apung digelar di Pengadilan Agama (PA) Tebo. Sidang dihadiri langsung oleh Temenggung Apung beserta istri, Inang Sanggul dan dua orang saksi yakni Malenggang warga SAD dan Ahmad Firdaus Ketua Yayasan ORIK.

Inang Sanggul mengaku telah mengenal Arfandi sejak tiga tahun lalu. Inang juga mengaku sangat suka sama calon suaminya itu. “Tidak dipaksa. Saya memang suka sama dia (Arfandi),” kata Inang dalam sidang dengan polos.

Ucapan Inang dibenarkan oleh orang tuanya, Temenggung Apung. “Kami sebagai orang tua tak pernah memaksakan pilihan kepada anak kami. Mereka suka sama suka, jadi meski dinikahkan. Secara adat kami SAD, sudah dijalani. Kami ingin pernikahan anak-anak juga sah secara negara,” kata Apung menjelaskan.

Apung memastikan usia anaknya, Inang Sanggul di atas 16 tahun. Pendataan pada tahun 2016 terdapat kesalahan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran Inang.

“Kalau kami orang tuanya (SAD) tidak pernah mengingat kapan dan tahun berapa anak kami lahir. Jadi waktu pendataan data kependudukan kemarin, yang penting kami terdata biar keberadaan kami diakui oleh negara,” ujar Apung memaparkan.

Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus yang juga menjadi saksi sekaligus pendamping SAD berkata, sekitar tahun 2009 lalu, Inang Sanggul adalah muridnya. Inang belajar menulis dan membaca di sekolah non formal binaannya.

“Ya, dak mungkin kalau usia Inang sekarang masih 16 tahun. Waktu menjadi siswa saya, dia sudah besar,” kata Firdaus.

Firdaus khawatir Inang akan melarikan diri jika pernikahannya ditunda atau dibatalkan gara-gara usianya dinilai masih di bawah umur. “Gagal nikah merupakan aib bagi dirinya dan keluarga. Itu salah satu adat dan tradisi SAD,” ujarnya.

Firdaus berujar saat ini, rata-rata SAD kelompok Temenggung Apung telah memeluk agama Islam. Sudah beberapa orang dari mereka menikah sesuai syariat Islam. Karena belum cukup umur atau usianya masih 16 tahun, orang tua Inang (Temenggung Apung) terpaksa meminta dispensasi dari Pengadilan Agama agar pernikahan anaknya itu tidak menyalahi aturan dan sah tercatat negara.

“Ini juga pola pendampingan yang kita lakukan kepada SAD. Setiap ada urusan atau permasalahan, mereka kita libatkan langsung dalam penyelesaian masalah itu. Walaupun dalam penyelesaiannya banyak diberi kemudahan,” kata Firdaus.

Firdaus berharap, di masa mendatang pernikahan seluruh SAD bisa tercatat dan sah secara hukum dan diakui negara.

 

Reporter: Syahrial

Tags: Atlet Sepatu RodaJambiPengakuan NegaraPernikahanSidang AdatSuku Anak DalamTebo
Next Post
Bibit Tanaman Endemik dari Hutan Suku Anak Dalam

Bibit Tanaman Endemik dari Hutan Suku Anak Dalam

Sapi Kurban

Fachrori Serahkan Bantuan Sapi Kurban Buat Jemaah Masjid Ataqwa

Bupati Safrial Ikuti Salat Iduladha 1441 Hijriah di Masjid Agung Al-Istiqomah

Bupati Safrial Ikuti Salat Iduladha 1441 Hijriah di Masjid Agung Al-Istiqomah

Sapi Mengamuk Saat akan Disembelih, Satu Warga Kena Tendang

Sapi Mengamuk Saat akan Disembelih, Satu Warga Kena Tendang

pasha

Pasha Pangkas Botak Rambut Pirangnya

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA