Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kajari Batanghari Membakar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Belakang Kantor

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Jambi, Dedy Priyo Handoyo terang-terangan membakar narkoba jenis sabu-sabu dalam drum.

Priyo tidak sendirian membakar barang haram itu. Dia minta bantuan Kapolres Batanghari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kalapas Kelas IIB, Kepala BNNK Batanghari dan BPOM.

Aksi nekat Priyo ternyata dalam rangka pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Seluruh pegawai dan staf Kejari Batanghari serta pewarta media cetak, elektronik dan online menjadi saksi Priyo membakar Sabu-sabu. Kegiatan ini merupakan agenda rutin.

“Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin dilaksanakan terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No. PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum Nomor: B-806/E/EUH/2010 tanggal 2 April 2010 perihal melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Priyo dalam sambutannya, Kamis (30/7/2020).

Priyo berujar pemusnahan barang bukti terhitung Januari hingga Juni 2020. Diantaranya, 17 perkara tindak pidana narkoba dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 18,2 gram.

“Ada handphone, alat hisap berupa pirex, pipet, baju, dompet dan lainnya,” ucapnya.

Selanjutnya Empat perkara ilegal driling (tindak pidana gas) dengan barang bukti berupa empat canting tiga roling tali tambang dan dua unit kipas angin. Kemudian 20 perkara pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Barang bukti dua semprot racun ukuran 15 liter, satu parang panjang ukuran 50 cm dan satu parang babat ukuran 40 cm,” katanya.

Ada lagi perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver beserta peluru tajam. Terakhir, Lima perkara tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa berupa satu potongan besi dan pisau penyadap karet.

“Ada satu hal yang perlu diketahui, bahwa terdapat barang bukti dari perkara tindak pidana ilegal driling berupa minyak mentah dengan jumlah total sekira 41.440 liter, telah kami eksekusi dengan cara menyerahkan kepada PT Pertamina Field Asset 1 Jambi, pada 23 April dan 16 Juni 2020,” ujarnya.

Priyo berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat Kabupaten Batanghari untuk memerangi kejahatan, terutama narkotika yang sangat meresahkan masyarakat.

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mobil Pelansir Terbakar, Pertamina Hentikan Operasional SPBU PT Hazarel Putra Sentana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Operasional SPBU Pertamina 24.372.78 Punti Luhur, Bungo yang dikelola oleh PT Hazarel Putra Sentana, dihentikan sementara oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyusul insiden kebakaran mobil pelansir BBM pada Minggu kemarin, 14 Desember 2025.

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan distribusi BBM ke masyarakat tetap aman.

“Saat ini, kondisi sudah kondusif dan lokasi kejadian telah aman. Kami sedang melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Rusminto Wahyudi, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam keterangan tertulis, Rusminto bilang bahwa saat ini, SPBU tersebut telah dilakukan penghentian operasional sementara guna keperluan pemeriksaan secara komprehensif serta pelaksanaan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, Pertamina juga turut melakukan verifikasi terhadap data transaksi dan rekaman CCTV sebagai bagian dari langkah pengawasan internal untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai dengan peraturan serta tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol standar keselamatan pada saat melakukan pengisian BBM, termasuk mematikan mesin kendaraan dan tidak merokok di area SPBU,” ujarnya.

Manager CSR Pertamina itu kembali menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

“Sebagai upaya memastikan pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi, masyarakat dapat memperoleh BBM di SPBU 24.372.44, SPBU 24.372.48, dan SPBU 24.372.21,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penyimpangan BBM subsidi di sejumlah SPBU, kembali disuarakan oleh kelompok masyarakat di Kantor Pertamina Jambi, Kasang, Jambi Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kali ini sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyoroti terkait dugaan manipulasi barcode hingga maraknya aktivitas pelansiran BBM, seperti yang terjadi di SPBU 24.372.23 milik PT Rimutha Jaya Mandiri di Jalan Jambi – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah.

Selain itu, SPBU 24.372.40 milik PT Tembesu Jaya yang terletak di Desa Sungai Bengkal, Tebo Ilir. Di sini 2 kendaraan pelansir terbakar pada 27 November lalu. Namun hingga kini tampak seolah tidak ada tindak lanjut berarti.

Kemudian SPBU 24.372.44 milik PT Deeoz Sinar Energi yang berlokasi di Pal 3 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pasar, Bungo. Dimana sempat viral dengan aksi penggerebekan para pelansir, oleh Kapolres Bungo.

Hingga SPBU 24.361.58 milik PT Rudy Lidra Agung, yang berlokasi di Pal 7, Kota Baru, Jambi. Dimana sejumlah kendaraan turut diamankan saat Kapolsek Kota Baru, turun memimpin razia para pelansir pada Sabtu lalu, 6 Desember 2025.

“Pemandangan memalukan di SPBU tersebut, mulai dari kendaraan pelansir yang bebas antre, dugaan manipulasi barcode, hingga buruknya pelayanan untuk warga biasa. Ini sudah keterlaluan,” ujar Ismail.

Massa Geram pun mendorong agar Pertamina Fuel Terminal Jambi, untuk turun tangan memastikan distribusi BBM subsidi di tiap-tiap SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, alias tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari aktivitas pelansiran.

“Hari ini kita beri waktu pada Pertamina untuk turun mengecek sendiri distribusi BBM dibawah. Kalau kedepan tidak ada pembenahan yang terjadi dibawah, kita siap kembali turun menyuarakan ini maupaun membuat laporan resmi pada penegak hukum,” kata Rukman, massa Geram Jambi.

Kepada Pertamina Jambi, massa Geram kembali menegaskan tuntutannya yakni; sidak mendadak SPBU-SPBU bermasalah diatas, kemudian sangsi tegas pada pengelola SPBU, hingga penertiban kendaraan pelansir. Hal tersebut tak lain, demi kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat umum.

Sementara itu, Manager Comunication and Relation Pertamina Jambi, Rusminto ketika dikomfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs