Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Dewan Sebut PetroChina Tak Paham Protokol COVID-19

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Wabah corona virus disease 2019 (COVID-19) mulai menyerang pekerja SKK Migas-PetroChina International Jabung Ltd wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Anggota Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat, Sufrayogi Saiful mengatakan, PetroChina tidak memahami protokol COVID-19. Terbukti ketika dia melihat ruang isolasi pasien bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten.

“Paham enggak kawan-kawan standar protokoler COVID-19? Kalian enggak paham karena pemberitahuan buletin enggak ada, cuci tangan sabun enggak ada, security pengamanan depan enggak ada,” kata pria akrab disapa Yogi dalam rekaman video diterima detail, Selasa malam, 28 Juli 2020.

Politisi Partai Golkar berambut gondrong ini sangat marah melihat pekerja PetroChina lainnya bebas beraktivitas tanpa peduli ancaman wabah corona pada lingkungan perusahaan. Apalagi belasan pekerja PetroChina terkonfirmasi COVID-19.

“Temen-temen kepolisian ada, temen-temen TNI ada, terus ditanya dengan pak Kapolres, mereka enggak tahu kalau masih ada pasien. Kan gila enggak itu, tiba-tiba mereka balik ke Polda nyebarin, balik ke basecamp TNI nyebarin,” ucap Yogi dengan nada tinggi kepada pihak perusahaan.

Emosi Yogi kembali memuncak kala dia pernah melontarkan kritik agar PetroChina berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia melihat ruang isolasi bersama Kapolres dan instansi terkait pada Senin 27 Juli 2020.

“Kalian anggap kami punya ruang isolasi. Saya lihat ruang isolasi kalian kayak gini, Kayak penjara, kan gila enggak? Kalian bunuh pasien di dalam itu,” ujarnya.

Sebelum mengunjungi PetroChina, Yogi terlebih dahulu menggelar rapat bersama Kapolres dan Camat Betara. Kapolres AKBP Guntur Saputro sempat berkomunikasi dengan salah satu pasien melalui aplikasi video call.

“Ditanya melalui video call sama pak Kapolres, enggak dikasih minum, enggak dikasih vitamin, enggak ada buah-buahan, suka-suka kalian kayaknya ini. Enggak ada sama sekali penerapan yang baik di sini,” katanya.

Yogi pernah berujar agar pasien dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk Gubernur, yakni Rumah Sakit Raden Mattaher dan Rumah Sakit Abdul Manaf. Tapi tiba-tiba ujuk-ujuk pasien dirujuk ke Rumah Sakit Siloam.

“Siloam kan enggak masuk rumah sakit rujukan. Artinya mau-maunya kawan-kawan PetroChina kayaknya. Tentu ini jadi catatan, kawan-kawan nanti saya undang di DPRD untuk memperjelas terkait masalah pasien COVID-19 ini. Saya sudah pegang dokumentasi dan bukti-bukti penerapan di sini semuanya,” ucapnya.

Menurut keterangan Government & Relations Superintendent PetroChina, Banu Subagyo, kata Yogi, pekerja PetroChina terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 20 orang. DPRD daerah ini akan mengikuti arahan Tim Gugus Tugas COVID-19.

“Kita hanya kasih saran saja ke Pemkab untuk minta perusahaan kooperatif. Infonya tadi di RS Siloam 16 orang, Raden Mattaher 2 orang serta Balai Kesehatan 2 orang,” katanya.

Reporter: Ardian Faisal

PERISTIWA

Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penyimpangan BBM subsidi di sejumlah SPBU, kembali disuarakan oleh kelompok masyarakat di Kantor Pertamina Jambi, Kasang, Jambi Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kali ini sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyoroti terkait dugaan manipulasi barcode hingga maraknya aktivitas pelansiran BBM, seperti yang terjadi di SPBU 24.372.23 milik PT Rimutha Jaya Mandiri di Jalan Jambi – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah.

Selain itu, SPBU 24.372.40 milik PT Tembesu Jaya yang terletak di Desa Sungai Bengkal, Tebo Ilir. Di sini 2 kendaraan pelansir terbakar pada 27 November lalu. Namun hingga kini tampak seolah tidak ada tindak lanjut berarti.

Kemudian SPBU 24.372.44 milik PT Deeoz Sinar Energi yang berlokasi di Pal 3 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pasar, Bungo. Dimana sempat viral dengan aksi penggerebekan para pelansir, oleh Kapolres Bungo.

Hingga SPBU 24.361.58 milik PT Rudy Lidra Agung, yang berlokasi di Pal 7, Kota Baru, Jambi. Dimana sejumlah kendaraan turut diamankan saat Kapolsek Kota Baru, turun memimpin razia para pelansir pada Sabtu lalu, 6 Desember 2025.

“Pemandangan memalukan di SPBU tersebut, mulai dari kendaraan pelansir yang bebas antre, dugaan manipulasi barcode, hingga buruknya pelayanan untuk warga biasa. Ini sudah keterlaluan,” ujar Ismail.

Massa Geram pun mendorong agar Pertamina Fuel Terminal Jambi, untuk turun tangan memastikan distribusi BBM subsidi di tiap-tiap SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, alias tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari aktivitas pelansiran.

“Hari ini kita beri waktu pada Pertamina untuk turun mengecek sendiri distribusi BBM dibawah. Kalau kedepan tidak ada pembenahan yang terjadi dibawah, kita siap kembali turun menyuarakan ini maupaun membuat laporan resmi pada penegak hukum,” kata Rukman, massa Geram Jambi.

Kepada Pertamina Jambi, massa Geram kembali menegaskan tuntutannya yakni; sidak mendadak SPBU-SPBU bermasalah diatas, kemudian sangsi tegas pada pengelola SPBU, hingga penertiban kendaraan pelansir. Hal tersebut tak lain, demi kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat umum.

Sementara itu, Manager Comunication and Relation Pertamina Jambi, Rusminto ketika dikomfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, kini Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.

Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.

Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.

“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.

Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Latar Belakang Somasi

Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah milik Hariyanto melalui putusan pengadilan inkracht.

Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan oleh serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum sudah tidak lagi menjadi aset perusahaan.

Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memberikan pengawasan penuh terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.

Sebagaimana tuntutan massa Geram, yakni meminta Hakim Pengawas Perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara premanisme, dan memihak pihak lain.

Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Gereja Mawar Sharon (GMS) dan Yayasan Mawar Sharon Peduli (MSP) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 110 paket sembako kepada warga Kota Jambi melalui program sosial “Christmas Movement”. Kegiatan digelar serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jambi, pada Selasa 9 Desember 2025.

Pembagian sembako di Kota Jambi berlangsung di GMS dan melibatkan puluhan relawan dari GMS, MSP, Polsek Jelutung, serta sejumlah pihak pendukung lainnya. Perwakilan Polri, tokoh masyarakat, dan pejabat Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pimpinan GMS Jambi, Pdm. Edi Riyanto Ong, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas dukungan dalam pelaksanaan acara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi umat Kristiani, tetapi terbuka untuk seluruh warga.

“Tujuan kami adalah berbagi kasih dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini ingin menghadirkan suasana harmonis menjelang Natal,” ujarnya.

Perwakilan Polri, Nando menyatakan dukungan atas kegiatan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga. “Kami mengapresiasi kepedulian GMS dan MSP. Kami mengajak masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Ketua RT 11 Jelutung, Ali Yusro turut memberikan apresiasi atas bantuan yang dinilai membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami berterima kasih kepada GMS dan MSP yang telah memperhatikan kebutuhan warga melalui program sosial ini. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung kegiatan yang memberi dampak positif,” ujarnya.

Warga menyambut baik penyaluran paket sembako tersebut. Isi paket yang terdiri dari kebutuhan pokok disebut sangat membantu memenuhi konsumsi rumah tangga sehari-hari.

Program “Christmas Movement” merupakan agenda tahunan yang mengusung semangat kepedulian sosial dengan slogan “Everyone Can Give”, yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan berbagi sesuai kapasitas masing-masing. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs