Connect with us
Advertisement

DAERAH

Jalan Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Pemayung Bak Kubangan Kerbau

Published

on

Jalan Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Pemayung Bak Kubangan Kerbau

detail.id/, Batanghari – Kondisi jalan penghubung antara Desa Pulau Raman, Desa Kaos dan Desa Olak Rambahan, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, bak kubangan kerbau.

Tokoh Pemuda Desa Pulau Raman, Syaiful Sulaiman mengatakan, kerusakan jalan penghubung desa belum pernah tersentuh perbaikan dari dana APBD Kabupaten Batanghari.

“Bupati Batanghari tak pernah turun melihat kondisi jalan. Sewaktu mencalonkan diri mungkin pernah turun, tapi sampai saat ini tak ada realisasi. Paling miris adalah kondisi jalan Desa Kaos menuju Olak Rambahan,” kata Syaiful kepada detail, Selasa (7/7/2020).

Ia berujar pengerasan jalan desa pernah dilakukan, tapi bukan bersumber dari APBD Kabupaten Batanghari. Tak hanya melintasi Desa Kaos, Desa Olak Rambahan dan Desa Pulau Raman, kerusakan jalan juga melintasi Dusun Dampu dan Talang Gambir.

“Jalan Desa Pulau Raman – Kaos juga mengalami kerusakan. Memang ada pengaspalan, tapi sebagian. Jalan Kaos melintasi Dusun Dampu dan Dusun Talang Gambir tembus sampai ke Desa Olak Ramabahan,” ucapnya.

Setiap hari, kata dia, masyarakat tiga desa selalu melintasi jalan rusak. Kondisi jalan sangat parah pasca guyuran hujan. Tekstur tanah kuning menyebabkan jalan licin dan berlumpur.

Panjang jalan dari Desa Kaos menuju Dusun Talang Gambir sekira lima kilometer. Masyarakat mengeluarkan hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan karet setiap dua pekan hingga satu bulan sekali.

“Ada pasar kalangan setiap Jumat di Dusun Dampu. Pedagang dari Jambi juga ada yang berjualan di pasar ini. Artinya, kalau jalan tidak segera dilakukan pembangunan, tentu akan menghambat perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Pemerintahan tiga desa ini, kata Syaiful, telah berulang kali menyampaikan kerusakan jalan. Baik melalui Musrenbang tingkat desa, tingkat kecamatan bahkan tingkat kabupaten.

“Bahkan salah satu peserta Musrenbang waktu itu berujar, sejengkal aspal tak pernah didapat Desa Kaos dan Desa Olak Rambahan,” katanya.

Kini, masyarakat tiga desa ini butuh pembangunan jalan dengan cara pengaspalan, tidak ada solusi lain. Kalau tidak ada solusi pada APBD 2020, kata dia, masukkan dalam APBD 2021 kalau tak memungkinkan di APBD Perubahan akibat COVID-19.

“Jika dipaksakan pengerasan tak efektif. Ini harus dapat perhatian khusus. Bukan hanya masyarakat tiga desa yang melintas, masyarakat Desa Ruso, Desa Teluk juga banyak yang melintasi jalan ini,” ucapnya.

Menurut Syaiful, Kepala Desa Olak Rambahan setiap hari melintasi jalan rusak. Pihak desa telah berupaya menyampaikan kondisi jalan, baik secara lisan maupun secara tulisan.

“Jumlah mata pilih memang tidak banyak. Desa Pulau Raman sekitar 1000 mata pilih. Kalau dikaitkan dengan politik, mungkin dianggap sebelah mata,” katanya.

Permasalahan adalah, retribusi dari desa tetap diambil Pemkab Batanghari. Syaiful dengan tegas berujar lambannya perbaikan kerusakan jalan merupakan kesalahan Pemkab Batanghari.

“Pemkab Batanghari yang salah. Tidak ada yang lain. Kalau tidak tahu tidak mungkin. Tidak mungkin juga desa-desa yang saya sebutkan tak masuk dalam peta Kabupaten Batanghari,” ucapnya.

Sewaktu pembahasan pemekaran daerah Kabupaten Batanghari ke Kabupaten Muaro Jambi tahun 1999, kata Syaiful, pasti di bahas bahwa Desa Olak Rambahan, Kaos dan Pulau Raman masuk daerah mana dan berbatas dengan daerah mana.

“Kalau bicara perbatasan Kaos dan Kabupaten Muaro Jambi adalah Sungai Kaos. Kini, kebutuhan memenuhi sehari-hari masyarakat lebih cepat akses ke Sengeti, Muaro Jambi. Sedangkan untuk berurusan ke Kabupaten Batanghari agak sedikit sulit,” katanya.    

Keluhan masyarakat tiga desa ini telah berulang kali disampaikan, bukan hanya detik ini saja. Bahkan, kata dia, perihal kerusakan jalan pernah disampaikan melalui dinas terkait dan pemerintah desa juga telah menyampaikan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

“Jadi tak mungkin kalau permasalahan jalan ini Pemkab Batanghari tidak tahu. Pemkab Batanghari saya katakan tutup mata. Kalau boleh di bilang saat ini kategori masuk desa tertinggal,” ucapnya.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Lima Ranperda

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026 di di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan pihaknya mendengarkan rancangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

Selanjutnya, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Lima Raperda yang diajukan di antaranya: Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pencabutan Raperda No 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan represif.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, di samping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah,” katanya.

Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspons oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Non APBD 2026.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.

“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.

Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.

“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).

Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.

Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.

Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs