DETAIL.ID, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di KPK masih dilakukan. Terkait kasus tersebut, penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh untuk diperiksa.
“(Budiman) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Namun demikian, Budiman dipanggil untuk diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai Dirut PT PAL Indonesia, melainkan selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (DI). Selain Budiman, KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus tersebut, yakni:
– Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI Tahun 2010-2013, Dedi Turmono;
– Mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Tahun 2009-2013, Muhammad Fikri;
– Divisi Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki;
– Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran Tahun 2012-2013, Dani Rusmana;
– Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017, KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
“Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.
Discussion about this post