PERKARA
KPK Panggil Dirut PT PAL Indonesia, Kasus Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
DETAIL.ID, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di KPK masih dilakukan. Terkait kasus tersebut, penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh untuk diperiksa.
“(Budiman) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Namun demikian, Budiman dipanggil untuk diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai Dirut PT PAL Indonesia, melainkan selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (DI). Selain Budiman, KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus tersebut, yakni:
– Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI Tahun 2010-2013, Dedi Turmono;
– Mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Tahun 2009-2013, Muhammad Fikri;
– Divisi Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki;
– Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran Tahun 2012-2013, Dani Rusmana;
– Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017, KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
“Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.
PERKARA
Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin kemarin, 15 Desember 2025
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat total 10 terdakwa, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, serta sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan.
4 dari 10 terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
“Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, membacakan amar putusan.
Penolakan serupa juga dinyatakan terhadap 3 terdakwa lainnya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Untuk selanjutnya, silakan melanjutkan persidangan pembuktian,” ujar Majelis Hakim.
Sementara penasihat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tetap memohon agar majelis mempertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
“Kami menerima yang Mulia, tetapi mohon dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya di hadapan majelis.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan sela atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, yakni memanggil dan memeriksa para saksi,” katanya.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), serta Helpi Apriadi (HA), yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kerinci.
Reporter: Juan Ambarita
Uncategorized
Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.
Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kecamatan.Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna kuning, satu buah timbang merk CHQ warna hitam, satu unit HP android merk INFINIX warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu merek EIGER dan empat pack plastik klip berbagai ukuran.
“Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rezi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Merangin
”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp 19.500.000 namun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual,” katanya.
Jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Dar
PERKARA
Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.
Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.
“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.
“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter Daryanto

