DETAIL.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Hadi Sutrisno, dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Ia dinyatakan telah terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) tahun pajak 2015 dan 2016. Dalam perkara ini, Hadi menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
“Terdakwa I Hadi Sutrisno, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan,” demikian petikan putusan yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (6/7/2020).
Sidang dilaksanakan secara virtual di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Terdakwa dan Penasihat Hukum berada di Gedung KPK Kavling C1.
Dalam perkara yang sama, Terdakwa II Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE divonis pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Serta Terdakwa III Anggota Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi, dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam putusannya, Hakim mengabulkan Justice Collaborator yang diajukan Hadi. Hakim menilai Hadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa terbukti menerima US$96.375 dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Uang diberikan agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.
Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Perkara ini bermula saat Darwin melaporkan pajak tahunan PT WAE tahun 2015 dengan status lebih bayar Rp5,03 miliar dan mengajukan restitusi. Kemudian, KPP PMA 3 membentuk tim pemeriksa pajak yang berisikan ketiga terdakwa.
Pada 2016, ketiga terdakwa mengajak Darwin bertemu untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan. Selain itu mereka juga menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen terkait proses bisnis PT WAE untuk kepentingan pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan rampung, ketiga terdakwa menyampaikan temuan itu kepada Kepala KPP PMA 3 Yul Dirga untuk ditandatangani lalu diberitahukan kepada PT WAE.
Selanjutnya Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan kepada pihak PT WAE. Agar permohonan restitusinya dapat disetujui, mereka meminta imbalan fee sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, ketiganya melakukan modus serupa saat melakukan pemeriksaan pajak PT WAE tahun 2016. Darwin melaporkan pajak tahunan PT WAE tahun 2016 dengan status lebih bayar sejumlah Rp2,7 miliar.
Sama seperti sebelumnya, ketiga terdakwa atas sepengetahuan Yul Dirga juga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar kepada PT WAE. Namun kali ini, Darwin merasa keberatan.
Setelah negosiasi, kedua pihak sepakat imbalan ditentukan Rp800 juta.
Discussion about this post