PERKARA
Merasa Dihina, Seorang Wartawan Media Online Polisikan Wakil Ketua DPRD Tebo

DETAIL.ID, Jambi – Hadi Prabowo (25), wartawan mediaema.com – salah satu media online di Jambi — memolisikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsu Rizal, Rabu, 22 Juli 2020. Ia juga merupakan Ketua DPC Demokrat Tebo.
“Saya merasa dihina dan dilecehkan oleh Saudara Syamsu Rizal dengan komentar-komentarnya yang telah melukai profesi saya sebagai seorang jurnalis. Oleh karena itu, saya adukan dia ke Polda Jambi,” kata Hadi Prabowo kepada detail, Rabu, 22 Juli 2020.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus, laporan Hadi Prabowo diterima petugas piket Ditreskrimsus, Bripka Bambang Harianto, SH.
Hadi Prabowo merupakan warga RT 04 Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Hadi Prabowo melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana kriminal khusus (pencemaran nama baik).
Menurut Hadi Prabowo, kejadian bermula saat dia mengirim link berita yang dia tulis untuk media online katafakta.id berjudul “Syamsu Rizal Waka DPRD Tebo, Diperiksa Polda Jambi Terkait Paket 16”.
Baca Juga:Usai Diperiksa Polda Jambi, Wakil Ketua DPRD Tebo Bungkam
Link postingan tersebut lantas dia bagikan ke dalam grup WhatsApp Forum Masyarakat Tebo sekira pukul 18.48 WIB. Link berita itu menuai komentar anggota grup. Kemudian dia kirim kembali tulisannya di mediaema.com yang berjudul “Syamsu Rizal (Iday) Wakil Ketua II DPRD Tebo, Penuhi Panggilan Polda Jambi”.
Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday merespons dengan menulis “tapi berita ini melanggar kode etik jurnalistik karena tidak pernah konfirmasi ke saya”. Isi percakapan di grup tersebut terjadi hingga pukul 23.46 WIB. Iday kemudian berkomentar beberapa kali dalam grup sehingga dinilai Hadi Prabowo telah merusak nama baik dan profesinya sebagai jurnalis.
“Iday menuduh saya macam-macam, amatiran, abal-abal, rating pembaca sedikit. Menurut saya, kata-kata itu tak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat yang semestinya menjadi panutan masyarakat,” ujar Hadi Prabowo.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Tidak hanya Iday, Hadi Prabowo menyebutkan bahwa dirinya juga merasa dilecehkan dan dihina oleh Jupri Husnadi. Atas kejadian tersebut, Hadi Prabowo mengaku mengalami kerugian dan tak terima hingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
Terkait laporan Hadi Prabowo ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik ini, Syamsu Rizal berusaha dikonfirmasi oleh detail melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, detail belum menerima jawaban atas konfirmasi tersebut.
Praktisi Hukum Jambi, Musri Nauli SH mengimbau masyarakat apalagi pejabat publik agar tak mengeluarkan kata-kata ujaran kebencian terhadap karya jurnalistik insan pers.
“Jurnalis atau wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya pikir upaya konfirmasi terhadap narasumber tetap dilakukan seorang jurnalis,” kata Nauli dikonfirmasi detail, Rabu, 22 Juli 2020 melalui sambungan telepon genggam.
Dia berujar, selagi pemberitaan sesuai fakta, jurnalis tak perlu takut menyampaikan ke publik melalui media mainstream (elektronik, cetak dan online). Hal ini bertujuan terciptanya hasil karya jurnalistik dari insan pers yang profesional.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita