DETAIL.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merayakan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-60. Jaksa Agung ST Burhanuddin, menginstruksikan jajarannya agar mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan mampu memberikan kepastian hukum.
Menurut Burhanuddin, penegakan hukum berkeadilan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dalam pernyataan sikapnya, meminta Kejagung menyelesaikan kasus korupsi proyek pipanisasi air bersih di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) secara tuntas dan memporoses hukum semua pihak yang diduga terlibat.
Pasalnya, kata Yuni Yanto, dari aliansi tersebut, dalam persidangan mengemuka bahwa terdakwa Hendri Sastra, mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar yang kini sudah divonis bersalah, menyebut adanya fee sebesar 20% dari total Rp151 miliar kepada SYF yang kini menjabat orang penting di Pemkot Jambi dan SFL pejabat di Tanjabbar.
Yanto menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta Kejagung mengusut tuntas dugaan kasus UPCA Kota Jambi karena BPK telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara sejumlah Rp5,1 miliar.
Jelang akhir tahun lalu, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penangaan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) Kejagung pun memeriksa sejumlah petinggi pemerintahan daerah di Jambi dalam dalam kasus korupsi proyek pipanisasi air bersih Tanjabbar tahun anggaran 2009-2010.
Dilansir dari Gatra.com, Pihak yang diperiksa berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRINT-28/F.2/FD.1/05/2019 tertanggal Mei 2019 itu, di antaranya Bupati Tanjabbar Safrial dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Dikonfirmasi apakah pemeriksaan tersebut menindaklanjuti keterangan Hari Satra yang menyebut mereka diduga menerima fee sebesar 20%, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pada Senin 27 Juli menyampaikan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
Kejagung dikabarkan tengah memproses kasus ini sesuai informasi Dirdik kepada wartawan. Namun dikonfirmasi soal ini, Febrie belum memberikan jawaban setelah sebelumnya mengatakan, akan mengeceknya terlebih dahulu.
Terkait nyanyian Hendri Satra, Safrial dikutip dari Antara, menyampaikan bahwa tudingan itu harus dibuktikan, yakni siapa yang memberikan, di mana lokasinya, dan apa buktinya. Menurutnya, jika hanya sebatas omongan, siapapun bisa ngomong.
Sementara itu, Sy Fasha kepada wartawan menyampaikan tidak mau menanggapinya karena saat itu tidak mempunyai kapasitas apapun terkait pengadaan tersebut. Selain itu, perusahaannya pun tidak terkait pengadaan ini.
Discussion about this post