DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian sektor (Polsek) Maro Sebo Ilir (MSI), Polres Batanghari, Jambi berhasil meringkus pelaku perampasan sepeda motor pencari burung bernama Hermanto alias Man Dajal Bin Saini.
Kapolsek MSI Iptu Amran mengatakan pelaku berusia 39 tahun, warga RT 10 Desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi. Aksi perampasan dilakukan pelaku bersama rekannya berisial MD, usia 35 tahun, warga RT 4 Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi.
“Pelaku bekerja sebagai sopir, sedangkan rekannya bekerja buruh dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Amran melalui keterangan tertulis diterima detail, Jumat malam (17/7/2020).
Amran berujar penangkapan pelaku berdasarkan laporan Riba Haniah Binti Asmawi, RT 006/002, Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Laporan korban tercatat pada LP/B-06/VII/2020/Jambi/SPK/Sek Maro Sebo Ilir/Res Batanghari, taggal 2 Juli 2020.
“TKP perampasan berada di Hamp. 43 Warung Pojok, Desa Tidar Kuranji Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelapor yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, kata Amran, kejadian bermula pada Rabu, 1 Juli 2020 sekira pukul 17.30 WIB. Kala itu anak pelapor sedang mencari burung bersama temannya di TKP, membawa sepeda motor matic tanpa nomor polisi.
“Pelaku bersama rekannya kemudian menghentikan anak pelapor dan langsung mengambil kunci motor sembari mengancam agar memberikan motor,” kata Amran.
Ancaman pelaku membuat ciut nyali anak pelapor. Sebab pelaku mengancam akan menembak bila anak pelapor tak memberikan sepeda motor. Dalam kondisi ancaman, anak pelapor menyerahkan sepeda motor kepada dua pelaku.
Berbekal laporan Riba Haniah, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir langsung melakukan penyelidikan. Usaha ini menemukan titik terang pada tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku berhasil di ringkus petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Rustam Effendi.
“Penangkapan pelaku Hermanto berlangsung di Pasar Muara Tembesi tanpa perlawanan,” ucapnya.
Tim Polsek MSI selanjutnya melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi, guna penyitaan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Lokasi sepeda motor hasil kejahatan pelaku berada di Desa Ampelu, Kecamatan Muara Tembesi.
“Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nopol dengan spakbor belakang pecah warna hitam langsung di bawa ke Mapolsek MSI guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Discussion about this post