DETAIL.ID, Tebo – Warga RT/RW 35/10 Jl. Gajah Mada Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Ahmad Ridwan diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo. Pasalnya, pria berusia 34 tahun ini kedapatan menyimpan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd melalui Kasat Resnarkoba, IPTU P Sagala membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka tersebut,” Iya, kita tangkap karena kedapatan menyimpan lima paket diduga sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba, Sabtu (11/07/2020).
Kasat berkata, tersangka ditangkap pada Kamis (09/07/2020) sekira pukul 17.30 Wib di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan tersangka ini berawal dari keresahan dan laporan dari masyarakat bahwa di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terlapor (tersangka).
Tim pun langsung menangkap dan melakukan menggeledahan terhadap terlapor. Alhasil, ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang diakui terlapor adalah miliknya.
Saat dilakukan interogasi, terlapor mengaku jika barang terlarang tersebut diperoleh dari FI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk pengembangan kasus ini, tim langsung mengamankan terlapor dan barang bukti 5 paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” Terlapor (tersangka) dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo,” katanya.
Atas perbuatannya lanjut Kasat Resnarkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi. Barang bukti yang kita amankan akan kita uji ke laboratorium BPOM Jambi,” pungkasnya.
Discussion about this post