PERKARA
Polisi Cek Anomali IP Kasus Kebocoran Data Tokopedia
detail.id/, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan Tokopedia terkait kasus tersebarnya data pengguna di sebuah grup media sosial Facebook.
“Masih melakukan penyelidikan dan masih melakukan analisa anomali IP address yang masuk ke Tokopedia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (14/7/2020).
Selain melakukan analisa, kata Awi, pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang yang berasal dari kalangan internal Tokopedia.
Mereka diklarifikasi untuk digali keterangannya ihwal laporan pembobolan data tersebut.
“Sudah ada tiga orang yang diklarifikasi, antara lain IT security,” ucap Awi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]
Sebelumnya, perusahaan e-commerce populer, Tokopedia melaporkan kasus tersebarnya link yang berisi 91 juta data penggunanya di sebuah grup media sosial Facebook ke Bareskrim Polri.
“Kami menyadari bahwa pihak ketiga yang tidak berwenang telah mem-posting informasi secara ilegal di media sosial dan forum internet terkait cara mengakses data pelanggan kami yang telah dicuri,” tulis VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (5/7/2020) malam.
“Kami telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghapus segala informasi yang memfasilitasi akses data yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum,” ujarnya.
Laporan itu bermula dari laporan lembaga riset siber CISSReC yang menyatakan salah satu anggota yang tergabung di grup Facebook (FB) memberikan link atau tautan untuk mengunduh data Tokopedia sebanyak 91 juta secara gratis.
Tim CISSReC kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Diketahui, bahwa link itu berasal dari akun bernama @Cellibis di forum Raids Forum.
Akun tersebut membagikan link secara cuma-cuma di Raids Forum yang sebelumnya ia dapatkan dengan cara membeli data di dark web seharga US$5000 atau sekitar Rp70 juta.
PERKARA
Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil
DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.
Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.
”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.
”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.
Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.
Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi
DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.
Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.
”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.
Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.
Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.
Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.
Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.
Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.
”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.
Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.
”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.
Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.
Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.
Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.
“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.
Reporter: Juan Ambarita


