DETAIL.ID, Jakarta – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional kembali dibuka dengan penyesuaian aturan new normal atau tatanan kehidupan baru.
Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Yudhi Hery Setiawan mengatakan layanan selama new normal dibuka dengan mengupayakan pemohon tetap berada di rumah. Menurut dia layanan kini sepenuhnya bisa diakses melalui internet dan SIM Internasional langsung diantar ke rumah.
“Jadi kami memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon,” kata Yudhi melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2020).
Menurut penjelasan Yudhi prosedur pertama permohonan SIM Internasional dimulai dari mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel pintar atau komputer.
Setelah situs terakses, pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Pemohon diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.
Menurut penjelasan Yudhi prosedur pertama permohonan SIM Internasional dimulai dari mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel pintar atau komputer.
Setelah situs terakses, pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Pemohon diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.
Discussion about this post