PERISTIWA
Tanoto Bantah Terima Hibah Rp20 M dari Kemendikbud
detail.id/, Jakarta – Tanoto Foundation membantah menerima dana sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui program Organisasi Penggerak.
Hal itu disampaikan Communications Director Tanoto Foundation, Haviez Gautama menanggapi protes Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Sebelumnya Syaiful menyebut Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation menerima dana dari Kemendikbud sebagai salah satu organisasi penggerak yang terpilih.
“Tidak (menerima). Kami tidak menerima,” kata Haviez seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa 21 Juli 2020.
Haviez menerangkan posisi Tanoto Foundation tidak menerima dana, melainkan sebagai organisasi yang menjalankan kegiatan di bidang pendidikan.
Sebaliknya, kata dia, Tanoto malah menginvestasikan dana pengembangan pendidikan melalui program PINTAR bernilai ratusan miliar rupiah.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Pada tahun sebelumnya Tanoto Foundation mengucurkan dana sekitar Rp50 milar dan tahun ini dana itu naik mejadi sekitar Rp110 miliar untuk pengembangan pendidikan.
“Jadi kami bukan menerima, malah kami melakukan investasi untuk memajukan pendidikan,” ujarnya.
Adapun kedudukan Tanoto Foundation dalam Program Organisasi Penggerak milik Kemenndikbud ialah sebagai organisasi yang menjalankan program tersebut.
“Program yang kami jalankan ini bukan karena kami terpilih menjadi organisasi penggerak lantas membuat program. Program PINTAR punya kami sudah berjalan bertahun-tahun,” kata dia.
Haviez pun menegaskan Tanoto Foundation bukanlah lembaga tanggungjawab sosial atau CSR dari Tanoto. Tanoto Foundation, sambungnya, murni lembaga yang pembiayaanya berasal dari pemilik Tanoto Foundation.
“Kami itu lembaga filantropi yang pembiayannya bukan dari perusahaan, Melainkan langsung dari pemilik,” ujarnya.
Sebelumnya, Syaiful Huda mengaku heran dua lembaga besar tersebut mendapatkan dana hibah Kemendikbud. Dua lembaga itu padahal masuk dalam kategori tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Menurutnya, perusahaan swasta sewajarnya menyisihkan dana perusahaan untuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dipakai dalam memberdayakan masyarakat. Bukan justru menerima dana tersebut dari pemerintah.
“Lah ini mereka malah menerima dana atau anggaran negara untuk membiayai aktivitas melatih para guru. Logikanya sebagai CSR, yayasan-yayasan perusahaan tersebut bisa memberikan pelatihan guru dengan biaya mandiri,” kata Syaiful dalam keterangannya, Selasa 21 Juli 2020.
CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Sampoerna Foundation untuk memberikan klarifikasi terkait penerimaan dana hibah organisasi penggerak ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tenaga Guru dan Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan pihaknya tak campur tangan dalam teknis seleksi peserta Organisasi Penggerak.
“Kami melibatkan lembaga independen [untuk seleksi proposal pelatihan, yaitu Smeru Research Institute. Penentuan ormas yang lolos dilakukan di mana Kemendikbud tidak intervensi,” katanya melalui konferensi video.
PERISTIWA
Sidang Korupsi Kredit Rp 105 M, Saksi Ngaku Setor Rp 400 Juta Biar Izin Terbit
DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT PAL, dengan terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 23 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 saksi yakni Edi Erianto dan Nasiruddin. Keduanya merupakan manajemen PT PAL saat perusahaan masih dimiliki terdakwa Wendy, sebelum diambil alih Bengawan Kamto.
Di hadapan majelis hakim, Edi mengungkap proses awal pengurusan izin perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut semula bernama PT Cross Impact, kemudian berubah menjadi PT Cross Impact Agro Lestari (PAL).
Menurut Edi, izin operasional PT PAL sempat tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan karena perusahaan dinilai tidak memiliki lahan kelapa sawit yang memadai untuk produksi.
Edi mengaku kemudian menyerahkan uang Rp 400 juta agar izin tetap terbit melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muarojambi, meski tanpa tandatangan Kepala Dinas Perkebunan setempat. “Pada akhirnya izin keluar melalui PTSP,” ujarnya.
Setelah izin terbit, produksi berjalan lancar selama 6 bulan pertama dengan kapasitas sekitar 600 ton sawit per hari. Bahan baku diperoleh dari KUD yang menghimpun hasil panen petani.
Namun memasuki bulan ketujuh, pasokan mulai tersendat. Produksi merosot menjadi sekitar 200 ton dan hanya beroperasi dua hari sekali hingga akhirnya perusahaan diambil alih oleh Bengawan Kamto.
Saksi Nasiruddin yang saat itu menjabat Manajer Kemitraan PT PAL menyebut penurunan pasokan terjadi akibat pembayaran ke petani yang macet.
”KUD tidak mau lagi menyuplai karena pembayaran macet,” katanya.
Kuasa hukum Bengawan, Ilham menegaskan bahwa proses perizinan dan penyerahan uang Rp 400 juta itu terjadi sebelum kliennya membeli atau mengambil alih PT PAL.
Saksi Edi membenarkan hal tersebut. Ia juga mengaku tidak ada penjelasan dari direksi lama mengenai kondisi keuangan perusahaan saat proses take over berlangsung.
Dalam perkara ini, Bengawan Kamto dan terdakwa Arif didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Perempuan Pertama Terpilih Sebagai Ketua BPC GMKI Cabang Jambi Periode 2026-2028
DETAIL.ID, Jambi – Yoren Dame Sianturi menerima mandat sebagai Ketua Cabang GMKI Jambi masa bakti 2026-2028 pada Forum Konferensi Cabang (Konfercab) tahun 2026 yang berlokasi di Aula II BPSDM Provinsi Jambi. Terpilihnya sebagai mandataris Konfercab sebagai tanda awal baru GMKI Jambi yang akan dipimpin oleh perempuan semenjak didirikan pada 1988.
Pada Forum Konfercab, John Raymond Silalahi melengkapi sayap mandataris yakni sebagai Sekretaris Cabang GMKI Jambi masa bakti 2026-2028. Ketua dan Sekretaris Cabang terpilih merupakan Demisioner BPC GMKI Jambi masa bakti 2023-2025 yang kemudian memutuskan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan pada periode ini.
Dalam sambutannya Ketua BPC GMKI Jambi Yoren Dame Sianturi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. “Semoga kami dapat mengemban amanah yang telah dipercayakan. Dan kami berharap, semua peserta Konfercab untuk selalu bersinergi dan mendukung segala program yang akan dijalankan di masa bakti yang kami pimpin,” ujar Yoren.
Konfercab yang berlangsung selama 3 hari turut dihadiri oleh Obaja Tarigan selaku Sekretaris Fungsional Media dan Komunikasi Pengurus Pusat GMKI, Dwiki Simbolon selaku Koordinator Wilayah II Sumbagsel, Senior, Pengurus Komisariat, beserta anggota biasa GMKI.
Pada penutupan Forum Konfercab, Dwiki Simbolon menyampaikan ucapan selamat. “Selamat dan semangat kepada Ketua dan Sekretaris Cabang terpilih dalam mengemban amanah mulia ini. Percayalah jika Tuhan yang utus, maka Tuhan yang urus,” katanya. (*)
PERISTIWA
Para Pihak Bungkam, Sengketa Lahan 96,5 Hektare Warga Transmigrasi Rantau Karya Tak Kunjung Jelas
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas 96,5 hektare antara masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Minimnya tindak lanjut dari pemerintah dinilai memperpanjang ketidakpastian nasib warga. Padahal, berbagai proses mediasi sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dokumen klaim kepemilikan lahan juga telah diserahkan masyarakat kepada pihak pemerintah sejak Agustus 2025.
Pendamping masyarakat transmigrasi, Yoggy E Sikumbang mengatakan, seluruh dokumen pendukung sudah sejak lama disampaikan ke Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga kini belum ada kejelasan hasil verifikasi maupun langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
”Seluruh dokumen sudah kami serahkan sejak Agustus 2025. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten,” ujar Yoggy pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menilai konflik yang telah berlangsung menahun itu terkesan dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, Yoggy menyoroti adanya dugaan sikap saling melindungi antar pihak yang berkepentingan terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut.
”Konflik ini seperti tidak ada ujungnya. Semua pihak seakan saling menjaga dan melindungi. Yang dirugikan tetap masyarakat kecil. Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak menunjukkan keberpihakan dan ketegasan,” katanya.
Yoggy menambahkan, masyarakat transmigrasi hanya menuntut kepastian atas hak mereka. Ia memastikan warga akan terus berkonsolidasi dan menempuh berbagai langkah agar penyelesaian konflik segera terealisasi.
”Kami kecewa karena tidak ada keberanian dari para pemangku kebijakan untuk mengambil sikap. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami akan terus bergerak sampai hak masyarakat benar-benar dipulihkan,” katanya.
Sementara itu, sikap bungkam justru ditunjukkan para pihak yang berwenang. Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kamaruddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan pernyataan.
”Saya belum bisa memberikan statement karena masih ada atasan saya. Mungkin terkait apa yang akan ditanyakan, bisa ke dinas teknis,” kata Komarudin lewat pesan WhatsApp.
Ia malah mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke instansi teknis terkait maupun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Helmi Agustinus juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi.
Sikap serupa juga ditunjukkan pihak perusahaan. General Manager PT Kriston Agro – induk PT Kaswari Unggul, Sunario Zhen alias Akiong yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Bungkamnya para pihak terkait pun kian memperkuat kekecewaan masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak transmigrasi.
Reporter: Juan Ambarita


