PERISTIWA
Tumbal Konflik Lahan, Tijah ‘Salim Kancil’ hingga SAD Jambi
detail.id/, Jakarta – Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani Jambi jalan kaki ke Jakarta mencari keadilan dan hak atas tanah. Setibanya di Jakarta mereka langsung melakukan aksi di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Pada hari yang sama, jauh di Surabaya, Jawa Timur, seorang perempuan berkaca-kaca mendatangi Mapolda Jawa Timur. Perempuan itu adalah Tijah, Istri Salim Kancil, petani sekaligus aktivis tambang yang tewas dibunuh secara sadis oleh sekelompok preman bayaran pada 26 September 2015.
Dua peristiwa berbeda pada waktu yang sama itu dipicu satu masalah: konflik lahan antara petani dan pengusaha.
SAD dan Petani Jambi terlibat konflik lahan dengan perusahaan sawit di Jambi, sementara Tijah, terlibat konflik lahan milik mendiang suaminya, dengan pengusaha tambak.
Kedatangan SAD dan Petani Jambi ke Jakarta adalah untuk menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik lahan yang mereka alami dengan perusahaan sawit.
Diketahui pada April 2019 lalu SAD dan petani Jambi juga pernah melakukan aksi serupa. Mereka berjalan kaki dari Jambi ke Istana Negara juga dengan tuntutan yang sama, menyelesaikan konflik lahan dengan korporasi tersebut.
Dalam keterangan tertulis seperti dilansir CNNIndonesia.com, Koordinator Aksi Abun Yani mengatakan pihaknya meminta Jokowi dan Kementerian ATR/BPN segera mengembalikan lahan seluas 3.550 hektare milik Suku Anak Dalam berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pengembalian lahan milik Suku Anak Dalam dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di klaim perusahaan.
“Kurang lebih lahan itu seluas 600 ha,” kata dia, Kamis (9/7/2020).
Suku Anak Dalam dan para petani ini juga meminta agar perpanjangan Hak Guna Usaha perusahaan dibatalkan.
Pada aksi itu, SAD dan petani Jambi yang didampingi YLBHI dan PRANA diterima untuk beraudiensi dengan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan RI.
“Dalam pertemuan tersebut pihak KSP dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Kementrian ATR, Pemda dan pihak-pihak terkait lainnya, terkait penyelesaian konflik yang dituntut oleh SAD dan Petani Jambi,” demikian dalam keterangan pers mereka.
Hari ini, sejumlah perwakilan masyarakat adat mereka mengadu ke Ombudsman RI perihal ribuan hektare lahan mereka yang dikuasai korporasi sawit.
Mereka menuntut penindakan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari yang diklaim tidak menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait konflik agraria.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]
Salim Kancil
Di Surabaya, Tijah menceritakan bagaimana mula konflik lahan yang melibatkan dirinya terjadi. Saat itu, sekitar akhir 2019, ia mendapati sawahnya yang terletak di Selok Awar Awar Lumajang, diserobot oleh pengusaha tambak, lantaran menolak untuk menjualnya.
“Aku itu meskipun orang enggak punya, dari pada aku nerima uang jual sawah, lebih cari [uang sendiri] sendiri, nguli ta, aku bisa usaha. Aku bisa makan meski enggak jual sawah itu,” kata Tijah.
Tijah mengatakan dari total enam petak sawah peninggalan Salim Kancil, dua di antaranya telah diserobot oleh pengusaha tersebut. Meski begitu ia mengaku tak rela.
“Sebagian masih ada, sebagian yang empat petak, yang dua petak tidak bisa karena sudah keuruk,” ujarnya.
Ia mengatakan sawah itu merupakan peninggalan yang berharga dari mendiang Salim Kancil. Dalam keadaan sesulit apapun ia bertekad tak akan menjualnya.
“Karena sawah itu kenang-kenangan yang indah buatku, di hati saya, soalnya meskipun Pak Salim sudah wafat, kalau keadaan aku susah dia datang di mimpi. Ya itu jadi sawah itu jadi kenang-kenangan bagi kami,” kata Tijah, sembari terbata.
Namun, kini sawahnya tersebut diuruk secara sepihak. Padahal secara tegas ia menolak sawahnya itu dijual ke pengusaha. Tijah pun mengadukan hal itu ke Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
“Iya sudah lapor ke pak bupati. Aku sendiri sama anakku datang ke kantornya pak bupati. Kepolisian belum [lapor]. Cuma ke pak bupati. Nanti dipertimbangkan,” ujarnya.
Kedatangan Tijah di Polda Jatim Kamis lalu itu terkait dengan pemeriksaan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Thoriq diperiksa selama lima jam terkait dengan konflik ini.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha tambak udang itu.
Usai dicecar sebanyak 18 pertanyaan, Thoriq mengatakan kasus ini bermula saat dirinya mendapatkan aduan dari Tijah, yang mengaku sawahnya diserobot.
Thoriq pun langsung meninjau lokasi, dan ia menemukan adanya dugaan penyerobotan sebagian tanah milik Tijah, oleh pengusaha tersebut. Thoriq pun membela Tijah. Kejadian itu juga terekam di kanal YouTube Lumajang Tv.
“Saya tindaklanjuti atas laporan Bu Tijah yang menyampaikan tanahnya diserobot, saya kemudian menjadi bagian dari orang yang harus melihat kondisi di lapangan. Ternyata betul atas sawahnya Bu Tijah yang ada itu diuruk,” katanya.
Konflik Agraria di Era Jokowi
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), konflik agraria masih terus terjadi di Indonesia.
“Konflik agraria di masa Jokowi tidak mengalami penurunan,” kata dia seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (10/7/2020)
Selain itu, selama ini, ia menilai komitmen Jokowi terhadap percepatan penyelesaian konflik agraria juga masih jauh dari harapan.
Lebih jauh, ia justru khawatir konflik agraria akan terus terjadi dan semakin meluas dalam beberapa tahun ke depan. Menurut dia, hal itu sudah tercermin dari regulasi-regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Ia lalu menyinggung soal UU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disebutnya pro terhadap pemilik-pemilik modal besar.
“Di regulasi sebelumnya, walau proinvestasi, kanal untuk rakyat melakukan koreksi itu ada. Nah omnibus ini membredel, artinya dalam konteks regulasi di sektor sumber daya alam lingkungan dan agraria, Jokowi sedang menyokong kebijakan yang otoriter ke depan,” kata dia.
PERISTIWA
Viral Video Penyerangan Terhadap TNI di Area PT SAL Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI oleh sekelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan inti PT Sari Aditya Loka (SAL), Kabupaten Sarolangun, viral di media sosial.
Video berdurasi lebih dari dua menit tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang disebut sebagai warga SAD terlibat dalam aksi keributan dengan beberapa anggota TNI. Dalam rekaman itu, tampak sejumlah personel TNI berada di lokasi kejadian dan menjadi sasaran aksi kekerasan.
Berdasarkan rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat membawa benda yang diduga merupakan senjata tajam. Beberapa anggota TNI tampak berada dalam posisi terdesak dan tidak terlihat melakukan perlawanan dalam video tersebut.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kronologi lengkap maupun penyebab terjadinya insiden tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah kejadian dalam video tersebut merupakan satu rangkaian dengan konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL yang sebelumnya pernah terjadi di kawasan Air Hitam, Sarolangun.
Sebelumnya, pada April 2026, aparat kepolisian memang menangani konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL di Kecamatan Air Hitam. Dalam penanganan pascakonflik tersebut, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang warga SAD yang sempat dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam keadaan selamat.
Sementara itu, terkait video terbaru yang beredar, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan waktu kejadian, identitas personel TNI yang terlibat, maupun pemicu keributan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko terkait dugaan penyerangan terhadap anggota TNI di kawasan inti PT SAL.
Terpisah Daryanto ketua persatuan putra putri angkatan darat (P3AD) kabupaten Merangin, mengutuk keras dan mendesak aparat keamanan segera melakukan penegakan hukum, apalagi yang menjadi korban adalah aparat negara.
“Saya sangat mengutuk keras kejadian yang viral di medsos, siapapun itu masyarakat manapun tolong saling menghargai, jangan bertindak anarkis bahkan sangat brutal, tak lagi memandang aparat negara yang jadi korbannya, saya mendesak aparat keamanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” kata Daryanto.
Dirinya sangat menyayangkan, jika ada masyarakat yang bertindak di luar batas kewajaran.
” Jangan bertindak sebrutal itu, kalau memang masyarakat adat, mari hargai mereka, kalau tidak senang terhadap korporasi silakan tempuh jalur lain jangan orang yang dijadikan korban sikap pengecut mereka,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian mengenai kronologi dan penyebab kejadian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Nambang Tanpa Dokumen Hingga Main Dokumen Terbang, GERAM Jambi Desak Mabes Polri Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi membawa dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari hingga ke Mabes Polri, Jumat, 28 Agustus 2026.
Massa GERAM mendesak Kortas Tipidkor Polri turun tangan mengusut dugaan aktivitas tambang tanpa dokumen produksi sah yang diduga melibatkan pasangan suami istri pengusaha tersohor berinisial AE dan NA.
GERAM menilai dugaan praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan tambang ilegal biasa. Sebab berdasarkan hasil investigasi, mereka menduga terdapat rantai aktivitas yang terstruktur, mulai dari produksi batu bara, pengangkutan, penggunaan dokumen perusahaan lain, penampungan di stockpile, hingga perdagangan batu bara.
Aksi di Mabes Polri kali ini merupakan kelanjutan dari laporan dan demonstrasi yang sebelumnya dilakukan GERAM di Polda Jambi pada Senin lalu 24 Agustus 2026. Dalam aksi sebelumnya, massa melaporkan dugaan aktivitas penambangan batu bara di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari.
GERAM menyoroti dugaan keterlibatan AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang disebut tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan GERAM, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari.
GERAM memperkirakan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau sekitar 300.000 ton selama aktivitas tersebut berlangsung.
”Ini pasangan suami istri AE dan NA, yang kami duga berdasarkan hasil investigasi kami berperan sebagai guarantor dari kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar salah satu perwakilan GERAM, Said Hafizi, dalam orasinya.
Selain dugaan penambangan tanpa RKAB, GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal.
Batu bara tersebut diduga menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB) untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.
Hingga selanjutnya batu bara illegal itu kemudian masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang disebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN. Dalam proses perdagangan itu, GERAM juga menduga adanya penggunaan dokumen dari perusahaan pemikik IUP lainnya seperti PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS).
Investigasi Tim GERAM menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Atas dasar itu, massa mendesak Kortas Tipikor Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara tersebut.
GERAM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Selain itu, mereka mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan serta penelusuran dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Tak hanya itu, GERAM meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kalau berdasarkan hitung-hitungan Tim GERAM, potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan asumsi harga batu bara Rp1 juta per ton dan estimasi volume mencapai 300.000 ton, GERAM memperkirakan potensi penerimaan royalti yang diduga tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar.
”Untuk itu kami mendesak Kortas Tipikor Polri untuk turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh atas kasus ini,” ujarnya.
Angka tersebut belum termasuk dugaan kerugian akibat kerusakan lingkungan, terutama apabila aktivitas penambangan meninggalkan lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi dan berpotensi berubah menjadi danau tambang.
Beberapa saat menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan GERAM diterima oleh pihak Divisi Humas Mabes Polri. Disini, GERAM secara resmi melayangkan laporan hasil investigasi lapangan.
”Laporan kami terima, segera kami disposisi ke Kortas Tipikor,” ujar salah satu pihak Div Humas Polri.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)



