DAERAH
KAMI Provinsi Jambi Siap Deklarasi. Apa itu KAMI? Berikut Penjelasannya!
DETAIL.ID, Jambi – KAMI, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Provinsi Jambi, Sabtu (28/8) kemarin resmi terbentuk, Hal itu setelah melalui musyawarah sejumlah masyarakat di Jambi yang sudah berkomunikasi dengan Deklarator KAMI Nasional yang sebelumnya sudah di deklarasi pada 18 Agustus 2020 di Jakarta.
“Setelah membentuk presidium dan eksekutif serta komisi pada musyawarah kemarin, KAMI Prov. Jambi, Minggu ini, akan pertemuan kembali untuk menentukan divisi-divisi, Termasuk membahas rencana deklarasi yang akan digelar bulan September ini,” Ujar Amrizal Ali Munir, Seorang eksekutif KAMI Prov. Jambi, Saat ditemui di sekretariatnya, Senin (31/8/2020).
Hasil musyawarah (28/8) kemarin, Sambungnya, Telah menyepakati menunjuk tiga orang untuk koordinator Presidium KAMI Prov.Jambi yaitu Mohamed Indra, Anwarsyah dan Suryadi.
Kemudian 9 orang sebagai Komite Eksekutif yaitu Dia sendiri, Rusdi Rauf, Sri Yanto Jamali, Muhammad Ibrahim, Ety Susanti, Suherizal, Damhadi Lubis, Muhammad Usman dan Israbudianto.
Kemudian Betty Maryati, Lily Widya Watir, Sugianto, M Sapri J, H Darul, Andre St Basa, dan Abdul Hamid yang ditunjuk sebagai komisi-komisi.
Menurut Amrizal, Pada pertemuan selanjutnya yang akan di gelar minggu ini baru menunjuk divisi-divisi. Susunan struktur tersebut menurutnya sudah sesuai arahan KAMI pusat yang terdiri dari dewan deklarator, komite eksekutif, komisi-komisi dan divisi-divisi.
Selain akan melengkapi struktur divisi yang akan dibahas minggu ini, Dalam kesempatan itu rencananya juga akan dibahas persiapan untuk deklarasi KAMI Prov.Jambi.
Untuk tempat deklarasi, Kata Amrizal, Masih belum final, Tapi salah satu proyeksi bisa saja nanti di Tugu Juang, Kota Jambi.
“Sementara itu agenda KAMI Prov. Jambi, Masih mempersiapkan untuk deklarasi. Perkiraan waktu bulan september namun tanggal pastinya masih menunggu hasil rapat minggu ini dan hasil komunikasi dengan deklarator nasional. Sebab, di dalam rapat itu nanti akan membahas juga kemungkinan untuk mengundang tokoh-tokoh deklarator Nasional. Alhamdulilah, Sejauh ini respon kawan-kawan paska terbentuknya KAMI di Jambi positif dan cukup banyak yang ingin bergabung.” Tutupnya.
Jatidiri KAMI
Jatidiri koalisi aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) diketahui ada 10 poin seperti yang diberikan oleh eksekutif KAMI Prov. Jambi kepada wartawan media ini :
1. KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.
3. KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.
4. KAMI, sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan. Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.
5. KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh Dewan Deklarator. Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan Luar Negeri.
6. KAMI, sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional, menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah, dan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Walau tidak ada hubungan struktural-organisatoris, namun KAMI berkewajiban moral untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu.
7. KAMI, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.
8. KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.
9. KAMI membagi struktur organisasi kepada:
A. Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh Presidium yg bekerja secara kolektif-kolegial memimpinkan gerakan sesuai jatidirinya
B. Komite Eksekutif, terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh Presidium, berfungsi sebagai motor penggerak Koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan Dewan Deklarator, dan membentuk serta mengoordinasi divisi-divisi.
C. Komisi-Komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi Presidium.
D. Divisi-divisi merupakan organ dan instrumen Koalisi yang melaksanakan rencana kerja/aksi sesuai bidangnya masing-masing.
10. KAMI, sebagai gerakan yang terorganisasi, menerapkan disiplin ketat dan tegas atas kendali Presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektifitas gerakan.
Reporter: Willy
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

