TEMUAN
Pangkalan di Tanjung Jabung Timur Jual Gas Elpiji Bersubsidi Sampai Rp25 Ribu Per Tabung
DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Salah satu pangkalan gas yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang ll, Kecamatan Nipah Panjang, Kab Tanjung Jabung Timur, Jambi menjual gas elpiji 3 kg seharga Rp25 ribu per tabung kepada masyarakat setempat. Harga ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp19 ribu, seperti yang tertera di dinding informasi di lokasi pangkalan.
Salah seorang ibu rumah tangga, Yuli mengeluhkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Nipah Panjang. Menurutnya, Pangkalan milik Sudarman yang berada di lingkungan tempat tinggalnya, Parit 10, Kelurahan Nipah Panjang ll menjual gas elpiji hingga Rp25 ribu.
“Kami sangat sulit mendapatkan gas elpiji. Kalau pun ada harganya sangat mahal bisa mencapai Rp35 ribu. Tapi mau bagaimana lagi. Di Pangkalan Pak Darman saja sudah sampai Rp25 ribu. Harga segitu sudah sejak dua tahun lalu,” katanya belum lama ini.
Terkait hal ini, beberapa awak media berupaya mengonfirmasi Sudarman di kediamannya, Sabtu, 15 Agustus 2020. Saat ditanya soal harga Rp25 ribu, Sudarman membenarkannya. “Pangkalan atas nama Sudarman, kepunyaan saya yang dikelola istri. Terkait harga memang benar saya jual Rp25 ribu per tabung,” katanya.
Menurut Sudarman, dia mengambil gas elpiji di Sabak dengan harga Rp19 ribu per tabung. Oleh karena itu, dia mengambil untung. “Makanya saya jual Rp25 ribu per tabung. Kalau saya tidak untung, mendingan saya tutup saja pangkalan ini. Apalagi jatah saya sekarang hanya tinggal 100 tabung,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Adakah imbauan dan arahan dari pemasok terkait harga yang ditetapkan pemerintah? “Arahan ada. Saya diminta menjual di ngka jual Rp20 ribu. Kalau jual harga segitu lebih baik saya stop jual sas, apa lagi, gas saya sering hilang di mobil pengangkut gas. Kalau terkait teguran, pernah, melalui surat,” ucapnya.
Istri Sudarman ikut menyela, “Kalau ke warga segitu kami jual, tapi kalau ke toko (untuk dijual lagi), kami jual dengan harga Rp23 ribu,” kata istri Darman.
Camat Nipah Panjang, Helmi Agustius saat diinformasikan mengatakan akan mengecek keberadaan pangkalan tersebut. Menurutnya, jika benar hal itu terjadi, ia akan menginformasikan permasalahan ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten.
“Permasalahan ini akan kita cek terlebih dulu, jika benar, kita akan informasikan kepada Disperindag, kiranya mendapat solusi. Saat ini, kami pihak kecamatan pun sedang berupaya, mencari solusi terkait permasalahan gas yang dihadapi warga Nipah Panjang,” kata Helmi.
Diduga ada ketimpangan dalam penyaluran subsidi gas elpiji yang disalurkan oleh PT Putra Tanjung Jabung Timur (PTT). Pengakuan dari salah satu pangkalan menyebutkan bahwa ia mendapatkan pasokan berlebih setiap trip (minggu), semula 100 tabung menjadi 165 Tabung. Sementara Pangkalan milik Sudarman mengalami pengurangan, yang semula sempat 125 tabung saat ini berkurang menjadi 100 tabung.
Sampai berita ini diterbitkan, PT Putra Tanjung Jabung Timur belum dapat dikonfirmasi.
Reporter: Riza
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

