Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sebanyak 30 Calon Paskibraka Batanghari Gagal Tampil HUT Kemerdekaan RI ke-75

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Pandemi COVID-19 bakal mengubur mimpi 30 calon pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Batanghari, Jambi. Sejatinya mereka mengikuti rangkaian upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus 2020.

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, K.M Isa dikonfirmasi awak media mengatakan, hasil seleksi calon Paskibraka berjumlah 30 orang sepertinya akan gagal tampil. Dia akan bermusyawarah dengan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) sebagai induk organisasi.

“Rencananya 30 calon Paskibraka tahun ini akan dipakai pada 2021,” ujar Isa, Kamis 6 Agustus 2020.

Isa berujar apabila keuangan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari memungkinkan, seperti di tempat lain ada dua pasukan pengibar bendera. Pasukan pengibar bendera pagi 30 orang dan pasukan penurunan bendera sore 30 orang.

“Kalau ini bisa. Tahun depan tetap dilakukan seleksi, tapi kita tetap memakai 30 orang yang telah mengikuti seleksi tahun ini. Namun tergantung dengan anggaran yang ada di pemerintahan kita,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]

Jika hal tersebut memang tidak bisa karena keterbatasan anggaran, kata Isa, maka 30 calon Paskibraka tahun ini yang akan menjalani prosesi pengibaran bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 nanti.

“Kecuali anaknya hari ini sudah kelas 3, insyaallah tidak ada itu. Kalau kelas 3 artinya tahun depan dia sudah kuliah, dimana mana begitu. Kalau ada, kita akan seleksi ulang untuk tambahan, misal ada lima orang yang kelas 3. Kalau tidak ada, kita akan tetap pakai yang 30 ini,” ucapnya.

Upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun ini akan mematuhi protokol kesehatan. Isa berkata ada tiga Paskibraka pengibar bendera dan satu orang cadangan. Mereka merupakan purna Paskibraka tahun 2019.

“Kalau kita pakai ada untungnya dari segi pembiayaan dan latihan. Mereka akan tetap latihan, tapi tidak terlalu seperti pemula, karena mereka sudah melaksanakan pengibaran bendera tahun kemarin, seperti itu,” ujarnya.

Ketua PPI Kabupaten Batanghari, Rami tidak menampik pengibar bendera HUT Kemerdekaan RI cuma tiga orang dari Paskibraka 2019. Dia juga telah dipanggil pihak Dinas Porapar Batanghari guna persiapan tiga pengibar bendera.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, setahu saya upacara cuma pakai 3 petugas dari Paskibraka 2019. Baru tadi saya dipanggil untuk persiapkan 3 pengibar dan 1 cadangan,” ucap Rami.

Rami telah menyampaikan secara langsung kepada 30 calon Paskibraka 2020 ketika latihan perihal Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno, Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari UIang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020, pasukan Paskibraka sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka tahun 2019.

“Pasti ada rasa kecewa. Kami pun merasa sedih, biasanya kami lagi sibuk-sibuknya pembinaan, cuma pandemi ini ya mau gimana pak,” ujarnya.

Rami belum menyampaikan usulan nama tiga pengibar bendera ke Dinas Porapar Batanghari. Dia dan pelatih masih memilih yang terbaik. Sedangkan nama-nama 30 calon Paskibraka 2020 telah diumumkan sebelum adanya Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI.

“Kalau seleksi dari bulan Februari, mulai proses setiap sekolah, Kecamatan dan tingkat Kabupaten. Lalu sempat stop karna COVID-19. Kemudian lanjut lagi pada Juni, latihan dua kali dan stop lagi karena menunggu hasil dari pusat. Hasilnya ini pakai Paskibraka 2019 hanya 3 orang,” katanya.

PERISTIWA

Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.

Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.

“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.

Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.

“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.

“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.

Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.

Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.

Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.

“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.

Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.

Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.

“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.

Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.

Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:

  1. Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
  2. Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
  3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.

Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.

Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.

“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.

Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs