DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 30 Juli 2020 lalu akhirnya menyegel lahan perusahaan sawit PT Kaswari Unggul yang berada di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang. Penyegelan tersebut dilakukan karena hingga kini lahan seluas 148 hektar milik PT Kaswari Unggul itu tidak memiliki izin lingkungan.
DLH Tanjung Jabung Timur memasang plang yang berisikan imbauan larangan beraktivitas di lahan yang bermasalah tersebut, dan menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 445 tahun 2020.
SK tersebut berisi tentang penghentian semua kegiatan pada lokasi yang tidak memiliki izin lingkungan dan juga tentang sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila perusahaan tidak melaksanakan paksaaan pemerintah yang pada intinya dipaksa untuk segera mengurus izin lingkungan.
Mengetahui hal tersebut, Agung Riyanto selaku masyarakat desa penyangga dan juga selaku Ketua Koperasi Petani Indonesia menyayangkan sikap DLH yang memberikan keringanan sanksi terhadap PT Kaswari Unggul. Pasalnya perusahaan tersebut sering sekali melakukan pelanggaran terkait lingkungan hidup dan perizinan.
“Pada tahun 2015 terjadi kebakaran hebat dan sangat parah di konsesi PT Kaswari Unggul KLHK pada waktu itu memenangkan gugatan lalu pengadilan menyatakan PT Kaswari Unggul bersalah dan didenda sebesar Rp25,6 miliar” ujarnya kepada detail, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Lalu pada tahun 2019, kata Agusng, terjadi kembali kebakaran di konsesi milik PT Kaswari Unggul dan KLHK kembali menyegel lahan yang terbakar dan proses hukumnya sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut Agung, melihat pelanggaran yang dilakukan seharusnya DLH tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi paksaan tapi seharusnya lansung menyeret perusahaan ini ke meja hijau. Sebab seharusnya izin itu didapatkan perusahaan sebelum mereka beroperasi.
“Terus terang saya kaget ketika ada penyegelan 30 Juli kemarin, itu artinya di saat lahanya terbakar pada 2015 dan 2019, ada sebagian lagi lahan perusahaan ini yang tidak memiliki izin lingkungan. Seharusnya ini sudah masuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan mengingat dampak asap dari kebakaran yang membahayakan kesehatan dan ditambah ketidakmauan mereka mengurus izin lingkungan. Sudah seharusnya mereka diusir dari tanjabtim,” ucapnya.   Â
Perlu diketahui PT Kaswari Unggul sudah berdiri sejak awal tahun 2000 an dan sering berkonflik dengan masyarakat desa penyangga terkait isu lingkungan, sengketa lahan serta masalah kewajiban perusahaan yang tidak dijalankan serta mengabaikan kewajiban yang semestinya diberikan sebagai hak bagi warga penyangga.
Discussion about this post