Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Temenggung Suku Anak Dalam Pimpin Upacara HUT ke-75 RI 

Published

on

detail.id/, Tebo – Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo – Jambi, melaksanakan upacara HUT ke-75 RI, Senin, 17 Agustus 2020.

Upacara yang dilaksanakan di hutan Sungkai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo ini diikuti oleh Waris, Jenang dan sejumlah warga SAD.

Pada upacara ini, pimpinan SAD Desa Tanah Garo, Temenggung Ngadap bertindak sebagai pemimpin upacara, Jenang Yarani sebagai pembaca UUD 1945 dan Menti Gentar sebagai pembaca teks proklamasi.

Dalam arahannya, Temenggung Ngadap berpesan kepada seluruh warga SAD agar sama-sama menjaga hutan adat tempat mereka hidup dan berkehidupan. “Jika hutan ini habis, ke mana nantinya tempat anak cucu kita hidup,” kata Temenggung Ngadap.

Dari nenek moyang kita dahulu lanjut Temenggung, kita hidup dan berkehidupan di dalam hutan, bukan dalam kota,” jadi harus sama-sama kita jaga hutan ini. Sebab hutan ini bukan cuma milik kita sendiri, tapi juga milik anak cucu kita. Jadi jangan sampai diserobot orang,” katanya.

Temenggung menegaskan, menjaga hutan harus terus dilakukan sampai kapan pun. Pasalnya, menurut dia, sudah banyak warga SAD yang kehilangan hutan karena dijual, diserobot orang ataupun diserobot perusahaan. Akibatnya, mereka (SAD) hidup menumpang di kebun-kebun perusahaan atau kebun-kebun warga.

Yang lebih miris kata Temenggung, karena kehilangan hutan mereka (SAD) kehilangan mata pencaharian. Akibatnya mereka meminta-minta di sepanjang jalan untuk bisa bertahan hidup.

“Jadi jangan sampai kita di sini hidup menumpang, meminta-minta apalagi mencuri. Itu memalukan kita sebagai SAD. Jadi, mari sama-sama kita jaga hutan kita. Walaupun nanti saya sudah tidak ada, hutan ini harus tetap terjaga,” kata Temenggung.

Pendamping SAD Jambi, Ahmad Firdaus mengatakan, bagi SAD hutan adalah rumah mereka. Mereka hidup dari  berburu dan meramu dan menjual hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti getah damar, getah balam, rotan, jerenang dan lainnya.

Hingga saat ini, kata Firdaus, cara hidup seperti itu masih dijalani oleh SAD kelompok Temenggung Ngadap. “Mereka (kelompok Temenggung Ngadap) masih berpegangan teguh pada adat dan istiadat mereka sebagai SAD,” ujarnya.

Anehnya kata Firdaus, tanpa sepengetahuan Temenggung Ngadap, tiba-tiba muncul izin perusahaan perkebunan di hutan tempat mereka hidup dan berkehidupan.

“Heran saja,  dari nenek moyang mereka dahulu sudah tinggal di sana. Kok bisa timbul izin perusahaan di sana. Sekarang status seluruh area kawasan hutan Temenggung Ngadap berada dalam izin perusahaan, yakni PT Limbah Kayu Utama (LKU),” ucap Firdaus.

Firdaus menjelaskan, PT LKU merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Izin perusahaan ini diterbitkan pada tahun 2008 lalu dan hingga sekarang belum beraktivitas. Agar tidak terjadi konflik antara SAD dengan perusahaan, dia minta kepada pemerintah agar segera mencari solusi atas permasalahan tersebut. “Ini rawan konflik kalau tidak cepat dicarikan solusinya,” katanya.

Reporter: Syahrial

PERISTIWA

Kacau! Pemain Narkoba 58 Kilo Kabur Dari Polda Jambi Usai Ditangkap, Katanya Kabur Lewat Jendela

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Diam-diam, ada peristiwa besar yang terjadi di Polda Jambi pada bulan Oktober 2025 lalu. Setelah ditangkap pada 9 Oktober 2025, satu dari 3 pengedar sabu-sabu inisial MA berhasil kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. MA kemudian masuk daftar DPO pada 12 Oktober 2025.

‎Kejadian aneh tapi nyata tersebut kemudian buru-buru diungkap dalam rilis pers oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna pada Sabtu 4 Desember 2026. Atau 2 hari pasca sidang perdana rekan MA yakni terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo di PN Jambi, Kamis lalu 2 April 2026.

‎”Sejak diterbitkannya DPO terhadap saudara MA, saat ini penyidik sedang fokus proses pencarian. Mohon doanya supaya DPO atas nama MA bisa segera ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Ceritanya berdasarkan keterangan Kabid Humas, pada 9 Oktober lalu sosok MA bersama 2 rekannya yakni Agit dan Juniardo ditangkap oleh Dit resnarkoba Polda Jambi. Kemudian pada saat saat proses pemeriksaan terhadap MA, penyidik yang bertanggungjawab keluar ruangan untuk berkoordinasi dengan tim Opsnal.

‎”Pada saat ditinggalkan beberapa waktu, kesempatan saudara MA melarikan diri.
‎Saat itu juga penyidik melakukan pencarian dan pada 12 Oktober diterbitkan status DPO,” katanya.

‎Sosok penyidik yang bertanggung jawab saat itu kemudian disidang etik pada Desember lalu. Hasil sidang KKEP Polri, sang penyidik dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela akibat kelalaiannya. Kemudian dikenai mutasi dan demosi selama 2 tahun. Selain itu juga dikenakan sanksi berupa permintaan maaf di sidang KKEP Bid Propam Polda Jambi.

‎Adapun pelarian sosok pemain narkoba dari Ditresnarkoba Polda Jambi itu disebut-sebut terjadi sekira pukul 19.40 WIB. MA disebutkan lari lewat jendela, kemudian turun mengarah pada gedung yang sedang dalam tahap pengerjaan di bagian belakang.

‎Disinggung wartawan apakah tindakan penyidik dalam memproses pemain narkoba 58 kilo itu apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kombes Erlan, bilang bahwa ini adalah murni kesalahan dari penyidik yang bertanggungjawab. Hal ini pun dibuktikan dengan hasil sidang KEPP.

‎Lalu apakah terdapat kedekatan antara MA dengan oknum penyidik? Kabid Humas kembali menekankan bahwa insiden ini murni kelalaian penyidik.

‎”Tidak ada kedekatan, pure (murni) kelalaian penyidik itu,” katanya.

‎Sementara terkait barang bukti berupa sabu-sabu 58 kilo dari 3 pelaku. Disebut-sebut sudah diserahkan ke Mabes Polri dan dimusnahkan pada akhir Desember Lalu dalam rilis pengungkapan gabungan yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Penyidikan 3 Tahun Minim Transparansi, LSM Akram Desak Kejati Jambi Tuntaskan Dugaan Korupsi YPJ Universitas Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun lebih, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 mentok dengan status penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Di tengah tiadanya progres yang berarti, organ masyarakat sipil turun aksi mendesak Kejati Jambi segera menuntaskan kasus tersebut pada Kamis, 2 April 2026.

‎Amir Akbar, Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) meminta transparansi dari Kejati Jambi, sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi atas yayasan yang kini mengelola kampus Universitas Batanghari itu.

‎”Kita ingin Kejati Jambi memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat Jambi. Apakah persoalan ini telah ditangani sebaik-baiknya, atau ini dihentikan. Karena ini sudah berjalan 3 tahun lebih,” ujar Amir Akbar, dalam orasinya.

‎Menurut Amir, kasus dugaan korupsi yang sudah berlarut-larut tanpa kejelasan merupakan hal memalukan dari Kejati Jambi. Kajati dan jajaran beberapa kali berganti, namun kasus yang sempat digarap tak kunjung tuntas. Hal itu diperparah lagi dengan minimnya keterbukaan informasi atas perkembangan penyidikan korupsi yang melibatkan Yayasan Pendidikan Jambi.

‎Sementara itu awal Januari lalu beredar informasi bahwa Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2021-2026, Camelia Puji Astuti dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hal ini sebagaimana pemberitaan beredar di sejumlah media massa. Ketua LSM Akram pun menyinggung soal status sang ketua yayasan tersebut.

‎”Kami ingin mengetahui bagaimana status Camelia Puji Astuti terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan penguasaan aset negara berupa tanah eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977. Bagaimana statusnya?” katanya mempertanyakan.

‎Setelah beberapa saat berorasi di depan gedung Kejati Jambi, perwakilan massa aksi diterima oleh Kasi Penkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Namun masalahnya, update perkembangan kasus tak juga diperoleh. Noly mengaku bahwa jajaran Pidsus sedang ada zoom. “Yang jelas ini masih penyidikan, nanti untuk perkembangannya kami konfirmasi ke Pidsus dulu,” kata Noly.

‎Penyidikan kasus Yayasan Pendidikan Jambi oleh Kejati Jambi yang stagnan pun tampak belum searah dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin baru-baru ini yang menekankan agar jaksa di daerah menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar.

‎Ketua LSM Akram pun menegaskan, bahwa pihaknya bakal terus mengawal persoalan ini. Sebab menurutnya ‎dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977, jelas merupakan kasus besar, yang perlu dikawal oleh publik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Pengadaan Kapal 10GT Disulap Jadi 16GT, DPRD Tanjab Timur Didesak Bertanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman mendesak DPRD Tanjab Timur untuk bertanggung jawab atas pengadaan kapal bantuan yang dinilai janggal.

Sudirman mengungkapkan, terdapat perbedaan antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Dalam dokumen awal, pemerintah daerah mengajukan pengadaan kapal berkapasitas 10 Gross Ton (GT). Namun, kapal yang direalisasikan justru berukuran 16 GT.

‎”Pengadaan kapal yang awalnya diajukan 10 GT, tetapi yang datang 16 GT. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini,” ujar Sudirman, Selasa 31 Maret 2026.

‎Ia juga menyoroti aspek anggaran. Menurutnya, kapal 10 GT dianggarkan sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan perubahan spesifikasi menjadi 16 GT, ia mempertanyakan kecukupan anggaran tersebut.

‎”Kalau ukuran kapal menjadi 16 GT, tentu membutuhkan biaya lebih besar. Apakah anggaran Rp 1,8 miliar cukup, atau ada indikasi permainan? DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.

‎Selain itu, Sudirman turut menyoroti anggaran jasa konsultan perencanaan yang mencapai Rp90 juta. Ia menilai nilai tersebut tidak rasional mengingat pengadaan kapal bukanlah proyek konstruksi yang membutuhkan perencanaan kompleks.

‎”Ini bukan pembangunan gedung. Kapal dibeli dalam kondisi jadi, sehingga anggaran konsultan sebesar itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan viral di tengah masyarakat Tanjung Jabung Timur. Tidak hanya terkait ukuran kapal, tetapi juga menyangkut pengadaan alat tangkap serta peruntukannya.

Atas dasar itu, Sudirman meminta DPRD Tanjab Timur segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal tersebut.

‎”Masalah ini sudah menjadi sorotan masyarakat. DPRD harus membentuk pansus untuk mengusut secara transparan,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs