Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Masyarakat Adat Masih Diterpa Sejumlah Persoalan, Ketua DPD PIKI Jambi Bertemu Tim Deputi II Staf Presiden

Published

on

detail.id/, Jambi – Hingga saat ini, ratusan masyarakat adat di wilayah Provinsi Jambi masih terus bergelut dengan sejumlah persoalan hak atas lingkungan ataupun ruang hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) kepada perwakilan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) yakni, Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting di Swisbell Hotel, Jambi pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Sejumlah persoalan menahun terkait konflik agraria dan lingkungan hidup pun menjadi pembahasan panjang dalam pertemuan pengurus DPD PIKI Provinsi Jambi dengan Deputi II KSP tersebut.

Misalnya terdapat masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) yang konon hidup di kawasan hutan, namun belakangan terus tergerus ruang hidupnya oleh masifnya ekspansi bisnis dari sejumlah korporasi baik bergerak di sektor pertambangan maupun perkebunan.

Gesekan yang timbul di antara masyarakat adat dan korporasi tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah atau Pemprov Jambi terhadap masyarakat hukum adat.

“Menyempitnya ruang hidup dalam hal ini hutan merupakan persoalan besar ya. Kalau kita lihat belakangan ini, kita tarik ini ke persoalan yang terjadi pada saudara-saudara kita masyarakat SAD. Maka tentu ini jadi pertanyaan besar bagi kita semua,” kata Ketua DPD Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Jambi, Robinson Hutapea, Rabu 26 Oktober 2022.

Menurut dia, kondisi Provinsi Jambi menempati urutan ke-2 dengan konflik agraria terbanyak se-nasional merupakan akumulasi dari konflik-konflik yang tidak pernah diseriusi pemerintah untuk diselesaikan pada masa-masa lampau.

Keberpihakan atau perhatian terhadap ruang hidup masyarakat SAD pun dinilai tidak sepenuh hati, sekalipun pemerintah pusat sudah menggagas skema perhutanan sosial sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan untuk menekan angka konflik agraria.

Yang secara garis besarnya terkait pengelolaan hutan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Namun sekalipun skema Perhutanan Sosial tersebut telah dijalankan oleh pemerintah dengan maksud untuk menekan angka konflik agraria yang terjadi, nyatanya konflik atas nama tanah yang kemudian menyeret masyarakat adat dengan korporasi masih merupakan hal yang tak asing di wilayah Provinsi Jambi.

Adapun beberapa yang terinventarisir ke dalam Pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu yaitu Kelompok 7 Orang Rimba dengan PT SAL di Sarolangun dan Merangin dengan luasan lahan 19.701,15 hektare Merangin dan 14.166 hektare di Sarolangun.

Kemudian konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kelompok SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) di Kabupaten Batanghari dengan luasan lahan 3.550 hektare.

“Itu juga belum termasuk konflik dengan yang tidak terinventarisir oleh Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Karna itu saya dapat informasinya kan disaring oleh Pansus, mana konflik yang akan diproses. Mana yang kira-kira belum memenuhi kriteria kan gitu,” ujar Robinson Hutapea yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA 6 Kota Jambi.

Sebenarnya, menurut Robinson, potensi sumber daya alam Provinsi Jambi dengan segala keragaman masyarakat adatnya seperti orang rimba atau SAD tentu merupakan salah satu kekayaan yang harus dilestarikan, dijaga keutuh ciptaannya tanpa harus ada yang terpinggirkan atau termarginalisasi oleh kemajuan peradaban.

“Jelas kalau Provinsi Jambi dilimpahi dengan kekayaan baik dari segi SDA maupun dari segi budaya atau adat istiadat. Kami dari DPD PIKI Provinsi Jambi mendorong agar Pemerintah pusat maupun daerah bisa lebih memberikan keberpihakannya atau perlindungan terhadap masyarakat adat ini,” katanya.

“Bagaimana agar ruang hidup masyarakat tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik. Ya, jangan sampai masyarakat adat terpinggirkan dan hanya jadi penonton atas kemajuan teknologi dan ekspansi bisnis besar-besaran dari korporasi di tanah sendiri. Dari sisi regulasi harus jelas kemudian penerapannya harus kita kawal betul,” ujar Robinson.

Merespons pernyataan Robinson, Sahat Lumban Raja menyampaikan terima kasih atas saran dan partisipasi DPD PIKI Provinsi Jambi.

“Iya, terima kasih atas informasi dan sarannya. Kita hadir ke Jambi untuk melihat langsung serta memetakan persoalan-persoalan konflik agraria dan lingkungan hidup yang ada di Jambi karena ini masuk dalam atensi Pak Presiden,” ujar Sahat Lumban Raja selaku Staf Presiden, Deputi II.

Reporter: Juan Ambarita

NASIONAL

Said Abdullah: Banggar DPR Anggarkan Rp 23 Triliun Untuk Gaji Tenaga P3K

DETAIL.ID

Published

on

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RAPBN tahun 2027. Pembahasan berlangsung produktif, dan berbagai kesepakatan telah disepakati. Salah satu kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah adalah anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Menurut Said, kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi.

“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur ini.

Said yang juga politisi Senior PDI Perjuangan ini menegaskan keputusan Banggar DPR ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka kedepan, dan telah disepakati untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut dari anggaran daerah menjadi tanggungjawab pusat.

“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka ditahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ucap politisi 5 periode ini.

Dia menegaskan kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang byangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan.

“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” ujarnya. (*)

Continue Reading

NASIONAL

SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, Jambi, didampingi Perkumpulan Hijau, menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengadukan konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, bersama Dr. Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI. Hadir dalam pertemuan tersebut Temenggung Suryana Jelitai selaku Ketua Komunitas Adat Terpencil (KAT), Temenggung Ngelembo, Radani, Arbain, Saprin, dan Meringgang dari masyarakat SAD Sialang Pungguk, serta Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau yang merupakan anggota WALHI Jambi.

Pertemuan ini menjadi momentum penting karena masyarakat datang langsung membawa persoalan konkret konflik agraria di daerah, sementara di DPR RI tengah berlangsung pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait Reforma Agraria, termasuk pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta gagasan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional.

Dalam forum tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk menyampaikan kronologi konflik, dokumen sejarah penguasaan tanah, serta persoalan yang mereka hadapi selama hampir 30 tahun. Mereka meminta DPR RI mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat.

Konflik Berlangsung Hampir 30 Tahun

Konflik antara masyarakat SAD Sialang Pungguk dan PT IKU disebut bermula sekitar 1995–1996 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah yang menurut masyarakat telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.

Wilayah tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memperoleh sumber air, serta menjalankan berbagai aktivitas sosial dan adat.

Masyarakat juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap sebagai bukti sejarah penguasaan wilayah, di antaranya Surat Segel Tanah sekitar 1985–1986 dan Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi juga disebut telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU.

Berbagai pertemuan dan mediasi kemudian dilakukan. Namun, menurut masyarakat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Konflik kembali memanas pada 2007. Berdasarkan keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Batanghari pada 2023 serta permintaan kepada DPRD dan ATR/BPN pada 2024–2026 agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Persoalkan Luasan dan Status HGU PT IKU

Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat bersama Perkumpulan Hijau, terdapat indikasi tumpang tindih antara wilayah yang diklaim masyarakat dengan areal PT IKU.

Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi (HP), sementara sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).

Masyarakat juga merujuk pada keterangan ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari yang menyebut HGU PT IKU seluas sekitar 511 hektare.

Atas dasar perbedaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status, batas, luas, dasar penerbitan, serta penggunaan lahan yang dikuasai perusahaan.

Masyarakat meminta DPR RI mendorong evaluasi terhadap HGU PT IKU apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen hak, kondisi lapangan, maupun riwayat penguasaan tanah.

Minta Pemerintah Turun ke Lapangan

SAD Sialang Pungguk meminta agar penyelesaian konflik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas dokumen.

Mereka mendesak dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, termasuk memeriksa status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas dan luasan areal perusahaan, serta bukti penguasaan dan pengelolaan masyarakat.

Apabila hasil verifikasi membuktikan terdapat tanah masyarakat yang masuk atau dikuasai di luar dasar hak perusahaan, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum serta memulihkan hak masyarakat.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan. Konflik yang berlangsung hampir tiga dekade telah berdampak terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan komunitas, serta kepastian hukum masyarakat adat.

Momentum Pembahasan Reforma Agraria di DPR RI

Pertemuan di Baleg DPR RI menjadi semakin strategis karena berlangsung di tengah proses pembahasan dan penyusunan kebijakan nasional mengenai Reforma Agraria.

DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian persoalan agraria.

Selain itu, pembahasan mengenai Badan Reforma Agraria Nasional juga menjadi bagian penting dalam agenda penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Gagasan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara sektoral antarinstansi.

Dalam konteks tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk berharap kasus mereka dapat menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan Reforma Agraria nantinya mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya yang melibatkan masyarakat adat.

Mereka menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat adat, kepastian wilayah kelola, serta pemulihan hak masyarakat.

Rocky Candra: “Saya Akan Kawal”

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Jambi Rocky Candra menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan SAD Sialang Pungguk.

Rocky menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak boleh kembali berhenti pada pertemuan dan wacana.

“Saya akan kawal dan saya selesaikan,” kata Rocky Candra.

Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret dengan mendorong koordinasi DPR RI bersama ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap objek konflik.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, pertemuan dengan Rocky Candra dan Ketua Baleg DPR RI di tengah proses penyusunan regulasi Reforma Agraria menjadi harapan baru.

Mereka berharap kasus yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi yang tercatat dalam forum DPR, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi HGU, penyelesaian konflik, dan pemulihan hak masyarakat.

Masyarakat juga berharap pembentukan kerangka hukum Reforma Agraria dan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional nantinya mampu memastikan negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.

Bagi SAD Sialang Pungguk, penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan, serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut secara turun-temurun. (*)

Continue Reading

NASIONAL

GERAM Demo Guarantor Batu Bara Jambi AE dan NA Hingga ke KPK, Minta KPK Monitoring dan Supervisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

‎Permintaan itu disampaikan oleh aliansi dalam aksi demonstrasi yang digelar di KPK pada Jumat, 4 September 2026. Aliansi menyoroti dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama beberapa bulan terakhir.

‎Berdasarkan hasil investigasi tim Geram, aktivitas pengangkutan mencapai sekitar 200-300 unit dump truck per hari dengan perkiraan volume 2.500-3.000 ton batu bara per hari.

‎Massa Geram pun mengungkap sosok nama di balik bisnis hitam ilegal yakni sepasang pasutri berinisial AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai Guarantor (Pengendali) jaringan bisnis hitam gelap itu.

‎”Kami mendesak KPK melakukan monitoring dan supervisi atas laporan kami ke Ditjen Gakkum ESDM, atas dugaan perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA ini,” ujar Ismail, salah satu orator Geram.

‎Selain persoalan RKAB, Geram juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara. Dmana batu bara yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

‎Batu bara itu kemudian disebut dibawa ke sejumlah stockpile dan jetty di wilayah Kabupaten Muarojambi. Diantaranya, PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, serta PT Erasakti Wiraforestama di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo.

‎Hingga kemudian diperdagangkan tanpa dokumen resmi dan kewajiban pembayaran yang semestinya oleh pihak PLN. Geram juga mempersoalkan persetujuan RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri yang disebut baru terbit setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

‎Sebab RKAB yang muncul ditengah berbagai dugaan persoalan hukum berpotensi digunakan untuk melegalkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang dan ditumpuk di sejumlah jetty.

‎Atas dasar itu, GERAM meminta KPK menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan maupun penggunaan RKAB tersebut.

‎Laporan ke KPK tersebut merupakan bagian dari rangkaian langkah GERAM Jambi dalam menyoroti dugaan pertambangan batu bara ilegal di Jambi.

‎Sebelumnya, aliansi GERAM Jambi telah menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di sejumlah institusi di Jakarta, antara lain Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, serta Kementerian ESDM.

‎Dalam rangkaian aksi tersebut, GERAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain, serta dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan.

‎Mereka juga meminta agar dugaan pembiaran, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya diperiksa apabila ditemukan indikasi dalam proses penanganan perkara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs