DETAIL.ID, Jambi – Pihak CV Ilona Jaya Abadi merasa dikalahkan secara tidak adil dalam proses tender Pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Rumah Dinas IA, IB dan Pagar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp666.400.000.
CV Ilona Jaya Abadi mengirimkan surat sanggahan kepada Pokja Pemilihan Revitalisasi Rumah Dinas IA, IB dan Pagar pada 7 Agustus 2020 lewat surat bernomor: 38/SS-IJA/VIII/2020.
“Perusahaan kami dikalahkan dengan alasan personel dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan yaitu TS051. Alasan itu tidak benar dan terlalu mengada-ngada,” kata Jonie Gaol, perwakilan CV Ilona Jaya Abadi kepada detail, Selasa, 11 Agustus 2020.
Tender tersebut akhirnya dimenangkan DD Kontraktor pada 3 Agustus 2020 dengan nilai penawaran Rp597.593.368,36.
Menurut Jonie, dalam Dokumen Pemilihan nomor W.5-PB.02.09-64 tanggal 16 Juli 2020 tersebut pada BAB III (Instruksi Kepada Peserta) 17.3 menyebutkan Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) termasuk persyaratan Personil Managerial.
Makanya, dalam surat sanggah, kata Jonie, dia menyebutkan bahwa pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA poin 29.13 Tentang Evaluasi Teknis, menyebutkan bahwasannya Pokja Pemilihan melakukan evaluasi teknis berdasarkan LDP bukan KAK. Sub poin 2.c pada IKP 29.13 berbunyi : PERSONEL MANAJERIAL YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN DALAM LDP, DENGAN KETENTUAN …DST.
“Dengan demikian kode TA022 yang kami upload adalah sah, sama-sama Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung. Karena memang dokumen tidak menyebutkan secara rinci kode SKT yang dipersyaratkan. Dengan ini kami minta agar kemenangan DD Kontraktor dianulir kemenangannya karena kami nilai cacat hukum,” ujarnya.
Anehnya, pihak Pokja justru menjawab sanggahan CV Ilona Jaya Abadi dengan alasan hal tersebut tidak dipertanyakan dalam proses aanwijzing (penjelasan). Padahal, banyak rekanan telah mempertanyakan hal tersebut.
Dalam proses aanwijzing pun jawaban Pokja hanya normatif. “Silakan download Dokumen Pemilihan Nomor: W.5-PB.02.09-64 tanggal 16 Juli. Baca dengan seksama serta ikuti Instruksi Kepada Peserta (IKP) yang ada pada Dokumen Pemilihan. Terima kasih,” demikian jawaban Pokja.
Jonie mengatakan bahwa dengan fakta-fakta ini ada dugaan persekongkolan dalam proses tender tersebut. “Buktinya, kita dikalahkan secara tidak adil dengan alasan yang mengada-ngada. Kemudian, kontraktor pemenang justru yang menawar paling tinggi. Saya berharap aparat penegak bisa mengusut tuntas proses tender ini agar terbebas dari KKN,” ucapnya.
Kepala Imigrasi Jambi, Heru Santoso Ananta mengaku tidak tahu menahu proses tender tersebut. “Kami tidak bisa mengintervensi karena ranahnya masih berada di tangan Pokja. Kita ikuti saja prosedurnya,” katanya kepada detail, Selasa, 11 Agustus 2020.
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post