Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Nasib Pengawas Proyek: Tanda Tangan Dipalsukan dan Dimutasi Sebelum Disposisi Bupati

DETAIL.ID

Published

on

Dimutasi

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Emosi Fitra Mulya benar-benar memuncak. Tanda tangannya tidak saja dipalsukan namun dia dimutasi sebelum didisposisi oleh Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro.

Mantan pengawas di Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi ini bercerita bahwa dirinya dipindah tugaskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi pada 1 Februari 2020.

Menurut Fitra, pemutasian dirinya berdasarkan surat usulan Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Yultasmi kepada Bupati Muaro Jambi lewat surat nomor: 800/05/DPUPR/1/2020 tanggal 9 Januari 2020. “Dugaan saya, dipindah tugaskan setelah ketahuan bahwa tanda tangan saya dipalsukan,” katanya, Senin, 15 September 2020.

Ia mulai curiga. Ia mulai menelusuri surat disposisi. Ia kemudian mengetahui bahwa nota  dinas pemindahan/mutasi dirinya baru dinaikkan oleh BKD pada 3 Maret 2020. Lalu pada 6 Maret 2020 barulah dinaikkan ke Bupati Muaro Jambi.

Baca Juga: Pengawas Proyek Dipecat dan Tanda Tangannya Dipalsukan, Yultasmi: Saya Masih Sehat, Belum Senekat Itu!

Hingga akhirnya pada 19 Mei 2020 muncullah surat petikan Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 824.3/58/II/BKD. Surat itu berisi dirinya dimutasikan dari Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi oleh bupati dengan alasan usulan dari Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Yultasmi.

“Saya hanya meminta perlindungan dengan Allah  atas kezaliman kepada diri saya. Saya berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya atas perbuatan pimpinan saya yang bertindak zalim,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ia tidak tinggal diam. Belum lama ini, Fitra melaporkan semua peristiwa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Lewat surat tersebut, Fitra menceritakan secara rinci kronologisnya.

Kejadian yang telah menimpa Fitra Mulya ini dinilai Sekjen Seknas Jokowi Jambi, Amir Akbar adalah bentuk rekayasa administrasi yang buruk di Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.

“Ini jelas ada unsur kesengajaan. Bentuk persekongkolan yang jahat. Bagaimana tidak, tanda tangan pengawasnya dipalsukan kemudian dibuat upaya pemutasian. Patut diduga kuat bahwa ada rencana jahat Kepala Dinas PUPR terhadap mantan staf dan pengawasnya,” katanya.

Menurut Amir Akbar, fakta-faktanya sudah cukup jelas. Fitra mengaku tak pernah menandatangani proyek yang tiba-tiba telah cair kemudian Fitra didesak dengan beragam tekanan agar menandatangani berkas proyek yang sama sekali tidak diketahui proses maupun laporannya.

“Saya meminta aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses administrasi pemerintah,” ucapnya.

 

Reporter: Tholip

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs