DETAIL.ID, Teknologi – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin. Salah satu entitas investasi itu adalah aplikasi Alimama Indonesia.
Dalam keterangan SWI, Jumat (25/9/2020) dijelaskan, SWI menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.
Dari 32 entitas tersebut memiliki kegiatan yakni 2 entitas perdagangan berjangka/forex ilegal, 3 penjualan langsung (direct selling) ilegal, 2 investasi cryptocurrency ilegal, dan 25 lainnya.
“Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja,” bunyi keterangan SWI.
Berikut daftar kegiatan investasi tanpa izin:
Entitas Investasi Ilegal September
Daftar Gadai Tanpa Izin:
Daftar Gadai Ilegal September
Discussion about this post