No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Kuasa Hukum Junawal: Jawaban Dua Saksi Ahli Tidak Tegas Akibat Tak Baca Seluruh BAP

Danang by Danang
September 5, 2020
Sidang lanjutan kasus Junawal di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis, 7 September 2020 lalu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi ahli pidana. (DETAIL/ist)

Sidang lanjutan kasus Junawal di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis, 7 September 2020 lalu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi ahli pidana. (DETAIL/ist)

57
SHARES
125
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Tebo – Persidangan kasus Junawal di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis, 7 September 2020 lalu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi ahli pidana.

ArtikelTerkait

Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat

Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat

January 25, 2021
Stop Aktivitas Ilegal Driling, Kapolres: Jangan Coba Kucing-kucingan dengan Polisi

Stop Aktivitas Ilegal Driling, Kapolres: Jangan Coba Kucing-kucingan dengan Polisi

January 25, 2021

Gadis SMP Dibawa Kabur Lalu Dicabuli, Pelaku Ditangkap Polisi

January 24, 2021
Diduga Korupsi Bansos COVID-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos

Diduga Korupsi Bansos COVID-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos

January 22, 2021

Selain itu dua terdakwa yaitu Junawal dan Eko Pratomo bin Thohirin hadir dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Keterangan saksi Ahmad Nurhayat bin Thohirin hanya dibacakan JPU. Sekalipun penasihat hukum Junawal, Christian Panjaitan sempat menolak namun keterangan itu tetap dibolehkan oleh Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Junawal menyangkal keterangan saksi Ahmad yang menuduhnya melakukan pembakaran.

Begitu pula terdakwa Eko Pratomo, tetap dalam pendirian bahwa tidak berada di lokasi. Eko membantah semua keterangan tertulis Ahmad bin Nurhayat dalam BAP yang dibacakan oleh JPU.

Dua saksi ahli yang hadir: Prof Mujiyono Wiryotinoyo sebagai saksi ahli bahasa dan DR Ruslan Abdul Gani sebagai saksi ahli pidana.

Mujiyono menegaskan bahwa yang disampaikan bukan hasutan tetapi itu perintah karena Junawal sebagai Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo.

Sementara Ruslan Abdul Gani saat ditanya apa perbedaan antara menghasut dan memerintah? Ia menjawab, ”beda-beda tipis.”

Lalu Christian Panjaitan, penasihat hukum Junawal dari Indonesia Human Right Commitee For Sosial Justice (IHCS) bertanya pada Ruslan Abdul Gani, apakah pasal 170 dalam KUHP itu memenuhi unsur menghasut? “Sebagian terpenuhi,” jawab Ruslan.

Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya pada Ruslan apakah jika hanya sebagian unsur terpenuhi seseorang bisa dikenai Pidana? Ruslan hanya menjawab singkat, “bisa saja.”

Jawaban Ruslan yang tidak tegas, menurut Cristian adalah hal wajar. Kenapa? Christian menilai bahwa saksi ahli pidana mengaku tidak membaca seluruh BAP sehingga tidak menguasai materi sidang kali ini.

“Keterangan saksi Ahmad Nurhayat bin Tohirin yang dibacakan jaksa tanpa dihadirkan secara fisik itu berakibat penasihat hukum tidak bisa mengkonfrontir apakah Ahmad bin Tohirin juga tidak berada di lokasi seperti apa yang disampaikan Eko Pratomo, Jadi, cukup bahwa tidak ada yang melihat Saudara Junawal membakar alat berat tersebut,” ujar Christian.

Azhari, Ketua Biro Polhukam SPI Jambi mengatakan bahwa insiden terbakarnya alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) ini berlatar belakang dilanggarnya kesepakatan sebelumnya antara petani SPI Tebo dan PT LAJ.

Sebab, Penggusuran yang dilakukan oleh PT LAJ itu yang memprovokasi warga hingga berakibat dibakarnya alat berat tersebut.

“Wajar jika dua saksi ahli yang dihadirkan tidak memahami konteks persoalan sehingga pernyataan mereka berubah-rubah dan kami yakin Majelis Hakim akan berpihak pada kebenaran dan keadilan terhadap saudara kami Junawal,” ujarnya, Sabtu, 5 September 2020.

Reporter: Willy

Tags: Jaksa Penuntut UmumPT LAJPT Lestari Asri JayaSerikat Petani IndonesiaSidang Lanjutan Kasus JunawalTebo
Next Post
Pilgub Jambi dan Balak NasDem

Pilgub Jambi dan Balak NasDem

Lahan Beralih ke Tangan Pengusaha, Keturunan Transmigran Hidup Menumpang Belasan Tahun

Lahan Beralih ke Tangan Pengusaha, Keturunan Transmigran Hidup Menumpang Belasan Tahun

Pasangan Fadhil-Bakhtiar Jalan Kaki Daftar ke KPU Didampingi Legislator

Pasangan Fadhil-Bakhtiar Jalan Kaki Daftar ke KPU Didampingi Legislator

Humas Gerindra Jambi Memilih All-out ke Pasangan Fadhil-Bakhtiar

Humas Gerindra Jambi Memilih All-out ke Pasangan Fadhil-Bakhtiar

Tebabuya

PT IBN Gandeng Kejari Batanghari Tanam Pohon Tebabuya

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA