Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kuasa Hukum Junawal: Jawaban Dua Saksi Ahli Tidak Tegas Akibat Tak Baca Seluruh BAP

DETAIL.ID

Published

on

Sidang lanjutan kasus Junawal di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis, 7 September 2020 lalu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi ahli pidana. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Tebo – Persidangan kasus Junawal di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis, 7 September 2020 lalu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi ahli pidana.

Selain itu dua terdakwa yaitu Junawal dan Eko Pratomo bin Thohirin hadir dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Keterangan saksi Ahmad Nurhayat bin Thohirin hanya dibacakan JPU. Sekalipun penasihat hukum Junawal, Christian Panjaitan sempat menolak namun keterangan itu tetap dibolehkan oleh Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Junawal menyangkal keterangan saksi Ahmad yang menuduhnya melakukan pembakaran.

Begitu pula terdakwa Eko Pratomo, tetap dalam pendirian bahwa tidak berada di lokasi. Eko membantah semua keterangan tertulis Ahmad bin Nurhayat dalam BAP yang dibacakan oleh JPU.

Dua saksi ahli yang hadir: Prof Mujiyono Wiryotinoyo sebagai saksi ahli bahasa dan DR Ruslan Abdul Gani sebagai saksi ahli pidana.

Mujiyono menegaskan bahwa yang disampaikan bukan hasutan tetapi itu perintah karena Junawal sebagai Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo.

Sementara Ruslan Abdul Gani saat ditanya apa perbedaan antara menghasut dan memerintah? Ia menjawab, ”beda-beda tipis.”

Lalu Christian Panjaitan, penasihat hukum Junawal dari Indonesia Human Right Commitee For Sosial Justice (IHCS) bertanya pada Ruslan Abdul Gani, apakah pasal 170 dalam KUHP itu memenuhi unsur menghasut? “Sebagian terpenuhi,” jawab Ruslan.

Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya pada Ruslan apakah jika hanya sebagian unsur terpenuhi seseorang bisa dikenai Pidana? Ruslan hanya menjawab singkat, “bisa saja.”

Jawaban Ruslan yang tidak tegas, menurut Cristian adalah hal wajar. Kenapa? Christian menilai bahwa saksi ahli pidana mengaku tidak membaca seluruh BAP sehingga tidak menguasai materi sidang kali ini.

“Keterangan saksi Ahmad Nurhayat bin Tohirin yang dibacakan jaksa tanpa dihadirkan secara fisik itu berakibat penasihat hukum tidak bisa mengkonfrontir apakah Ahmad bin Tohirin juga tidak berada di lokasi seperti apa yang disampaikan Eko Pratomo, Jadi, cukup bahwa tidak ada yang melihat Saudara Junawal membakar alat berat tersebut,” ujar Christian.

Azhari, Ketua Biro Polhukam SPI Jambi mengatakan bahwa insiden terbakarnya alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) ini berlatar belakang dilanggarnya kesepakatan sebelumnya antara petani SPI Tebo dan PT LAJ.

Sebab, Penggusuran yang dilakukan oleh PT LAJ itu yang memprovokasi warga hingga berakibat dibakarnya alat berat tersebut.

“Wajar jika dua saksi ahli yang dihadirkan tidak memahami konteks persoalan sehingga pernyataan mereka berubah-rubah dan kami yakin Majelis Hakim akan berpihak pada kebenaran dan keadilan terhadap saudara kami Junawal,” ujarnya, Sabtu, 5 September 2020.

Reporter: Willy

PERKARA

Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin kemarin, 15 Desember 2025

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat total 10 terdakwa, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, serta sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan.

4 dari 10 terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

“Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, membacakan amar putusan.

Penolakan serupa juga dinyatakan terhadap 3 terdakwa lainnya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

“Untuk selanjutnya, silakan melanjutkan persidangan pembuktian,” ujar Majelis Hakim.

Sementara penasihat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tetap memohon agar majelis mempertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.

“Kami menerima yang Mulia, tetapi mohon dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya di hadapan majelis.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan sela atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, yakni memanggil dan memeriksa para saksi,” katanya.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), serta Helpi Apriadi (HA), yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kerinci.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Uncategorized

Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Tersangka bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang di amankan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kecamatan.Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi saat hendak mengedarkan sabu-sabu.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna kuning, ⁠satu buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠satu unit HP android merk INFINIX warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu merek EIGER dan empat pack plastik klip berbagai ukuran.

“Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rezi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Merangin

”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp 19.500.000 namun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual,” katanya.

Jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Dar

Continue Reading

PERKARA

Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Tim Macan Pseko. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.

Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs