Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Tanjung Jabung Barat Kembali Terima Sertifikat Tanah dari BPN

DETAIL.ID

Published

on

Sertifikat

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS kembali menerima sertifikat tanah aset Pemkab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat pada Kamis 24 September 2020. Sertifikat tanah langsung diserahkan oleh Kepala Kantor BPN yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati ini, juga turut disaksikan oleh Sekda, Kepala BKAD, jajaran dan staf Kantor BPN Tanjung Jabung Barat, serta undangan lain.

Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS dalam sambutannya mengatakan tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Menurutnya, fungsi dari salah satu program strategis nasional pada bidang pertanahan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi penting dalam upaya meminimalisir sengketa lahan.

“PTSL ini menjadi penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang secara otomatis akan memerangi sengketa yang terjadi,” ujar Safrial.

Bupati Safrial juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima sertifikat tanah dari kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 1.190 buah.

“Sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak,1.064 bidang/sertifikat, sertifikat hak pakai dengan rincian pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 60 sertifikat, Kementerian Agama 1 sertifikat, Kementerian PUPR 17 sertifikat, Kementerian Keuangan 10 sertifikat, Kantor Imigrasi 1 sertifikat dan tanah kas desa 3 sertifikat, sertifikat hak guna bangunan atas nama PT PLN 23 sertifikat, sertifikat tanah hak wakaf 11 sertifikat,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Selanjutnya, katanya, tanah Pemkab Tanjung Jabung Barat yang harusnya bersertifikat berjumlah 877 persil, yang sudah bersertifikat 408 persil, yang belum bersertifikat 469 persil terdapat 366 persil berkas tanah yang telah disampaikan ke kantor BPN yang belum terbit sertifikatnya.

“Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya berharap progres persertifikat antara milik pemerintah daerah tersebut sepenuhnya dapat terealisasi pada akhir tahun 2020 ini,” katanya.

Selanjutnya sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang baik selama ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Safrial menyerahkan bantuan berupa pinjam pakai rumah dinas untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan hibah alat ukur Real Time Kinematic (RTK) sebanyak 2 buah.

“Semoga dengan bantuan ini hubungan baik antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dengan kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat semakin hangat dan harmonis,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPN Tanjung Jabung Barat Taufik, SH, MH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Tanjab Barat atas bantuan dan kerja sama dan sinergitas selama ini terjalin baik.

“Semoga dengan bantuan ini kami lebih yakin dan mantap lagi untuk bekerja di Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan semakin melayani secara profesional dan terpercaya,” katanya. (advertorial)

ADVERTORIAL

Wabup Bakhtiar Resmi Melantik DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Batanghari Masa Khidmat 2025-2030

DETAIL.ID

Published

on

Batanghari – Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar resmi melantik DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Batanghari Masa Khidmat 2025-2030 yang diselenggarakan di serambi rumah dinas Bupati pada Senin, 3 November 2025.

Pelantikan ini menjadi momentum baru dalam memperjuangkan kesejahteraan petani di Kabupaten Batanghari.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menegaskan pentingnya peran petani dalam ketahanan pangan daerah dan nasional.

“Petani adalah pahlawan pangan sejati, ujung tombak penyedia kebutuhan pangan masyarakat,” ujarnya.

Wabup Bakhtiar juga menyebut organisasi Tani Merdeka memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak petani dan memperkuat ketahanan pangan.

“Tani Merdeka harus menjadi jembatan yang menghubungkan aspirasi petani dengan pemerintah agar solusi atas masalah di lapangan bisa segera ditemukan,” katanya.

Ia menegaskan organisasi ini tidak hanya menjadi simbol, namun harus hadir memberikan solusi konkret.

“Tani Merdeka tidak hanya menjadi penonton, tetapi hadir dengan langkah nyata menghadapi tantangan petani,” ucapnya.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah persoalan distribusi pupuk bersubsidi yang masih dikeluhkan petani.

Menurutnya, persoalan pupuk harus menjadi prioritas pemerintah dan organisasi tani.

“Banyak petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal mereka berhak menerimanya secara adil,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tani Merdeka Reza Fahlevi mengatakan organisasi ini bukan yang hanya ada secara administratif, melainkan wadah perjuangan bagi petani di lapangan.

Organisasi Tani Merdeka dilahirkan sebagai bentuk wujud perjuangan dalam rangka membantu Pemerintah Indonesia khususnya di Kabupaten Batanghari.

“Sesuai dengan tema kami menumbuhkan semangat regenerasi petani muda menuju pertanian modern dan berkelanjutan,” katanya.

Pihaknya berjanji bekerja sama dan berkolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah, dinas pertanian, dan instansi terkait lainnya untuk mewujudkan pertanian yang lebih maju dan sejahtera.

Selain itu, Ketua Tani Merdeka juga menginginkan bahwa ini tidak hanya bersifat seremonial, serta komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan petani melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mensukseskan program pertanian nasional.

“Kami juga siap mengawal dan mendukung program pemerintah pusat, khususnya program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk mewujudkan swasembada pangan nasional menjangkau petani secara langsung,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tumbuhkan UMKM, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Djokas Siburian Fasilitasi Klien Bapas Jambi Ikuti Pelatihan Pengolahan Makanan

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian bersama Bapas Kelas I Jambi, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi menggelar Pelatihan Pengolahan Makanan bagi Pelaku UMKM Kota Jambi, yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 di LKP Pinang Merah Kota Jambi.

Pelatihan ini juga merupakan bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Djokas Siburian, yang berangkat dari usulan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan rapat dengar pendapat. Pokir tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan anggaran serta perencanaan pembangunan daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dalam pelatihan ini, para peserta yang terdiri dari klien Pemasyarakatan dibekali berbagai keterampilan, mulai dari teknik pengolahan makanan modern, inovasi produk kuliner, hingga strategi pemasaran. Dengan menggandeng Keenara Bakery sebagai instruktur, kegiatan berlangsung secara interaktif dan aplikatif, di mana peserta turut mempraktikkan langsung proses pembuatan produk olahan makanan.

Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan dari DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi. Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan klien Pemasyarakatan dapat berjalan efektif jika melibatkan berbagai elemen masyarakat. Semoga keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal berharga bagi klien untuk membuka usaha sendiri dan berkontribusi positif bagi lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam memberdayakan masyarakat, khususnya para klien Pemasyarakatan.

“Program ini merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang berangkat dari aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, termasuk klien Pemasyarakatan, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berdaya. Melalui pelatihan seperti ini, kami berharap mereka dapat memiliki keterampilan baru dan kepercayaan diri untuk mandiri secara ekonomi,” ujar Djokas.

Melalui pelatihan ini, Bapas Jambi berharap dapat memperluas jejaring kerja sama lintas sektor guna memperkuat program pembinaan kemandirian bagi klien Pemasyarakatan di wilayah Kota Jambi. Kolaborasi berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu memberikan peluang ekonomi baru, menumbuhkan semangat kewirausahaan, serta mewujudkan reintegrasi sosial yang produktif dan berkelanjutan.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Sambangi Dirjen Kekayaan Negara, Kemas Faried Konsultasikan Solusi Penyelesaian Ribuan Sertifikat di Zona Merah

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly dan Wakil Ketua Komisi I Zayadi mewakili DPRD Kota Jambi menyambangi Kementerian Keuangan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kedatangan mereka bermaksud untuk konsultasi terkait aduan masyarakat ke DPRD Kota Jambi soal hasil overlay klaim peta aset Pertamina.

Di mana, terkait indikasi jumlah sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina sebanyak 5.506 bidang yang terletak di 7 kelurahan.

Kemas Faried Alfarelly dan Zayadi Diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Dr Purnama Tioria Sianturi, SH, M.Hum.

Menurut Purnama Tioria Sianturi, di data yang pihaknya ambil dari Badan Pertanahan ini ada yang terbit sebanyak 5.506 sertifikat.

Mengenai pengaduan masyarakat, pihaknya akan bekerjasama dengan Pertamina untuk membuat terang status tanah ini.

Dikatakannya, persoalan ini bukan hanya terjadi di Kota Jambi saja, banyak persoalan juga di daerah lain.

“Kita akan mendata mana saja yang menjadi milik negara dan kemudian, mana saja yang diokupasi atau tumpang tindih atau sudah terbit sertifikat. Terhadap hal ini tentunya kembali kepada kebijakan pemerintah, jadi saat ini kami baru menginformasikan bahwa kami telah melakukan inventarisasi penilaian aset untuk membuat terang. Kemudian, nanti kami melihat mana-mana dari tanah yang tumpang tindih, okupasi atau sudah terbit sertifikat,” ujarnya.

“Terkait hal ini tentu penyelesaiannya, harus pada kebijakan pemerintah. Itulah nanti yang kita tunggu setelah semuanya selesai,” kata Purnama lebih lanjut.

“Terima kasih penjelasannya. Jadi kami ada gambaran sedikit untuk menjelaskan pada pemerintah, maupun pada masyarakat,” kata Kemas Faried.

Menurut Kemas Faried, berapa lama proses ini dilakukan. “Inikan prosesnya sedang berjalan, masyarakat berpikir sudah diblokir tidak bisa diapain. Makanya masyaraka mengadukan ke Komisi I. Kira-kira proses ini berapa lama,” tanyanya.

Purnama menjawab kalau proses ini memakan waktu cukup lama.

“Cukup lama karena kami membuat terang dulu dalam arti memotret dulu. Bukan hanya di Jambi, belum di seluruh Indonesia juga,” katanya.

Ditambahkan Kemas Faried, sambil menunggu proses ini, ia menanyakan apakah bisa dibuka blokir bagi masyarakat yang punya sertifikat.

“Ada kemungkinkan dibuka blokir untuk masyarakat yang memang terlebih dahulu memiliki sertifikat,” ujarnya.

Purnama bilang, pihaknya masih menunggu dalam tahap membuat terang.

“Setelah lihat kita kelompokan mana yang dokumennya dikuasi, mana yang peralihan, sampai 4 kuadrat. Baru setelah itu kita akan lihat apa-apa solusinya. Tentu kita kepemilikan masyarakat, dan adanya kepemilikan negara tentu kita harus menggarisbawahi bahwa di situ ada kepemilikan negara. tetapi solusi kedepannya itu yang kita harus carikan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Zayadi heran, sebab saat DPRD pada 2005 menyusun perda RTRW, dan terakhir pada 2024 RTRW Kota Jambi untuk 20 tahun ke depan, Pertamina tidak ada menyampaikan sekali bahwa itu aset Pertamina, bahkan diundang khusus membahas RTRW.

“Memang dulu disepakati itu kawasan yang memang hak warga tetap diakui. Makanya kami waktu mengundang Pertamina dan BPN kami pertanyakan dasar hukum azas kepemilikan Pertamina atas lahan itu. Karena, secara logika sederhana BPN juga ketika akan menerbitkan sertifikat, kan ada konfirmasi ke semua pihak termasuk Pertamina. Dari Pertamina Jambi tidak bisa menjawab,” ujarnya.

“Untuk kawasan sudah lama diakui sama seperti yang lain. Kami kaget ketika ada statmen kalau itu zona merah Pertamina. Tapi Pertamina Jambi belum bisa menjelaskan, karena berdasarkan ini SK dari pusat, jadi warga juga belum puas,” katanya.

“Memang Pertamina tidak bisa jawab karena itu aset negara bukan Pertamina. Faktanya itu adalah barang milik negara,” jawab Purnama.

Di akhir pertemuan, Kemas Faried Alfarelly selaku perwakilan masyarakat Kota Jambi berharap pemerintah pusat bisa memberikan solusi atas permasalahan warga ini.

“Kami menitipkan harapan yang besar, kepaa pemerintah pusat terutama ini aset negara kalau bisa mencari titik terang karena kasihan warga, BPN sudah terbit tahu-tahunya setatus quo. Kami kami berharap ada solusi ke depan, walaupun menunggu nanti kami akan menjelaskan ke masyarakat,” tuturnya.

Zayadi juga sebagai kata penutup mengatakan kalau hal ini mencuat karena ada sertifikat yang keluar dan ada yang tertahan. “Ada juga warga yang mulai jual beli, titip agunan, ada semacam klaim dari Pertamina sehingga tidak digunakan,” ujarnya.

Kemas Faried ketika dihubungi mengatakan, pihaknya menemui Kementerian Keuangan sebagai bagian upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait penetapan aset milik negara yang dikelola Pertamina.

Diketahui, indikasi jumlah sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina sebanyak 5.506 bidang yang terletak di 7 kelurahan. Rinciannya:

1. Simpang III Sipin ada 74 bidang

2. Mayang Mangurai ada 64 bidang

3. Kenali Asam ada 1.843 bidang

4. Kenali Asam Bawah ada 1.314 bidang

5. Kenali Asam Atas ada 645 bidang

6. Paal Lima ada 918 bidang

7. Suka Karya ada 648 bidang.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs