Connect with us
Advertisement

DAERAH

Proyek PJP PDAM Muara Bulian Rp4,6 Miliar Terancam Gagal, Ini Jawaban Kadis PUPR Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

Proyek PJP PDAM Muara Bulian

DETAIL.ID, Batanghari – Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler (DAK Reguler) hingga kini belum teken kontrak. Padahal proyek pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, sudah dimenangkan PT Nurita Sari Pratama.

Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian, Zuldistra Fauzi mengatakan, pengumuman pemenang lelang pada 20 Agustus 2020 dan masa sanggah sampai 28 Agustus 2020.

“Pemenang proyek PJP PDAM Muara Bulian PT Nurita Sari Pratama. Setelah kita lakukan pengumuman, ternyata ada sanggahan dari PT Karya Bersama Putra Mandiri dan menyatakan keberatan dengan apa yang kita sampaikan,” kata Fauzi kepada detail, Rabu 23 September 2020 di ruang kerjanya.

Fauzi berujar sanggahan PT Karya Bersama Putra Mandiri telah dijawab Kelompok Kerja Pemilihan (Pokjamil) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Batanghari pada 28 Agustus 2020. Namun pihak perusahaan merasa kurang puas dengan jawaban Pokjamil dan melakukan sanggah banding pada 3 September 2020.

“Sanggah banding ditujukan kepada PA (Pengguna Anggaran) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Dalam aturannya seperti itu, cuma kami ada tembusan dan jaminan asli,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Menurut Fauzi, dalam dokumen lelang sangat jelas bahwa setelah sanggah banding, Pokjamil UKPBJ melakukan klarifikasi kepada KPA Kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan (DAK) Reguler di Jambi, Nomor: 14/049/UKPBJ-BTH/PUPR/VIII/2020, perihal Penyampaian Klarifikasi Jaminan Sanggah Banding.

“Nama penerbitnya PT ASKRINDO (Asuransi Kredit Indonesia). Jadi isinya itu, Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran jaminan sanggah banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti sanggah banding sebelum mendapatkan klarifikasi Pokja pemilihan,” ucapnya.

Selanjutnya, silakan KPA menjawab sanggah banding Pokjamil UKPBJ Batanghari. Jika nantinya sanggah banding dijawab Dinas PUPR Batanghari, pihak dinas bisa bertanya dengan Pokjamil. Dalam dokumen, kata Fauzi, sangat jelas KPA menyampaikan tembusan sanggah banding kepada UKPBJ paling lambat 14 hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokjamil.

“Memang sekarang belum 14 hari. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggahan banding, maka KPA dianggap menerima sanggahan ini. Sanggah banding ini harusnya KPA menjawab, panggil kami lagi, tanya kami lagi. Apabila sanggahan banding diterima, UKPBJ memerintahkan Pokjamil menyatakan tender gagal,” katanya.

Fauzi lagi-lagi mengatakan seharusnya Dinas PUPR Kabupaten Batanghari memanggil Pokjamil UKPBJ Batanghari. Namun hingga saat ini pihak Pokjamil belum dipanggil Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA). Padahal, Fauzi mengaku telah memberitahu Kabid Cipta Karya melalui pesan WhatsApp agar menjawab surat klarifikasi sanggah banding.

“Sanggah banding ini menghentikan proses tender,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Setelah proses evaluasi, kata Fauzi, pemenang proyek PJP PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar adalah PT Nurita Sari Pratama. Dalam dokumen ada namanya evaluasi kualifikasi. Karena usaha non kecil, di atas Rp2,5 miliar, itu ada namanya KD (Kemampuan Dasar). Definisi KD dalam dokumen adalah tiga kali paket tertinggi dalam 15 tahun terakhir.

“Sedangkan untuk kualifikasi usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi atau layanan SBU yang disyaratkan. Nah, sub bidang klasifikasi itulah tadi SI 008. Setelah kita teliti di LPSE Kementerian PU, ternyata pengalaman PT Karya Bersama Putra Mandiri, pengalamannya SI 002, bukan SI 008, makanya kita gugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi,” ucapnya.

Dari hasil verifikasi Pokjamil UKPBJ Batanghari, kata Fauzi, ada enam perusahaan yang masuk dalam proyek PJP PDAM Muara Bulian. Tapi dari jumlah itu, hanya PT Nurita Sari Pratama yang memiliki persyaratan SI 008. Alasan PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan sanggahan banding karena ada surat dari LPJK menyatakan bahwa SI 008 sama dengan SI 002.

“Tapi ranahnya sudah di KPA bukan pada kami (Pokjamil UKPBJ). Silakan saja, tapi yang jelas kalau sama, kenapa dibedakan di aturan SI 008 atau SI 002. Proyek ini kan bersumber dari DAK, terakhir diinput tanggal 30 September 2020, harusnya berakhir tanggal 31 Agustus 2020. Karena ada Surat dari Menteri Keuangan, makanya jadi 30 September,” katanya.

Kalau sampai 30 September 2020 tidak ada teken kontrak, kata Fauzi, maka proyek PJP PDAM Muara Bulian, dinyatakan tender gagal. Kalau dana ini bukan berasal dari DAK, setelah dinyatakan tender gagal, maka akan dilakukan tender ulang.

“Kalau nanti ada gugatan dari PT Nurita Sari Pratama, yang digugat adalah Dinas PUPR, karena pekerjaan Pokjamil UKPBJ sudah selesai. Itulah makanya ada sanggah banding, karena PT Karya Bersama Putra Mandiri kurang puas dengan hasil kami,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli mengakui telah menerima surat klarifikasi jaminan sanggah banding dari Pokjamil UKPBJ Batanghari tanggal 9 September 2020. Klarifikasi jaminan sanggah banding muncul setelah PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan upaya banding kepada Pokjamil UKPBJ Batanghari.

“Kalau dilihat nilai jaminan sanggah banding satu persen dari nilai pagu. Dinas PUPR akan memberikan jawaban sanggah banding 14 hari kerja setelah 9 September 2020. Kalau kami tidak jawab, berarti kami menerima sanggah banding itu, berarti menang orang yang sanggah banding itu,” ujarnya kepada detail di ruang kerjanya, Rabu 23 September 2020.

Menurut dia, Pokjamil UKPBJ harus melakukan proses ulang terhadap perusahaan yang telah digugurkan, jika sanggah banding tidak dijawab Dinas PUPR Batanghari. Misalnya, proses pengguguran pada tahap evaluasi kualifikasi. Artinya, Pokjamil UKPBJ harus melakukan proses ulang dari tahap itu.

“Pihak yang sanggah banding adalah PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 3 September 2020. Kami terakhir jawab sanggah banding tanggal 29 September 2020,” ucapnya.

Zulkifli bercerita, sanggah banding PT Karya Bersama Putra Mandiri harus dilengkapi dengan jaminan sanggah banding. Selanjutnya, jaminan sanggah banding diteliti oleh UKPBJ Batanghari. Merasa tidak puas, PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan klarifikasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi.

“Yang menentukan persyaratan sub bidang itu kan LPJK. Rekanan bersurat ke LPJK, LPJK mengatakan bahwa persyaratan masuk dalam poin penawaran, tidak ada masalah kata LPJK. Sedangkan UKPBJ mengatakan bahwa yang dimiliki PT Karya Bersama Putra Mandiri, persyaratannya tidak sesuai dengan yang diminta,” ujarnya.

Proses penandatanganan kontrak, kata Zulkifli, belum bisa dilakukan karena masih dalam proses sanggah banding. Sanggah banding ini membutuhkan waktu untuk dipelajari. Dia tidak mau ada pihak-pihak merasa dirugikan. Makanya Dinas PUPR Batanghari diberikan waktu 14 hari guna melihat aturannya dan permasalahan.

“Kita tidak mau juga bola panas mati di tangan kita,” ucapnya.

DAERAH

Videotron Outdoor Depan Pintu Keluar Masuk KPT Tanjang Senai Belum Aktif, Indra Dinata: Akan Diupayakan Aktif Sebelum HUT Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Proyek pengadaan videotron outdoor yang berada di depan pintu keluar -masuk Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya senilai Rp 3.018.400.000 tahun 2025, sampai 31 Desember 2025 masih belum berfungsi.

Pantauan di lapangan pada Selasa, 30 Desember 2025 videotron tersebut dipasang di pintu masuk KPT Tanjung Senai, di samping pos Pol PP. Lebar videotron sekitar 3 meter, tinggi 2 meter.

Kondisi vidiotron tersebut belum selesai, belum aktif. Dan bagian belakang videotron tersebut terlihat belum ada penutupnya, dan tiang videotron tersebut masih menggunakan tiang bekas baliho.

Kasubbag Umum Setda Ogan Ilir, Indra Dinata ketika dikonfirmasi via ponsel pada Selasa, 30 Desember 2025, mengatakan, “Saya bukan PPTK, dan saya tidak tahu siapa PPTK nya, nanti saya lapor/koordinasi dulu dengan Kabag Umum Setda Ogan Ilir.”

Keesokan harinya, saat ditemui di kantornya, Indra Dinata menjelaskan, masalah videotron yang belum aktif tersebut itu diupayakan sebelum HUT Kabupaten Ogan Ilir (sebelum 7 Januari 2026) itu sudah bisa aktif.

Kepala Bagian Umum Setda Ogan Ilir, Abdul Salam dikonfirmasi 31 Desember 2025 di kantornya tidak berada di kantornya. Saat dihubungi via WhatsApp tidak aktif.

Menurut sumber sekitar jam 16.30 WIB, videotron tersebut mulai ada yang bekerja dan langsung videotron tersebut aktif/hidup. Namun tidak begitu lama, mati kembali sampai Jumat 2 Januari 2026 siang videotron tersebut kondisi tidak aktif/ mati.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

DAERAH

H M Syukur Gerak Capat, Tim Terpadu Awasi Hiburan Malam

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur gerak cepat menanggapi laporan masyarakat jelang perayaan tahun baru 2026. Malam itu juga, Bupati langsung mengintruksikan Tim Pengawasan Terpadu, untuk mengawasi aktivitas hiburan malam, Rabu malam, 24 Desember 2025.

Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso tersebut, menyisiri sebanyak 17 tempat usaha, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua tempat panti pijat, di sepanjang Jalan Tiga Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan Bangko.

“Kita langsung turun, awasi 15 tempat karaoke, sebanyak 7 tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan 8 tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan. Kita juga melakukan pengawasan di dua tempat panti pijat, Rembulan dan Pelangi,” ujar Sukoso.

Tujuh tempat karaoke yang diawasi di Kecamatan Bangko itu jelas Sukoso, Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, JN. Karaoke di Kecamatan Nalo Tantan yang diawasi, Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati dan Dina.

Dari pengawasan yang dilakukan itu jelas Sukoso, Tim Terpadu menemukan miras dalam kemasan botol di empat tempat karaoke dan semua tempat hiburan malam tersebut, sama sekali belum mempunyai sertifikat laik sehat.

“Jadi saat itu juga Tim Terpadu yang dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi di tempat hiburan tersebut, sehingga mereka memahami pentingnya fasilitas laik sehat itu,” kata Sukoso.

Selain itu lanjut Sukoso, pada malam itu berdasarkan temuan Tim Terpadu dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, masih banyak pengelola usaha yang punya izin, belum membayar pajak.

Berdasarkan berbagai temuan dari pengawasan itu tegas Sukoso, nanti para pemilik tempat usaha akan dipanggil, untuk dilakukan pembinaan. Pengawasan tempat hiburan malam itu akan terus berlanjut, terlebih dalam menghadapi tahun baru 2026.

Tim Pengawasan Terpadu yang turun tersebut, Dinas PTSPTK sebanyak 12 orang, Satpol-PP sebanyak12 orang, Dinas LH sebanyak dua orang, Dinas Kesehatan enam orang, Dinas Parpora sembilan orang, BPPRD satu orang, Camat Nalo Tantan dan anggota delapan orang, dan Kelurahan Pematang Kandis satu orang.

Sementara itu, pada Rabu malam, 24 Desember 2025, Bupati Merangin H M Syukur, Wabup H A Khafid, Sekda Zulhifni dan unsur Forkopimda Merangin, memantau persiapan pelaksanaan Natal di empat gereja dalam Kota Bangko.

Continue Reading

DAERAH

Tantangan Mudir di Penutupan Kauman Super Camp: Uji Hafalan Plus Peta Mushaf

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang telah menutup secara resmi program Kauman Super Camp (KSC) pada Rabu, 24 Desember 2025. Penutupan rangkaian daurah (pelatihan intensif) ini diwarnai dengan uji kemampuan langsung oleh Mudir Pesantren dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan serta pendamping.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi bertajuk “Manajemen Organisasi” oleh Ustad Rezki, S.Pd., yang memberikan bekal penting bagi santri dalam mengelola aktivitas dan tanggung jawab keorganisasian.

Acara penutupan ini dihadiri oleh segenap unsur pimpinan dan pembina pesantren, di antaranya Mudir dan Wakil Mudir Pesantren, Pamong Asrama, Kepala Madrasah beserta Wakil, serta para Koordinator bidang seperti Miah (Musabaqah Hifzhil Qur’an), KLC (Kauman Language Center), dan MTQ Harun El Ma’any. Turut hadir pula seluruh Musyrif/ah yang telah mendampingi santri selama masa daurah berlangsung.

Dalam sambutannya, Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, M.A., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesungguhan seluruh peserta dan pembimbing selama Kauman Super Camp. Beliau menekankan pentingnya konsistensi dalam mengasah kemampuan bahasa Arab, Inggris, dan tahfizh Al-Qur’an yang telah dilatihkan, agar menjadi bekal ilmu yang bermanfaat.

“Program ini adalah awal, bukan akhir. Kedisiplinan dan semangat belajar yang telah terbentuk harus terus dipertahankan di setiap kesempatan,” kata Dr. Derliana.

Puncak acara adalah pengumuman santri terbaik dari setiap bidang daurah. Inilah daftar mereka yang berprestasi adalah Peserta Terbaik Daurah Arabiyah:
Dian Azhifa Qadri (Putri)
Ibnu Zikra (Putra)

Peserta Terbaik Daurah Inggris:
Putra: Muhammad Raja Al Faruq
Putri: Syifa Maulidiyah

Peserta Terbaik Daurah Tahfizh:
Fitri Anggraini (Putri)
Mi’rojul Mukmin Byza (Putra)

Momen paling menarik terjadi saat sesi direct test atau uji langsung oleh Mudir Pesantren, Dr. Derliana. Beberapa santri ditantang untuk mendemonstrasikan hafalan dan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an. Tidak hanya diminta menyambung ayat, santri juga harus mampu menjawab pertanyaan kritis Mudir mengenai detail ayat; mulai dari nomor ayat, halaman mushaf, posisi ayat di halaman (kanan/kiri, atas/bawah), hingga membacakan ayat sebelum dan sesudahnya. Ujian spontan ini berhasil dijawab dengan baik oleh para santri, menunjukkan kualitas hasil pembinaan selama daurah.

Dengan ditutupnya Kauman Super Camp 2024 ini, diharapkan seluruh peserta dapat menginternalisasi nilai-nilai yang telah dipelajari dan menjadi santri yang unggul, tidak hanya dalam akademik tetapi juga dalam akhlak dan penguasaan ilmu alat untuk mendalami agama.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs