DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Sebanyak 1.500-an masyarakat Tanjung Jabung Timur, Jambi yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) pada Rabu, 23 September 2020 menghentikan segala bentuk kegiatan PT Kaswari Unggul.
Perusahaan itu selama 20 tahun mengelola ribuan hektar lahan tanpa HGU. Selain menyerobot lahan masyarakat, PT Kaswari Unggul tidak memiliki izin lingkungan dan sebagian lahannya masuk dalam kawasan hutan.
Alhasil, ribuan warga dari 20 desa itu menduduki areal perkebunan PT Kaswari Unggul. Mereka menanami berbagai tanaman pangan, mendirikan pondok dan membersihkan semak belukar.
Ketua DPC SPI Tanjung Jabung Timur, Ahya Ahadita mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk kemarahan warga atas tindakan ilegal yang dilakukan PT Kaswari Unggul.
“Selama 20 tahun mereka telah menggarap lahan masyarakat baik yang ada di areal perkembangan transmigran maupun yang berada di wilayah kampung lain bahkan tidak memberikan manfaat apa pun untuk bangsa dan negara ini. Masyarakat berpendapat daripada dirampok oleh segelintir orang saja maka lebih baik lahan ribuan hektar ini kami kelola untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya pada Rabu, 23 September 2020.
Rajali selaku Ketua Tim Hukum SPI Tanjung Jabung Timur menambahkan bahwa warga selama ini sudah cukup sabar membiarkan penjarahan yang dilakukan PT Kaswari Unggul. Sekarang, mereka ingin mengelola kembali tanah warisan leluhur kami.
“Kami bukan tidak senang dengan adanya investasi tapi berinvestasilah dengan sehat, jujur, dan saling menguntungkan. Jika ada yang ingin macam-macam bermain di sini, kamilah yang akan melakukan perlawanan paling di depan untuk tegaknya keadilan dan reforma agraria,” ujarnya.
Reporter: Agung
Discussion about this post