Connect with us

DAERAH

Zulkifli Jawab Sanggah Banding PT KBPM, Proyek PJP PDAM Terancam Gagal 

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya memberikan jawaban sanggah banding tender Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian (DAK Reguler) tahun anggaran 2020.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli dikonfirmasi detail membenarkan telah mengirim surat jawaban sanggah banding kepada Direktur Utama PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 29 September 2020.

“Sudah dikirim ke yang bersangkutan (PT Karya Bersama Putra Mandiri) kemarin. Sanggah banding diterima,” kata Zulkifli melalui pesan WhatsApp, Rabu 30 September 2020.

Apakah tender PJP PDAM Muara Bulian DAK Reguler senilai Rp4,6 miliar gagal? Zulkifli meminta detail konfirmasi ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batanghari.

Berita Terkait : Direktur PT NSP Minta Kadis PUPR Batanghari Netral dan Bijaksana

“Silahkan konfirmasi ke UKPBJ Batanghari. Saya hanya sebatas menjawab sanggah banding,” ucapnya.

Kepala UKPBJ Batanghari Almi Cab dikonfirmasi detail mengatakan telah menerima surat jawaban sanggah banding dari Dinas PUPR Kabupaten Batanghari tanggal 29 September 2020.

“Dan baru hari ini sampai di meja kerja Kepala Bagian dan sudah saya disposisi kepada Kasubbag Pembinaan dan Advokasi,” ujarnya di ruang kerja.

Dalam jawaban sanggah banding tersebut, kata dia, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari menerima bahwa sanggahan banding PT Karya Bersama Putra Mandiri dinyatakan benar.

UKPBJ Batanghari akan mengambil langkah-langkah berdasarkan jawaban sanggah banding dari Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari.

“Menyatakan bahwa sanggah banding PT Karya Bersama Putra Mandiri, benar sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia,” ujarnya.

Menurut Almi Cab, apabila sanggahan banding dinyatakan benar atau diterima oleh PA Dinas PUPR Batanghari, maka Kepala UKPBJ akan memerintahkan Kelompok kerja pemilihan (Pokjamil) untuk melaksanakan evaluasi ulang atau melaksanakan pemilihan penyedia ulang.

Dalam menjawab sanggahan banding, pihak PA Dinas PUPR Batanghari harus memanggil Pokjamil proyek PJP PDAM Muara Bulian untuk melaksanakan klarifikasi terhadap jawaban sanggah banding dari PT Karya Bersama Putra Mandiri.

“Sampai saat ini Dinas PUPR Batanghari belum pernah memanggil Pokjamil,” ucapnya.

Karena proses tender masih dalam tahapan admistrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa bahwa, kata Almi Cab, mungkin langkah hukum yang bisa diambil teman-teman yang merasa dirugikan terhadap proses tender, dapat melaksanakan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena dalam proses tender ini belum ada kerugian negara yang ditimbulkan. UKPBJ Batanghari siap jika ada hal-hal yang merasa dirugikan oleh penyedia boleh mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Almi Cab berujar proses sanggah banding selama dia menjabat Kepala UKPBJ Batanghari belum pernah terjadi.

Jika proyek PJP PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar gagal, maka dampaknya tidak terjadi pendistribusian PDAM di Kabupaten Batanghari.

“Total keseluruhan DAK yang ditenderkan UKPBJ Batanghari tahun anggaran 2020 sebesar Rp30 miliar,” ucapnya.

Surat jawaban sanggah banding dilihat detail bernomor 690/374/DPUPR perihal Jawaban Surat Sanggahan Banding untuk tender Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian (DAK Reguler) ditujukan kepada Direktur Utama PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 29 September 2020.

Berita Terkait : Proyek PJP PDAM Muara Bulian Rp4,6 Miliar Terancam Gagal, Ini Jawaban Kadis PUPR Batanghari

Poin penting dari surat jawaban sanggah banding berstempel dan ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Zulkifli, ST berbunyi, dengan demikian, Surat Sanggahan Banding untuk tender Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) Muara Bulian (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 oleh perusahaan PT Karya Bersama Putra Mandiri Nomor: 02/SS.KBPM/JBI/IX/2020 Tanggal 3 September 2020 ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batanghari dinyatakan “Benar / Diterima”.

“Tembusan surat jawaban sanggah banding disampaikan kepada Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Batanghari,” ucapnya.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Jambi, Kepala BPKPD Sebut Tidak Banyak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Temuan BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD) Pemprov Jambi TA 2024 mengungkap lemahnya pengelolaan aset tanah, seperti masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam sambutannya usai penyerahan LHP di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 4 Juli 2025.

Merespons hal tersebut, Gubernur Al Haris dalam sambutannya langsung memerintahkan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.

Usai paripurna, Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pringadi bilang bahwa aset-aset yang belum tercatat dalam KIB, tersebar di beberapa perangkat daerah terkait, yang awalnya tercatat sebagai aset milik Kementerian namun proses hibahnya belum dilakukan.

“Lebih ke arah itu. Sehingga kita perlu untuk memastikan apakah aset itu sudah bisa kita catat atau tidak, kalau misalnya hibahnya itu belum bisa kita dapat administrasi berarti belum bisa kita catat,” ujar Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu menurut Agus, terdapat aset-aset yang secara nilai belum diperoleh lantaran merupakan pelimpahan dari daerah Kabupaten terhadap Provinsi. Misalnya aset tanah sekolah SMA/K dan SLB.

“Pada saat penyerahan aset itu nilainya belum didapat. Itu sementara kita masih mencatat nilainya Rp 1, nilai Rp 1 sebagai prasyarat untuk bisa dicatat di BI (Buku Inventaris) kita,” ujarnya.

Aset yang tercatat dengan nilai Rp 1 tersebut menurut Agus kini sedang dalam pengamanan, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan DJKN Kemenkeu buat melakukan penilaian terhadap aset yang tercatat dengan nilai Rp 0.

Disinggung terkait kondisi terkini dimana masih banyak aset-aset Pemprov Jambi yang belum terdata dengan baik sehingga tak menghasilkan PAD sebagaimana temuan berulang oleh BPK. Menurut Agus nilainya tak begitu banyak, namun ia tak memungkiri jika beberapa aset memang belum tercatat.

“Kalau banyak itu enggak, tapi masih ada. Prinsip pengamanan aset kan semua harus tercatat, baik yang sudah ada nominal atau belum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Pemprov Jambi Kembali Dapat WTP, BPK Sebut Penyelesaian Temuan Sebelumnya Lampaui Target Nasional

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2024. Namun meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Jambi.

Temuan itu disampaikan dalam sambutan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat usai penyerahan LHP. Widi Hidayat, mengungkap bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan secara optimal potensi penerimaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan bayar pada belanja honorarium dan rapat-rapat pemerintah. BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah, termasuk masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.

BPK pun merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun proyeksi pendapatan secara realistis, serta menginstruksikan 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memulihkan dan menyetorkan honorarium tertunda ke kas daerah. BPK juga meminta evaluasi terhadap aset bernilai Rp 1 atau Rp 0 dan penelusuran sertifikat tanah yang belum terdokumentasi.

“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sinergi antar lembaga menjadi kunci,” kata Widi, dalam sambutannya.

BPK mencatat dari 2563 temuan sebelumnya, sebanyak 1972 atau 76.94% telah ditindaklanjuti Pemprov Jambi, melampaui target nasional 75%. Namun, BPK menegaskan seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.

Sementara Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Dalam sambutannya ia juga langsung menugaskan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan.

“Kami menyadari masih ada kekurangan. Kami berharap laporan keuangan kami ke depan semakin baik dan dapat disampaikan serta diaudit tepat waktu,” kata Al Haris.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Sangkar Burung dan Kandang Ayam Hasil Karya Napi Bangko Diminati Pasar

DETAIL.ID

Published

on

Kesibukan di Binker Lapas Kelas IIB Bangko, Saat memproduksi kandang ayam dan sangkar burung. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangko terlihat cekatan mengunakan mesin pemotong kayu dan mesin penyerut bambu. Tangan-tangan terampil mereka menyulap potongan bambu dan kayu pecahan menjadi barang yang bernilai jual tinggi.

Dari tangan mereka menghasilkan kerajinan berupa kandang burung dan kandang ayam. Hasil olahan mereka yang diproduksi di bengkel Bimbingan Kerja (Binker) kemudian dijual di pasaran seputar Merangin.

Kalapas Kelas IIB Bangko, Heri mengatakan, produksi para napi dijual di wilayah Merangin Sejauh ini permintaan pasar sangat tinggi.

“Mereka yang bekerja di Binker sudah menjalani setengah dari masa hukuman tetapi mereka wajib melewati assessment. Kita melihat keahlian mereka di bidang apa. Ternyata napi yang kerja di Binker menghasilkan kerajinan yang bernilai jual di pasaran,” kata Heri pada Jumat, 4 Juli 2025.

Menurutnya, hasil penjualan sekitar 15 persen masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keuntungan yang didapatkan setelah dipotong biaya produksi dibagikan kepada para napi yang bekerja di Binker.

Ia mengaku, Binker Lapas kelas IIB Bangko, masih sangat kekurangan mesin pemotong kayu. “Akibatnya, produksi juga jadi terbatas padahal permintaan pasar sangat tinggi,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah atau pihak lain bisa membantu kekurangan peralatan mesin di binker Lapas Kelas IIB Bangko.

Heri sangat yakin para napi yang bekerja di Binker bisa memperbaiki diri, apalagi dengan keahlian yang dimilikinya maka saat mereka selesai menjalani hukumannya bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs