Connect with us
Advertisement

DAERAH

Zulkifli Jawab Sanggah Banding PT KBPM, Proyek PJP PDAM Terancam Gagal 

Published

on

detail.id/, Batanghari – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya memberikan jawaban sanggah banding tender Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian (DAK Reguler) tahun anggaran 2020.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli dikonfirmasi detail membenarkan telah mengirim surat jawaban sanggah banding kepada Direktur Utama PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 29 September 2020.

“Sudah dikirim ke yang bersangkutan (PT Karya Bersama Putra Mandiri) kemarin. Sanggah banding diterima,” kata Zulkifli melalui pesan WhatsApp, Rabu 30 September 2020.

Apakah tender PJP PDAM Muara Bulian DAK Reguler senilai Rp4,6 miliar gagal? Zulkifli meminta detail konfirmasi ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batanghari.

Berita Terkait : Direktur PT NSP Minta Kadis PUPR Batanghari Netral dan Bijaksana

“Silahkan konfirmasi ke UKPBJ Batanghari. Saya hanya sebatas menjawab sanggah banding,” ucapnya.

Kepala UKPBJ Batanghari Almi Cab dikonfirmasi detail mengatakan telah menerima surat jawaban sanggah banding dari Dinas PUPR Kabupaten Batanghari tanggal 29 September 2020.

“Dan baru hari ini sampai di meja kerja Kepala Bagian dan sudah saya disposisi kepada Kasubbag Pembinaan dan Advokasi,” ujarnya di ruang kerja.

Dalam jawaban sanggah banding tersebut, kata dia, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari menerima bahwa sanggahan banding PT Karya Bersama Putra Mandiri dinyatakan benar.

UKPBJ Batanghari akan mengambil langkah-langkah berdasarkan jawaban sanggah banding dari Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari.

“Menyatakan bahwa sanggah banding PT Karya Bersama Putra Mandiri, benar sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia,” ujarnya.

Menurut Almi Cab, apabila sanggahan banding dinyatakan benar atau diterima oleh PA Dinas PUPR Batanghari, maka Kepala UKPBJ akan memerintahkan Kelompok kerja pemilihan (Pokjamil) untuk melaksanakan evaluasi ulang atau melaksanakan pemilihan penyedia ulang.

Dalam menjawab sanggahan banding, pihak PA Dinas PUPR Batanghari harus memanggil Pokjamil proyek PJP PDAM Muara Bulian untuk melaksanakan klarifikasi terhadap jawaban sanggah banding dari PT Karya Bersama Putra Mandiri.

“Sampai saat ini Dinas PUPR Batanghari belum pernah memanggil Pokjamil,” ucapnya.

Karena proses tender masih dalam tahapan admistrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa bahwa, kata Almi Cab, mungkin langkah hukum yang bisa diambil teman-teman yang merasa dirugikan terhadap proses tender, dapat melaksanakan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena dalam proses tender ini belum ada kerugian negara yang ditimbulkan. UKPBJ Batanghari siap jika ada hal-hal yang merasa dirugikan oleh penyedia boleh mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Almi Cab berujar proses sanggah banding selama dia menjabat Kepala UKPBJ Batanghari belum pernah terjadi.

Jika proyek PJP PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar gagal, maka dampaknya tidak terjadi pendistribusian PDAM di Kabupaten Batanghari.

“Total keseluruhan DAK yang ditenderkan UKPBJ Batanghari tahun anggaran 2020 sebesar Rp30 miliar,” ucapnya.

Surat jawaban sanggah banding dilihat detail bernomor 690/374/DPUPR perihal Jawaban Surat Sanggahan Banding untuk tender Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian (DAK Reguler) ditujukan kepada Direktur Utama PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 29 September 2020.

Berita Terkait : Proyek PJP PDAM Muara Bulian Rp4,6 Miliar Terancam Gagal, Ini Jawaban Kadis PUPR Batanghari

Poin penting dari surat jawaban sanggah banding berstempel dan ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Zulkifli, ST berbunyi, dengan demikian, Surat Sanggahan Banding untuk tender Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) Muara Bulian (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 oleh perusahaan PT Karya Bersama Putra Mandiri Nomor: 02/SS.KBPM/JBI/IX/2020 Tanggal 3 September 2020 ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batanghari dinyatakan “Benar / Diterima”.

“Tembusan surat jawaban sanggah banding disampaikan kepada Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Batanghari,” ucapnya.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Perkuat Soliditas Organisasi, Ketum IPB Teddy Sarmidi Bersama Pengurus Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jajaran pengurus dan anggota DPP Ormas LSM IPB menggelar pertemuan dan konsolidasi organisasi di Jambi pada Selasa, 1 September 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi, kekompakan serta soliditas antarpengurus dan anggota.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum IPB Teddy Sarmidi, Ketua IPB Kota Jambi Widianto, Ketua DPC IPB Kabupaten Batanghari Arnol, serta sejumlah anggota IPB.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Sejumlah pengurus tampak berdiskusi dan melakukan koordinasi mengenai keberlangsungan organisasi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi jajaran IPB untuk memperkuat komunikasi antara kepengurusan pusat dan daerah sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan program organisasi.

Selain memperkuat internal, konsolidasi diharapkan semakin memantapkan peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan, jajaran organisasi juga diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Kebersamaan antara Ketua Umum, pengurus daerah dan anggota menjadi bagian penting dalam menjaga roda organisasi agar tetap berjalan sesuai tujuan dan program yang telah ditetapkan.

Pertemuan turut diwarnai suasana kekeluargaan, terlihat dari dokumentasi kegiatan yang memperlihatkan jajaran pengurus berkumpul bersama.

Ke depan, koordinasi antara jajaran pusat, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari diharapkan semakin kuat sehingga program-program organisasi dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (*)

Continue Reading

DAERAH

BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, UMKM Jadi Andalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat laba bersih Rp31,2 triliun hingga Triwulan II 2026.

Laba tersebut melonjak 17,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah pertumbuhan kredit sekaligus perbaikan kualitas aset.

Kinerja positif itu ditopang ekspansi kredit dan pembiayaan BRI Group yang mencapai Rp1.646 triliun atau tumbuh 16,2 persen secara tahunan.

Dari jumlah tersebut, porsi terbesar masih mengalir ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hingga Juni 2026, kredit UMKM BRI mencapai Rp1.235,4 triliun.

Angka itu tumbuh 8,6 persen secara tahunan dan mencakup 75,1 persen dari total portofolio kredit dan pembiayaan perseroan.

Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan posisi UMKM tetap menjadi bagian penting dalam strategi bisnis perusahaan.

Menurutnya, pertumbuhan sektor tersebut juga berkaitan erat dengan kondisi perekonomian nasional.

“Kondisi tersebut memberikan optimisme bagi BRI karena UMKM merupakan core business sekaligus bagian penting dari fundamental perekonomian nasional,” kata Hery dalam pemaparan kinerja BRI di Kantor Pusat BRI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Selain pertumbuhan kredit, aset konsolidasian BRI hingga akhir Triwulan II 2026 mencapai Rp2.352 triliun atau naik 11,7 persen secara tahunan.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp1.581 triliun, tumbuh 6,7 persen.

Pendapatan bunga bersih atau net interest income naik 9,9 persen dari Rp73,3 triliun menjadi Rp80,5 triliun.

Sementara Pre-Provision Operating Profit (PPOP) tumbuh 12,8 persen menjadi Rp65,7 triliun.

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan membaiknya sejumlah indikator efisiensi dan kualitas aset.

Cost of Fund secara bank only turun dari 3 persen menjadi 2,4 persen.

Cost to Income Ratio juga turun dari 41,9 persen menjadi 39,2 persen.

Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) turun dari 3 persen menjadi 2,9 persen.

Cost of Credit juga membaik dari 3,4 persen menjadi 3,1 persen.

Pada saat yang sama, kemampuan BRI menghasilkan keuntungan terhadap modal semakin meningkat.

Return on Equity (ROE) naik dari 16,6 persen menjadi 18,8 persen, sedangkan Return on Asset (ROA) bertahan di kisaran 2,7 persen.

Hery menyebut capaian tersebut mulai menunjukkan hasil dari transformasi bisnis yang dijalankan melalui BRIVolution Reignite.

Strategi itu mencakup penguatan pendanaan, pembenahan bisnis inti, serta pengembangan sumber pertumbuhan baru.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi mulai kami konversikan menjadi kinerja,” ujar Hery.

Meski memperluas sumber pertumbuhan ke berbagai segmen, BRI tidak menggeser UMKM dari posisi utama.

Perseroan justru memperkuat ekosistem pemberdayaan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan bisnis.

Program Desa BRILiaN hingga Juni 2026 telah menjangkau lebih dari 5.700 desa binaan.

Sementara Klasterku Hidupku mencakup lebih dari 44 ribu klaster usaha dan platform LinkUMKM telah menjangkau sekitar 17,3 juta pelaku UMKM.

Pendampingan juga dilakukan melalui Rumah BUMN yang hingga Juni 2026 telah melibatkan sekitar 596 ribu pelaku UMKM.

Di sektor pembiayaan pemerintah, BRI menyalurkan KUR sebesar Rp103,8 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026 kepada lebih dari 2 juta debitur.

Secara kumulatif sejak 2015, total penyaluran KUR BRI telah mencapai Rp1.539 triliun kepada 48,4 juta nasabah.

Hery menilai pembiayaan tanpa pemberdayaan tidak cukup untuk mendorong UMKM berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, BRI menggabungkan kedua pendekatan tersebut dalam satu ekosistem.

“Bagi BRI, pembiayaan dan pemberdayaan merupakan satu kesatuan,” kata Hery.

Ia menegaskan, pertumbuhan bisnis BRI pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aset maupun laba, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pada akhirnya, keberhasilan BRI tidak hanya kami ukur dari pertumbuhan aset, kredit, maupun laba. Yang juga penting adalah seberapa besar pertumbuhan tersebut mampu menciptakan nilai, membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs