Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Massa PMII Jambi Ricuh dengan Polisi Gara-gara Edi Purwanto Kabur

Published

on

Ricuh

detail.id/, Jambi – Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jambi, berakhir ricuh dengan polisi.

Kericuhan antara mahasiswa dan polisi ini terjadi ketika mahasiswa ingin mencoba masuk ke dalam gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketua PKC PMII Provinsi Jambi, Hengky Tornado mengatakan kericuhan antara polisi dan mahasiswa itu terjadi ketika mahasiswa ingin mencoba menemui Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto untuk mencoba berdiskusi. Namun keinginan mahasiswa itu seolah tak ditanggapi oleh Edi sehingga kericuhan pun terjadi.

“Kita awalnya jalankan aksi ini dengan sangat damai. Kami dari PMII Jambi tiba di gedung dewan kan mulanya lakukan doa bersama lalu jalankan aksi yang mana membawa keranda jenazah yang menyimbolkan matinya hati nurani DPR atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini,” kata Hengky Tornado kepada detail, Jumat, 9 Oktober 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ia bercerita lalu di tengah aksi, mereka mencoba menawarkan solusi untuk meminta berdiskusi dengan Ketua DPRD Jambi dengan poin-poin yang dibawa, yang mana salah satunya menolak keras persoalan Omnibus Law, tetapi ketika mereka menawarkan untuk berdiskusi tiba-tiba Ketua DPRD Jambi itu pergi sehingga mereka merasa tidak dihargai, lalu terjadilah kericuhan itu.

Kericuhan antara mahasiswa dan polisi ini terjadi ketika mahasiswa ingin mencoba masuk ke dalam gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi mereka. (DETAIL/Nanda)

Mahasiswa sempat kecewa atas sikap Ketua DPRD Jambi yang meninggalkan mereka pergi saat menjalankan aksi. Mereka juga sempat menyayangkan atas sikap Ketua DPRD Jambi yang enggan berdiskusi terkait aksi yang mereka lakukan sehingga terjadi kericuhan yang menyebabkan dua orang kader PMII Jambi mengalami luka dan 4 mahasiswa lain terkena tembakan gas air mata.

“Tadi saat kericuhan dengan petugas di sana, ada kader kita yang terluka, ia alami luka di bagian muka, lalu lebam di bagian dada sehingga kita bawa ke rumah sakit, namun sudah kembali pulang. Tetapi ada juga yang terkena gas air mata, hanya saja tidak menyebabkan fatal,” ujar Hengky.

Tidak hanya itu saja, pada saat aksi Hengky menyebutkan jika ia juga sempat mengalami kejadian yang tidak mengenakkan dari salah satu petugas yang menggunakan pakaian preman. Ia bahkan juga sempat diancam ingin dibunuh namun hal itu dapat diselesaikan.

“Saya tidak tahu siapa orang yang melakukan tindakan hal itu, kita menduga itu dari petugas namun kita belum mengetahui petugas dari mana, yang jelas menggunakan pakaian preman. Yang jelas aksi yang kami lakukan tadi intinya belum ada kesepakatan, nantinya kami akan terus lakukan aksi lanjutan yang mana lebih besar dari sekarang, dengan meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja harus dihapuskan,” kata Hengky.

Sementara, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto membantah jika kericuhan antara massa PMII Jambi itu lantaran ia meninggalkan massa ketika sedang berorasi.

“Saya sangat menghargai atas aksi yang dijalankan oleh adik-adik mahasiswa. Saya sebagai Ketua DPRD Jambi selalu untuk hadir di saat adik-adik mahasiswa jalankan aksi. Saya bahkan tidak meninggalkan adik-adik begitu saja, saya mau untuk kita sama-sama berdiskusi. Apalagi, saya juga selalu ada terus di kantor DPRD Jambi ini bahkan hingga larut malam bersama Wakil Ketua DPRD Jambi yang mana dengan benar-benar memastikan adik-adik mahasiswa dalam keadaan aman, jadi saya tidak akan pergi,” ujar Edi yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Reporter: Nanda

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs