Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Massa PMII Jambi Ricuh dengan Polisi Gara-gara Edi Purwanto Kabur

Published

on

Ricuh

detail.id/, Jambi – Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jambi, berakhir ricuh dengan polisi.

Kericuhan antara mahasiswa dan polisi ini terjadi ketika mahasiswa ingin mencoba masuk ke dalam gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketua PKC PMII Provinsi Jambi, Hengky Tornado mengatakan kericuhan antara polisi dan mahasiswa itu terjadi ketika mahasiswa ingin mencoba menemui Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto untuk mencoba berdiskusi. Namun keinginan mahasiswa itu seolah tak ditanggapi oleh Edi sehingga kericuhan pun terjadi.

“Kita awalnya jalankan aksi ini dengan sangat damai. Kami dari PMII Jambi tiba di gedung dewan kan mulanya lakukan doa bersama lalu jalankan aksi yang mana membawa keranda jenazah yang menyimbolkan matinya hati nurani DPR atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini,” kata Hengky Tornado kepada detail, Jumat, 9 Oktober 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ia bercerita lalu di tengah aksi, mereka mencoba menawarkan solusi untuk meminta berdiskusi dengan Ketua DPRD Jambi dengan poin-poin yang dibawa, yang mana salah satunya menolak keras persoalan Omnibus Law, tetapi ketika mereka menawarkan untuk berdiskusi tiba-tiba Ketua DPRD Jambi itu pergi sehingga mereka merasa tidak dihargai, lalu terjadilah kericuhan itu.

Kericuhan antara mahasiswa dan polisi ini terjadi ketika mahasiswa ingin mencoba masuk ke dalam gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi mereka. (DETAIL/Nanda)

Mahasiswa sempat kecewa atas sikap Ketua DPRD Jambi yang meninggalkan mereka pergi saat menjalankan aksi. Mereka juga sempat menyayangkan atas sikap Ketua DPRD Jambi yang enggan berdiskusi terkait aksi yang mereka lakukan sehingga terjadi kericuhan yang menyebabkan dua orang kader PMII Jambi mengalami luka dan 4 mahasiswa lain terkena tembakan gas air mata.

“Tadi saat kericuhan dengan petugas di sana, ada kader kita yang terluka, ia alami luka di bagian muka, lalu lebam di bagian dada sehingga kita bawa ke rumah sakit, namun sudah kembali pulang. Tetapi ada juga yang terkena gas air mata, hanya saja tidak menyebabkan fatal,” ujar Hengky.

Tidak hanya itu saja, pada saat aksi Hengky menyebutkan jika ia juga sempat mengalami kejadian yang tidak mengenakkan dari salah satu petugas yang menggunakan pakaian preman. Ia bahkan juga sempat diancam ingin dibunuh namun hal itu dapat diselesaikan.

“Saya tidak tahu siapa orang yang melakukan tindakan hal itu, kita menduga itu dari petugas namun kita belum mengetahui petugas dari mana, yang jelas menggunakan pakaian preman. Yang jelas aksi yang kami lakukan tadi intinya belum ada kesepakatan, nantinya kami akan terus lakukan aksi lanjutan yang mana lebih besar dari sekarang, dengan meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja harus dihapuskan,” kata Hengky.

Sementara, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto membantah jika kericuhan antara massa PMII Jambi itu lantaran ia meninggalkan massa ketika sedang berorasi.

“Saya sangat menghargai atas aksi yang dijalankan oleh adik-adik mahasiswa. Saya sebagai Ketua DPRD Jambi selalu untuk hadir di saat adik-adik mahasiswa jalankan aksi. Saya bahkan tidak meninggalkan adik-adik begitu saja, saya mau untuk kita sama-sama berdiskusi. Apalagi, saya juga selalu ada terus di kantor DPRD Jambi ini bahkan hingga larut malam bersama Wakil Ketua DPRD Jambi yang mana dengan benar-benar memastikan adik-adik mahasiswa dalam keadaan aman, jadi saya tidak akan pergi,” ujar Edi yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Reporter: Nanda

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs