Connect with us
Advertisement

DAERAH

Batanghari Terancam DAK 2022 Gegara Proyek PJP PDAM Muara Bulian Gagal

Published

on

Batanghari Terancam DAK 2022 Gegara Proyek PJP PDAM Muara Bulian Gagal

detail.id/, Batanghari – Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 gagal.

Dampak kegagalan proyek pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Batanghari terancam pengurangan DAK tahun anggaran 2022.

“Kementerian Keuangan RI tidak memberikan toleransi lagi melebihi tanggal 30 September 2020. Karena tanggal 30 September 2020 adalah batas akhir Pemerintah daerah (Pemda) menyampaikan proses permintaan pencairan atau untuk menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencarian Dana),” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Batanghari, M Azan kepada detail pekan lalu diruang kerjanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, kata Azan, DAK Reguler tahun anggaran 2020 dengan tidak mengabaikan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari berjumlah Rp12,5 miliar.

“Terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Perkim dan rumpun Dinas Pertanian (kelautan dan perikanan). Batas akhir pencairan proyek DAK Reguler 30 September 2020 Pemda Batanghari menyampaikan permintaan pencairan untuk selanjutnya diantar ke KPPN Jambi. Bagi daerah yang tidak menyampaikan per tanggal 30 September 2020, maka DAK Reguler tidak bisa cair,” ucapnya.

Menurut Azan, biasanya apabila DAK tidak terlaksana, pasti akan berimbas ke tahun berikutnya dan biasanya terjadi pengurangan dari pagu. Kalau pagu DAK 2021 sudah ada, berarti akan berimbas pada DAK 2022.

DAK Reguler sudah ada surat pernyataan kesanggupan dari Bupati melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penerima melaksanakan.

Masing-masing OPD penerima DAK Reguler menyatakan kesanggupan melengkapi administrasi sebelum jatuh tempo 30 September 2020. Tapi dalam perjalanan, ada proyek pada Dinas PUPR masih terkatung-katung. Apabila kontrak tidak selesai, kata Azan, maka DAK Reguler pada Dinas PUPR Batanghari khusus proyek PJP PDAM Muara Bulian, uang tidak akan mengalir atau masuk ke kas daerah (Kasda).

“Jadi intinya, ketika DAK tidak terlaksana pada 2020, maka berimbas pada 2022. Imbasnya boleh jadi ketika pengajuan DAK 2022 nanti yang tahapan sekitar bulan Juni hingga Juli 2021, boleh jadi akan dimerahi atau dibintangi oleh Kementerian Keuangan RI,” katanya.

Azan berujar seharusnya OPD teknis bisa mengira-ngira jangan sampai waktu pelaksanaan proyek DAK Reguler habis ketika ada sanggahan. Kehadiran Perpres Nomor 72 Tahun 2020 patut disyukuri karena menghidupkan kembali DAK yang semula dihanguskan dengan rasionalisasi tahap pertama Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

Regulasi perihal batas akhir proses pengajuan pencairan DAK Reguler proyek PJP PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pendemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada BAB III Dana Transfer Khusus, Bagian Kesatu DAK Fisik, Paragraf 2 Penyaluran Cadangan DAK Fisik, Pasal 8 poin (2) berbunyi; Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020. Poin (3) berbunyi; Daftar kontrak kegiatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan secara bertahap paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kemudian poin (4) berbunyi; Pemerintah daerah mengajukan permintaan penyaluran cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020.

Reporter: Ardian Faisal  

DAERAH

Kantah Merangin Ikuti Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 24 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengikuti pelaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Peringatan ini menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin berkualitas. Pelaksanaan upacara juga menjadi ruang untuk memperkuat semangat kebersamaan serta menyelaraskan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.

Keterlibatan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mencerminkan pentingnya sinergi dan kesatuan langkah dalam mendukung agenda pertanahan dan tata ruang. Dengan koordinasi yang kuat, pelaksanaan program strategis nasional dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas, kepastian, maupun akuntabilitas.

Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pertanahan dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan data, tetapi memiliki keterkaitan langsung dengan kepastian hukum, pemanfaatan ruang, serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan perlu terus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas setiap jajaran. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kantah Merangin Gelar Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin gelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin pada Senin,, 22 September 2026.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Selanjutnya, rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, S.T., M.E.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Merangin, instansi vertikal, perangkat daerah terkait, serta para pejabat yang mewakili berbagai lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin.

Pertemuan ini menjadi ruang awal untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun langkah kerja bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026. Reforma Agraria pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai tanah dan sertipikat, tetapi merupakan agenda yang memiliki dimensi lebih luas, yaitu bagaimana penataan aset dapat berjalan beriringan dengan penataan akses sehingga tanah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mengatur bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui strategi antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat.

Tantangan utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria adalah memastikan bahwa koordinasi yang telah dibangun dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, tindak lanjut dari rapat koordinasi ini dapat diarahkan pada beberapa langkah penting, yaitu sinkronisasi dan pemutakhiran data antarinstansi, verifikasi subjek dan objek Reforma Agraria, pemetaan sosial masyarakat, penguatan program pemberdayaan ekonomi, serta identifikasi dan penanganan permasalahan atau Konflik Agraria sesuai kewenangan masing-masing pihak. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sambut Peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada Senin, 22 September 2026, ertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, menyambut kedatangan peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan penugasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin.

Kegiatan penyambutan tersebut menjadi langkah awal bagi para peserta untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan sekaligus memperoleh pengalaman praktis mengenai dunia kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional.

“Selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin,” ucapnya.

Kehadiran peserta MagangHub diharapkan dapat turut mendukung dan mengoptimalkan pelayanan, khususnya pada Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, sejalan dengan berbagai perkembangan dan transformasi pelayanan yang terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, kehadiran peserta MagangHub juga menjadi bagian dari semangat untuk membangun lingkungan kerja yang terbuka terhadap proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi generasi muda.

Sementara bagi para peserta, masa pemagangan merupakan kesempatan untuk tidak hanya belajar tentang pekerjaan, tetapi juga memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, integritas, komunikasi, kerja sama, serta orientasi pelayanan dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs