No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Komisaris Independen BUMN Adhikarya Jadi Saksi Korupsi Ketok Palu Zumi Zola

Heru Primasatya by Heru Primasatya
October 15, 2020
Komisaris Independen BUMN Adhikarya Jadi Saksi Korupsi Ketok Palu Zumi Zola

Cecep orang dekat Zola yang kini Tim Pemenangan Ibu Tiri Zola di Pilgub Jambi 2020 menjadi saksi persidangan kasus ketok palu terkait Zumi Zola. (DETÀIL/ist)

22
SHARES
145
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Tipikor Jambi kembali melanjutkan sidang kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018. Dalam sidang lanjutan itu, jaksa memanggil 10 orang kontraktor untuk diperiksa menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan Plt Kadis PUPR Jambi yakni Arfan yang telah divonis penjara.

ArtikelTerkait

Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

March 2, 2021
Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabua Raijua Digugat ke MK

Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabua Raijua Digugat ke MK

February 27, 2021
JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M

JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M

February 24, 2021
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu

Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu

February 24, 2021

Di sidang itu, 10 orang saksi yang dipanggil adalah Cecep Suryana, Endria Putra, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputro, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi.

Dalam persidangan itu, saksi bernama Cecep dimintai keterangan atas persoalan kasus korupsi yang menyeret namanya. Cecep yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN Adhikarya itu dicecar pertanyaan antara hubungan dirinya dengan Arfan.

“Saya waktu itu dihubungi pak Arfan untuk meminjam uang Rp100 juta. Pak Arfan minta tolong minjam uang itu sudah dua kali dan itu untuk keperluan kantor di Dinas PUPR Jambi,” ujar Cecep.

Cecep yang juga merupakan orang dekat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola itu diperiksa jaksa untuk memastikan perannya di kasus itu. Selain menjadi orang dekat Zola, Cecep pada saat itu juga merupakan seorang kontraktor.

  baca juga
Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi March 2, 2021
Bacok Kepala Polisi saat Ditangkap, Bandar Narkoba Tewas Ditembak March 2, 2021
Pemkab Banyumas Pertimbangkan Buka Kembali Bioskop dan Tempat Hiburan March 2, 2021
Menteri Keuangan Gratiskan PPN Rumah di Bawah Rp2 M Sampai Agustus March 2, 2021
Kang Oni: Pelatihan Berbasis Ekonomi Kreatif, Solusi Mengurangi Jumlah Pengangguran March 2, 2021
Next
Prev

Jaksa juga ingin memastikan keterlibatan Cecep di kertas perkara yang ada. Hingga ia dipanggil untuk beberapa kalinya sebagai saksi kasus korupsi itu.

Cecep yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN Adhikarya itu dicecar pertanyaan antara hubungan dirinya dengan Arfan. (DETAIL/ist)

Sementara itu, Endria yang juga selaku kontraktor mengaku disidang Tipikor pernah melakukan pencairan kepada Arfan untuk pekerjaan di Dinas PUPR Jambi dengan nominal yang tidak diketahuinya.

Ia bahkan menyebutkan pada saat itu dirinya hanya sebagai wakil Direktur di PT Cipayung Bakti Mandiri yang merupakan perusahaan dari sebuah kontraktor di Jambi.

“Pencairan waktu itu ada, cuma nominalnya saya tidak tahu, karena Direktur perusahaan adalah Bapak Cecep,” katanya di persidangan.

Sementara kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 terus berlanjut, jaksa akan terus memeriksa berbagai saksi untuk melengkapi berkas yang ada. Selain menetapkan Arfan bersalah, ada beberapa orang yang telah di vonis penjara yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, lalu kontraktor Jambi Asiang.

Tidak hanya itu, beberapa mantan anggota dewan Jambi juga telah divonis penjara dalam kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 termasuk Zumi Zola yang dihukum 6 tahun penjara.

Reporter: Nanda

Tags: AdhikaryaKasus KorupsiZumi Zola
Next Post
KPU Batanghari 

Terjadi Pengurangan Jumlah Pemilih Hasil Pleno DPT KPU Batanghari 

Wasit Telah Ditetapkan, Derby Milan Dilanjutkan Meski 8 Pemain Positif Corona

Wasit Telah Ditetapkan, Derby Milan Dilanjutkan Meski 8 Pemain Positif Corona

Kerusuhan Pecah, Presiden Mundur

Kerusuhan Pecah, Presiden Mundur

Sisik Tringgiling

Jual Sisik Trenggiling 24,5 Kg Lewat Media Sosial, Warga Jambi Ditangkap

Mahasiswa Baubau Diduga Tertembak saat Aksi Tolak Omnibus Law

Mahasiswa Baubau Diduga Tertembak saat Aksi Demo Tolak Omnibus Law

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA