DETAIL.ID, Tebo – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Sidang dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo ini dengan terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (alm) ini cukup menyita perhatian publik.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) terhadap terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim yang kini berstatus tahanan rumah, terhitung sejak 12 Agustus 2022.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tebo menyatakan terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primair.
Selanjutnya, JPU Kejari Tebo menuntut agar Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Selain itu, JPU Kejari Tebo perintahkan kepada terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta. “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan usai sidang.
Empat Kawanan Begal di Bekasi Dibekuk Polsek Sukatani
DETAIL.ID, Bekasi - Empat kawanan begal di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi berhasil diamankan Polsek Sukatani pada Rabu, 4...
Read more
Discussion about this post