No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Usai Ditangkap Polisi Karena Cabuli Santri, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Mengaku Khilaf

Heru Primasatya by Heru Primasatya
October 15, 2020
Seks Menyimpang, Oknum TNI Dipecat
14
SHARES
93
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Tebo – Polisi akhirnya menahan pimpinan pondok pesantren di Tebo Jambi yang melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Kepada polisi, pria berusia 54 tahun itu mengaku mencabuli santriwatinya lantaran khilaf.

ArtikelTerkait

JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M

JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M

February 24, 2021
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu

Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu

February 24, 2021
Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

February 23, 2021
Masalah Sepele, Remaja Ini Tikam Ayah Tirinya

Pria Bercelurit di Tangsel Gasak HP Sejumlah Remaja yang Mabar Gim Online

February 23, 2021

“Saya khilaf pak,” kata KH saat dimintai keterangan oleh polisi di hadapan awak media, Kamis, 15 Oktober 2020.

Diceritakan KH, awal kekhilafan itu muncul pada ketika ia sedang berkeliling asrama santriwati pada saat jam istrahat. KH yang merupakan pimpinan di pesantren itu mengecek santri-santriwatinya untuk memastikan keadaan. Usai melihat sebuah pintu asrama tidak dikunci, KH mencoba melihat ke dalam KH tanpa sengaja melihat santriwatinya yang menjadi korban pencabulan sedang tertidur dengan kondisi pakaian sedikit terbuka.

“Pada saat itu nafsu saya timbul karena kesempatan ada. Maka saya melakukan hal yang tidak terpuji kepada santri saya,” ujar KH menyesal.

Ia juga mengaku melakukan pencabulan kepada santriwatinya itu sejak Desember 2019 lalu. Selain melakukan pada saat jam tidur, modus yang dipakai KH dalam mencabuli santriwatinya itu dengan berpura-pura mengajak korbannya untuk belajar di ruangannya.

  baca juga
JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M February 24, 2021
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu February 24, 2021
Guguran Abu Gunung Sinabung Meluncur Sejauh 1 Km February 24, 2021
Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Dimulai Setelah Vaksinasi Guru Selesai, Guru PAUD dan SD Prioritas February 24, 2021
Tumpukan Sampah Bambu Bikin Sumbat Aliran Sungai Cikeas Bekasi February 24, 2021
Next
Prev

Sejauh ini dari pengakuan KH, ada 6 orang santriwati nya yang menjadi korban pencabulan. Sebelumnya, polisi hanya menerima 5 laporan yang menjadi korban dalam pencabulannya itu. Namun dari pengakuan KH, korban itu ada 6 orang dengan dicabuli di tempat yang berbeda dan modus yang berbeda pula.

“Ada yang santri sedang sakit perut. Saya bantu dengan seolah-olah mengobatinya. Kemudian, berlanjut dengan korban lain yang modusnya pura-pura mengajar ngaji di salah satu ruangan. Lalu ada juga, modus kesempatan santriwati yang meminjam uang. Tetapi semua korban yang saya ingat, tidak sampai berhubungan badan,” ucap KH.

Sementara, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima 5 orang korban yang melapor atas kasus pencabulan tersebut.

” Yang melapor baru 5 orang. Tapi kasus ini terus kita kembangkan,” kata Mahara.

Pimpinan pondok pesantren itu ditangkap Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan itu pencabulan berdasarkan  laporan polisi dengan nomor: LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT tanggal 13 Oktober 2020.

Aksi bejat pelaku terbongkar, saat salah satu korban  diminta pengurus Ponpes pulang kerumah untuk menyampaikan kepada orang tua karena belum melunasi uang SPP yang sudah melewati waktu yang ditentukan. Saat sampai dirumah korban menceritakan kepada kakaknya dan melaporkan perbuatan bejat pimponpes kepada polisi.

Saat ini, pimpinan pondok pesantren itu ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal perlindungan anak dengan dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Nanda

Tags: CabulkhilafPemerkosaanPencabulanpesantrwn
Next Post
Tim Tapsel Haris-Sani: "On Ma Tutu"

Tim Tapsel Haris-Sani: "On Ma Tutu"

Komisaris Independen BUMN Adhikarya Jadi Saksi Korupsi Ketok Palu Zumi Zola

Komisaris Independen BUMN Adhikarya Jadi Saksi Korupsi Ketok Palu Zumi Zola

KPU Batanghari 

Terjadi Pengurangan Jumlah Pemilih Hasil Pleno DPT KPU Batanghari 

Wasit Telah Ditetapkan, Derby Milan Dilanjutkan Meski 8 Pemain Positif Corona

Wasit Telah Ditetapkan, Derby Milan Dilanjutkan Meski 8 Pemain Positif Corona

Kerusuhan Pecah, Presiden Mundur

Kerusuhan Pecah, Presiden Mundur

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA