Connect with us
Advertisement

TEMUAN

LSM Desak Pemerintah Ungkap Terduga Aparat Penembak Pendeta Yeremia, Papua

Published

on

detail.id/, Jakarta – Direktur Imparsial Al Araf mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Meski ia menilai laporan TGPF tentang penembakan Pendeta Yeremia Zanambani belum tuntas. Itu terlihat dari terduga pelaku dari aparat yang tidak dijelaskan dengan rinci dalam laporan tersebut.

Oleh sebab itu, Al Araf mendorong pemerintah untuk mengungkap identitas aparat yang diduga menembak pendeta Yeremia.

“Terlepas dari catatan tersebut, pemerintah harus menindaklanjuti laporan tersebut dalam satu langkah yang lebih serius untuk menemukan siapa yang dimaksud dengan aparat yang terlibat dalam proses yustisia,” jelas Al Araf dalam konferensi pers online melansir VOA Indonesia pada Kamis 22 Oktober 2020.

Al Araf menambahkan pemerintah juga perlu mengungkap motif pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia, termasuk ada tidaknya tindakan sistematis dalam peristiwa ini atau kesalahan prosedur di lapangan.

Sebab, kata dia, pembunuhan terhadap tokoh agama biasanya dilakukan untuk membuat takut masyarakat di wilayah konflik.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”3559″ include_author=”10″]

Sementara peneliti dari Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pembunuhan Pendeta Yeremia secara transparan hingga tuntas. Ia juga mengusulkan para pelaku nantinya diadili di pengadilan sipil secara terbuka. Sebab, kata dia, proses persidangan di pengadilan militer selama ini kurang transparan.

“Ada hubungan langsung antara impunitas dengan terawatnya praktik pelanggaran HAM. Impunitas di Papua akan membuat pola kekerasan akan terus berulang. Dan setiap kegagalan dalam menyelidiki atau membawa mereka ke pengadilan akan memperkuat keyakinan pelaku berdiri di atas hukum,” jelas Ari Pramuditya.

Ari menambahkan lembaganya mencatat setidaknya ada 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum di Papua selama periode 2010 hingga 2018, 34 kasus di antaranya diduga melibatkan anggota militer. Dari 34 kasus tersebut, hanya ada enam kasus yang diadili di pengadilan militer. Hal tersebut berarti masih lebih banyak kasus lainnya yang para pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban.

Para LSM pemerhati Papua juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi seluruh saksi, termasuk keluarga korban, sejak proses penyidikan dimulai hingga proses pengadilan selesai.

Menko Polhukam Mahfud Md, Rabu 21 Oktober 2020, menyampaikan TGPF telah menemukan sejumlah fakta penting dalam kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya. Di antaranya adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus pembunuhan Pendeta Yeremia pada tanggal 19 September 2020. Meskipun, kata Mahfud, ada juga kemungkinan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.

Mahfud tidak mau mengungkap terduga aparat yang menembak pendeta karena alasan investigasi TGPF bukan rangkaian dari proses yustisia atau bukan untuk kepentingan pembuktian hukum. Kata dia, hasil investigasi TGPF ini akan diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum.

“Saya katakan ini bukan pro justisia, tidak boleh menuduh orang. Tetapi bahwa ada keterlibatan oknum aparat, di situ. Nama-namanya, siapanya, berapa orang, jam berapa, bukti atau alat-alat apa yang meyakinkan untuk sampai kesimpulan itu, ada lengkap di buku itu (baca: laporan TGPF),” jelas Mahfud saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”3559″ include_author=”5″]

LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Intan Jaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap untuk tindaklanjuti permohonan  gereja untuk perlindungan saksi pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani. Dikatakan oleh wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu,  permohonan yang diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi sudah diterima LPSK pada Rabu 21 Oktober 2020.

LPSK selanjutnya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mendalami keterangan para saksi yang sudah ditemui TGPF. Edwin mengungkapkan bahwa dari hasil temuan tim TGPF terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.

“Bisa dikatakan disana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini,” jelas Edwin yang juga tergabung dalam tim TGPF kepada VOA, Kamis 22 Oktober 2020.

Edwin meminta dukungan masyarakat dan aparat TNI-Polri untuk keamanan para saksi. Menurutnya, keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian. Di samping itu, LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collabolator untuk kasus ini.

“Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban, baik pendeta Yeremia, masyarakat, dan anggota TNI sendiri,” tambah Edwin.

Dua anggota TNI dan dua warga sipil meninggal, termasuk di antaranya Pendeta Yeremia Zanambani yang tertembak pada pertengahan September lalu. Pemerintah kemudian membentuk TGPF untuk mencari fakta-fakta tentang peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Tim ini terdiri dari pejabat pemerintah, tokoh Papua dan akademisi. TGPF kemudian bekerja selama dua pekan dan melaporkan hasilnya kepada Menko Polhukam Mahfud Md pada Rabu 21 Oktober 2020.

TEMUAN

Kongkalingkong Meraup Cuan dari Proyek Jagadesa.com di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ada skandal dugaan korupsi besar dalam proyek yang dibungkus dengan nama ‘Pembuatan Website Desa dan Aplikasi Jaga Desa’ di Kabupaten Muarojambi. Menariknya, paket pekerjaan itu digarap oleh Kejari Muarojambi dengan Pemkab Muarojambi.

‎Ceritanya berawal dari tahun 2023 lalu. Kala itu, Kejari Muarojambi yang dikomandani Kamin dengan vendor bawaannya PT Tapak Baru Mentari (TBM) digadang-gadang mau bikin website desa, sebuah platform yang memuat pelayanan dan penyebaran informasi publik atau jaringan informasi yang memuat transparansi atas laporan kegiatan hingga penggunaan dana desa.

‎Mereka mengacu pada berbagai regulasi, mulai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, UU 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang katanya mengisyaratkan kewajiban Pemerintah Desa selaku penerima ADD/DD untuk membuat website desa.

‎Dalam dokumen penawaran, PT TBM membanderol paket penawaran Jagadesa yang terdiri dari item paket website dan aplikasi, hosting, domain jagadesa.com, SSL, pelatihan jurnalistik, modem Telkomsel Orbit, hingga Maintanance dan support senilai total Rp 20 juta per tahun, dengan opsi perpanjangan.

‎Para Kades se-Kabupaten Muarojambi pun dikumpulkan pada 17 Maret 2023 lalu di halaman Kejari Muarojambi untuk acara launching (peluncuran) aplikasi Jagadesa, acara ini lengkap dengan paparan Kajari Muarojambi, Kamin, saat itu dan juga dihadiri oleh Pj Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah.

‎”Dengan adanya aplikasi jagadesa ini kami mengharapkan agar para kepala desa patuh untuk mengisi data-data yang masuk dalam aplikasi. Sehingga kami dari Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam hal melakukan pembinaan, penggunaan anggaran, realisasi, serta pertanggungjawaban bisa memantau secara langsung adanya penyimpangan atau tidak. Sehingga sebelum adanya proses hukum, maka kita atur dulu,” ujar Kajari Muarojambi, Kamin, kala itu.

‎Proses berlanjut, beberapa Desa mulai melakukan pembayaran atas proyek jagadesa tersebut. Di sini kejanggalan mulai mencuat, bayangkan saja desa membayar bukan ke rekening perusahaan PT TBM, melainkan langsung ke rekening Bank Jambi atas nama Bos PT TBM, Ari Budi Pratiwi.

‎Lagi, setelah ditelusuri terungkap pula bahwa akta pendirian badan usaha bernama PT Tapak Baru Mentari itu tercatat 27 April 2023. Baru berdiri langsung menggarap lebih kurang 150 website jagadesa. Total kalau dihitung nilainya mencapai Rp 3 miliar.

‎Dalam laporan salah satu media massa, Ari Budi Pratiwi menyebut bahwa perusahaannya mengerjakan 150 website Jagadesa di Muarojambi. Kala itu, ia bilang bahwa Juni 2023 sekitar 150 Web akan diserahkan ke masing-masing Desa dan akan terkoneksi dengan web jagadesa.com milik Kejari Muarojambi.

‎Masalahnya, berdasarkan penelusuran tim awak media website jagadesa.com sama sekali tidak eksis. Atau tak bisa diakses. Berbanding terbalik dengan klaim pernyataan Ari Budi Pratiwi, 3 tahun lalu.

‎Padahal sebenarnya, sebelum Kejari Muarojambi mencanangkan proyek website desa bernama Jagadesa itu, beberapa desa di Muarojambi juga punya website tersendiri, dengan fitur yang tak jauh beda dengan yang ditawarkan oleh PT TBM. Namun lantara PT TBM disinyalir bawaan Kajari Muarojambi saat itu, mereka enggan menolak.

‎Bergeser ke Semarang, 7 Februari 2025 lalu. Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAM Intel) Kejagung RI, Reda Manthovani bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.

‎Di sini muncul website dengan domain jagadesa.id dengan vendor PT Adhibuana Artha Kencana sebagai vendor. Kalau situs yang ini terpantau aktif, setidaknya hingga kini.

‎Sementara soal dugaan kerugian negara atau total lost yang timbul dari proyek jagadesa.com diduga akal-akalan milik Kejari Muarojambi dan Pemkab Muarojambi bersama PT TBM. Kasi Intel Muarojambi, Bukhari ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

‎Kabupaten Muarojambi pun didapati jadi satu-satunya wilayah yang menginisiasi proyek web jagadesa sejauh ini. Kabupaten lain di Provinsi Jambi, tak ada.

‎”Kalau kami di Merangin dak do. Dianggarkan dananya kami dak pernah. Kami dak ado,” ujar Ketua Apdesi Provinsi Jambi, Samsul Fuad pada Kamis, 30 April 2026.

‎Hingga berita ini terbit, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Marak Pelansir BBM di SPBU 23.372.15, Haris: Memang Kenyataannya Begitu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Bungo – Praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini Haris, bos PT Nusa Citra Sarana selaku pengelola SPBU 23.372.15 di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, mengakui aktivitas ilegal tersebut marak terjadi di lokasi usahanya, Jumat, 24 April 2026.

‎Meski mengetahui praktik itu melanggar hukum, Haris menyebut pelansiran bukan hanya terjadi di SPBU miliknya, melainkan hampir merata di sejumlah SPBU di wilayah Bungo hingga Jambi dan Kerinci.

‎”Bukan SPBU saya saja, banyak SPBU di Bungo, Jambi sampai Kerinci juga begitu. Memang kejadiannya seperti itu,” ujar Haris saat dikonfirmasi melalui telepon.

‎Ia mengklaim telah menginstruksikan pengelola di lapangan untuk tidak melayani pelansir. Namun menurutnya, praktik tersebut masih terus berlangsung.

‎Menanggapi hal itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

‎”Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

‎Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi masih berkomentar singkat atas dugaan pelanggaran oleh SPBU milik Haris.

‎”Terima kasih atas informasinya,” katanya singkat.

‎Sebelumnya, penindakan terhadap praktik serupa terjadi di SPBU 24.372.62 di Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang dikelola PT Kelana Putra Mandiri. Pada 8 April 2026, Polda Jambi menangkap seorang pelansir dan operator SPBU di lokasi tersebut. Operasionalnya pun lantas dihentikan oleh Pertamina.

‎Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan catatan aktivitas pelangsiran serta penggunaan puluhan barcode untuk melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal. Sebagian besar BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan kepada pelansir.

‎Ahasil praktik yang diduga berlangsung sejak 2013 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp276.5 miliar. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, kala itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

‎”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Dibangun Selama Setahun, Proyek Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII Terancam Terendam Banjir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun anggaran 2025, di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selesai pekerjaannya ada yang baru selesai pada tahun 2026. Diduga pekerjaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

Berdasarkan pantauan di Desa Sejaroh Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, terpantau ada 5 titik lokasi proyek sumur JIAT, dari 5 titik proyek sumur JIAT tersebut 3 titik berada di persawahan, 2 titik dibangun di dataran tinggi.

Selain itu, 3 titik yang dibangun di persawahan 1 titik dibangun tidak panggung, dan fondasi bangunan tersebut terlihat rendah. Sementara lokasi tersebut merupakan persawahan yang airnya pasang surut ditambah lagi saat musim hujan, terancam kebanjiran.

Selain itu untuk menimbun fondasi menggunakan tanah yang ada di sekitar lokasi tanah tersebut. Untuk bangunan lainnya dibangun panggung dengan tiang cor setinggi sekitar 1,2 meter. Dan untuk penyaluran listrik menggunakan tenaga surya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII, Dady Pahlevi mengatakan, mengenai tinggi bangunan sudah diperhitungkan sehingga tidak terendam pada saat musim hujan.

Ketika ditanya mengapa ada beberapa titik lokasi proyek sumur JIAT tahun 2025 tetapi selesai di tahun 2026. Dan di kabupaten Ogan Ilir ada berapa titik lokasi proyek sumur JIAT keseluruhan dan tersebar di mana saja, berapa anggaran dananya, PPTK, Dady Pahlevi tidak menjawab saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 23 April 2026.

Keterangan warga setempat di lokasi mengatakan proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada tahun 2026 ini. Bangunannya hampir sama ada yang dibangun panggung, ada yang dibangun tidak panggung.

Proyek JIAT Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII merupakan program pemerintah pusat, Presiden RI Prabowo Subiyanto melalui ketahanan pangan untuk mendukung Swasembada Pangan Nasional.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs