Connect with us
Advertisement

TEMUAN

LSM Desak Pemerintah Ungkap Terduga Aparat Penembak Pendeta Yeremia, Papua

Published

on

detail.id/, Jakarta – Direktur Imparsial Al Araf mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Meski ia menilai laporan TGPF tentang penembakan Pendeta Yeremia Zanambani belum tuntas. Itu terlihat dari terduga pelaku dari aparat yang tidak dijelaskan dengan rinci dalam laporan tersebut.

Oleh sebab itu, Al Araf mendorong pemerintah untuk mengungkap identitas aparat yang diduga menembak pendeta Yeremia.

“Terlepas dari catatan tersebut, pemerintah harus menindaklanjuti laporan tersebut dalam satu langkah yang lebih serius untuk menemukan siapa yang dimaksud dengan aparat yang terlibat dalam proses yustisia,” jelas Al Araf dalam konferensi pers online melansir VOA Indonesia pada Kamis 22 Oktober 2020.

Al Araf menambahkan pemerintah juga perlu mengungkap motif pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia, termasuk ada tidaknya tindakan sistematis dalam peristiwa ini atau kesalahan prosedur di lapangan.

Sebab, kata dia, pembunuhan terhadap tokoh agama biasanya dilakukan untuk membuat takut masyarakat di wilayah konflik.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”3559″ include_author=”10″]

Sementara peneliti dari Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pembunuhan Pendeta Yeremia secara transparan hingga tuntas. Ia juga mengusulkan para pelaku nantinya diadili di pengadilan sipil secara terbuka. Sebab, kata dia, proses persidangan di pengadilan militer selama ini kurang transparan.

“Ada hubungan langsung antara impunitas dengan terawatnya praktik pelanggaran HAM. Impunitas di Papua akan membuat pola kekerasan akan terus berulang. Dan setiap kegagalan dalam menyelidiki atau membawa mereka ke pengadilan akan memperkuat keyakinan pelaku berdiri di atas hukum,” jelas Ari Pramuditya.

Ari menambahkan lembaganya mencatat setidaknya ada 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum di Papua selama periode 2010 hingga 2018, 34 kasus di antaranya diduga melibatkan anggota militer. Dari 34 kasus tersebut, hanya ada enam kasus yang diadili di pengadilan militer. Hal tersebut berarti masih lebih banyak kasus lainnya yang para pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban.

Para LSM pemerhati Papua juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi seluruh saksi, termasuk keluarga korban, sejak proses penyidikan dimulai hingga proses pengadilan selesai.

Menko Polhukam Mahfud Md, Rabu 21 Oktober 2020, menyampaikan TGPF telah menemukan sejumlah fakta penting dalam kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya. Di antaranya adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus pembunuhan Pendeta Yeremia pada tanggal 19 September 2020. Meskipun, kata Mahfud, ada juga kemungkinan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.

Mahfud tidak mau mengungkap terduga aparat yang menembak pendeta karena alasan investigasi TGPF bukan rangkaian dari proses yustisia atau bukan untuk kepentingan pembuktian hukum. Kata dia, hasil investigasi TGPF ini akan diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum.

“Saya katakan ini bukan pro justisia, tidak boleh menuduh orang. Tetapi bahwa ada keterlibatan oknum aparat, di situ. Nama-namanya, siapanya, berapa orang, jam berapa, bukti atau alat-alat apa yang meyakinkan untuk sampai kesimpulan itu, ada lengkap di buku itu (baca: laporan TGPF),” jelas Mahfud saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”3559″ include_author=”5″]

LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Intan Jaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap untuk tindaklanjuti permohonan  gereja untuk perlindungan saksi pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani. Dikatakan oleh wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu,  permohonan yang diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi sudah diterima LPSK pada Rabu 21 Oktober 2020.

LPSK selanjutnya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mendalami keterangan para saksi yang sudah ditemui TGPF. Edwin mengungkapkan bahwa dari hasil temuan tim TGPF terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.

“Bisa dikatakan disana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini,” jelas Edwin yang juga tergabung dalam tim TGPF kepada VOA, Kamis 22 Oktober 2020.

Edwin meminta dukungan masyarakat dan aparat TNI-Polri untuk keamanan para saksi. Menurutnya, keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian. Di samping itu, LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collabolator untuk kasus ini.

“Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban, baik pendeta Yeremia, masyarakat, dan anggota TNI sendiri,” tambah Edwin.

Dua anggota TNI dan dua warga sipil meninggal, termasuk di antaranya Pendeta Yeremia Zanambani yang tertembak pada pertengahan September lalu. Pemerintah kemudian membentuk TGPF untuk mencari fakta-fakta tentang peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Tim ini terdiri dari pejabat pemerintah, tokoh Papua dan akademisi. TGPF kemudian bekerja selama dua pekan dan melaporkan hasilnya kepada Menko Polhukam Mahfud Md pada Rabu 21 Oktober 2020.

TEMUAN

Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.

Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar

Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:

Tahun 2023

KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar

KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar

Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar

Tahun 2024 hingga Semester I

KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar

KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar

KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar

Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar

154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis

BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta

Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.

Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga

Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.

Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.

BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.

Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.

Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur

Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.

BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.

Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.

Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar

BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.

BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.

Rekomendasi BPK

Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Penyaluran BBM Nonsubsidi PT Elnusa Petrofin ke PT Karo Jambi Disorot BPK, Ada Selisih Rp 2,4 Triliun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Elnusa Petrofin (EPN) kepada sejumlah agen penyalur, termasuk PT Karo Jambi. Dalam dokumen pemeriksaan tahun 2023–2024, BPK menemukan target penjualan BBM industri dan marine yang ditetapkan perusahaan tidak realistis dan tidak disertai pengawasan memadai.

Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas penetapan target penjualan agen penyalur BBM yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan riil agen serta capaian RKAP tahun sebelumnya. Akibatnya, target penjualan tidak tercapai hingga memunculkan selisih pendapatan mencapai Rp 2,454 triliun.

BPK mencatat, pada 2023 target penyaluran BBM mencapai 119,1 juta liter. Namun realisasi hanya 28,95 juta liter atau terdapat selisih 90,14 juta liter. Sementara pada 2024 target meningkat menjadi 154,55 juta liter, tetapi realisasi hanya 35,45 juta liter dengan selisih 119,09 juta liter. Secara total, nilai selisih target dan realisasi penjualan mencapai Rp 2,454 trilun.

Dalam laporan tersebut, PT Elnusa Petrofin diketahui memiliki 54 agen penyalur pada 2024, dengan 16 agen baru mulai bekerja sama di tahun yang sama. Dari 49 agen aktif yang melakukan transaksi penyaluran BBM, hanya dua agen yang mampu memenuhi target penjualan bulanan.

PT Karo Jambi Tak Penuhi Target Kontrak

Salah satu agen yang disorot dalam dokumen pemeriksaan adalah PT Karo Jambi. Perusahaan ini tercatat memiliki kontrak kerja sama penyaluran BBM dengan periode 20 November 2019 sampai 19 November 2024.

Dalam kontrak, target volume penyaluran ditetapkan sebesar 200 ribu liter per bulan atau total 2,4 juta liter per tahun. Namun realisasi penyaluran jauh di bawah target.

Data penjualan menunjukkan sepanjang tahun berjalan, PT Karo Jambi hanya mampu merealisasikan sekitar 798 ribu liter. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1,79 juta liter dari target kontrak tahunan.

Dalam dokumen itu juga terlihat terdapat bulan dengan capaian minus terhadap target, menandakan volume penyaluran tidak stabil dan jauh dari proyeksi awal perusahaan.

BPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan lemahnya analisis kemampuan agen sebelum target penjualan ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

Margin Penjualan di Bawah Ketentuan

Selain target yang tidak tercapai, BPK juga menemukan praktik penjualan BBM dengan margin di bawah dua persen.

Dalam lampiran pemeriksaan berjudul Rekapitulasi Harga Jual dengan Margin di Bawah 2 Persen dengan Otorisasi Tidak Sesuai SOP, nama PT Karo Jambi tercantum sebagai salah satu pelanggan.

Tercatat transaksi pada Maret dan Mei dilakukan dengan margin sekitar 1,13 persen hingga 1,74 persen. Otorisasi transaksi disebut hanya menggunakan persetujuan tingkat General Manager (GM).

BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur standar perusahaan karena berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan memperbesar risiko bisnis.

BPK: Tidak Ada Sanksi bagi Agen yang Gagal

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kontrak kerja sama antara PT Elnusa Petrofin dengan agen penyalur tidak mengatur sanksi tegas apabila target penjualan tidak tercapai.

Dalam klausul kontrak hanya diatur soal target transaksi, harga jual, serta prosedur pemesanan dan pengangkutan BBM. Namun tidak terdapat ketentuan penalti bagi agen yang gagal memenuhi target.

Manajer Fungsi Marketing Industri dan Marine PT Elnusa Petrofin kepada pemeriksa menyebut belum ada sanksi atau denda terhadap agen yang tidak memenuhi target. Perusahaan hanya memberikan evaluasi dan peringatan.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan agen tidak memiliki tekanan untuk mencapai target secara optimal.

“Perjanjian yang tidak memiliki sanksi akan membuat agen tidak berupaya untuk mencapai target secara optimal,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.

Faktor Penyebab

Direksi PT Elnusa Petrofin dalam penjelasannya menyatakan target penyaluran belum tercapai karena sejumlah faktor, antara lain: persaingan pasar BBM industri yang ketat, keterbatasan modal kerja agen, outstanding pembayaran dari end user, kuota impor BBM kompetitor lebih besar, dan penurunan alokasi blending FAME.

Perusahaan juga menyebut target penjualan hanya dimaksudkan sebagai alat peningkatan kinerja agen, bukan kewajiban mutlak yang mengikat.

Meski begitu, BPK menilai penetapan target tanpa analisis kemampuan agen dan tanpa mekanisme sanksi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance.

BPK menyebut ketidakakuratan target penjualan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penyusunan RKAP perusahaan.

Pada 2023 pendapatan PT Elnusa Petrofin tercatat sekitar Rp 7,049 triliun, sedangkan target RKAP sebesar Rp 6,601 triliun. Sementara pada 2024 perusahaan menargetkan pendapatan Rp 7,089 triliun.

Namun target pendapatan BBM industri dan marine dalam RKAP 2023 tidak dirinci secara detail sehingga sulit dibandingkan dengan realisasi penjualan.

BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan Direksi Elnusa Petrofin dan kurang cermatnya analisis General Manager Sales & Marketing menjadi penyebab utama persoalan tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Elnusa Petrofin memperketat pengawasan penetapan target penjualan BBM dan memasukkan pencapaian target sebagai indikator kinerja utama atau KPI agen penyalur. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Minim Transparansi, Proyek KDKMP Garapan Loreng di Tebo Jadi Sorotan Mahasiswa

DETAIL.ID

Published

on

Ilustrasi.

DETAIL.ID, Tebo – Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tebo menuai sorotan. Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut memunculkan tanda tanya terkait penggunaan material hingga mekanisme pengerjaan di lapangan.

‎Di Kecamatan Muara Tabir, seorang pelaksana konstruksi bernama Gusri mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan pihak lain. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bangunan, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

‎”Pak Danramil yang pesan, saya cuma upah kerja. Coba tanya Pak Danramil Sungai Bengkal,” ujar Gusri melalui pesan WhatsApp, pada Minggu, 17 Mei 2026.

Sementara itu, Danramil 416-03/Sungai Bengkal, Kapten Inf Agus Bentua Sitorus juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, dia menyebut pembangunan KDKMP merupakan proyek nasional yang berada di bawah pengawasan TNI. Tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

‎”Ini proyek nasional diserahkan Presiden ke kami. Jangan kamu urusi ini, ini urusan Kodim,” ujarnya.

‎Tanpa penjelasan berarti, Agus malah terkesan emosional meminta agar persoalan tersebut tidak dipersoalkan lebih lanjut, menurutnya pihak TNI sedang bekerja untuk menyukseskan program Presiden.

Proyek KDKMP sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis masyarakat.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Rengki Delfika menilai pembangunan KDKMP seharusnya dilakukan secara terbuka dan menggunakan material yang legal sesuai aturan.

‎”Kami akan mengawal serius persoalan ini. Jika ditemukan pembangunan KDMP menggunakan material ilegal, akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” kata Rengki.

Menurutnya, pengawasan proyek yang melibatkan institusi militer semestinya menjadi jaminan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Dandim 0416/Bungo-Tebo Letkol Inf Yudi Susilo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs