TEMUAN
LSM Desak Pemerintah Ungkap Terduga Aparat Penembak Pendeta Yeremia, Papua
detail.id/, Jakarta – Direktur Imparsial Al Araf mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Meski ia menilai laporan TGPF tentang penembakan Pendeta Yeremia Zanambani belum tuntas. Itu terlihat dari terduga pelaku dari aparat yang tidak dijelaskan dengan rinci dalam laporan tersebut.
Oleh sebab itu, Al Araf mendorong pemerintah untuk mengungkap identitas aparat yang diduga menembak pendeta Yeremia.
“Terlepas dari catatan tersebut, pemerintah harus menindaklanjuti laporan tersebut dalam satu langkah yang lebih serius untuk menemukan siapa yang dimaksud dengan aparat yang terlibat dalam proses yustisia,” jelas Al Araf dalam konferensi pers online melansir VOA Indonesia pada Kamis 22 Oktober 2020.
Al Araf menambahkan pemerintah juga perlu mengungkap motif pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia, termasuk ada tidaknya tindakan sistematis dalam peristiwa ini atau kesalahan prosedur di lapangan.
Sebab, kata dia, pembunuhan terhadap tokoh agama biasanya dilakukan untuk membuat takut masyarakat di wilayah konflik.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”3559″ include_author=”10″]
Sementara peneliti dari Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pembunuhan Pendeta Yeremia secara transparan hingga tuntas. Ia juga mengusulkan para pelaku nantinya diadili di pengadilan sipil secara terbuka. Sebab, kata dia, proses persidangan di pengadilan militer selama ini kurang transparan.
“Ada hubungan langsung antara impunitas dengan terawatnya praktik pelanggaran HAM. Impunitas di Papua akan membuat pola kekerasan akan terus berulang. Dan setiap kegagalan dalam menyelidiki atau membawa mereka ke pengadilan akan memperkuat keyakinan pelaku berdiri di atas hukum,” jelas Ari Pramuditya.
Ari menambahkan lembaganya mencatat setidaknya ada 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum di Papua selama periode 2010 hingga 2018, 34 kasus di antaranya diduga melibatkan anggota militer. Dari 34 kasus tersebut, hanya ada enam kasus yang diadili di pengadilan militer. Hal tersebut berarti masih lebih banyak kasus lainnya yang para pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban.
Para LSM pemerhati Papua juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi seluruh saksi, termasuk keluarga korban, sejak proses penyidikan dimulai hingga proses pengadilan selesai.
Menko Polhukam Mahfud Md, Rabu 21 Oktober 2020, menyampaikan TGPF telah menemukan sejumlah fakta penting dalam kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya. Di antaranya adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus pembunuhan Pendeta Yeremia pada tanggal 19 September 2020. Meskipun, kata Mahfud, ada juga kemungkinan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.
Mahfud tidak mau mengungkap terduga aparat yang menembak pendeta karena alasan investigasi TGPF bukan rangkaian dari proses yustisia atau bukan untuk kepentingan pembuktian hukum. Kata dia, hasil investigasi TGPF ini akan diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum.
“Saya katakan ini bukan pro justisia, tidak boleh menuduh orang. Tetapi bahwa ada keterlibatan oknum aparat, di situ. Nama-namanya, siapanya, berapa orang, jam berapa, bukti atau alat-alat apa yang meyakinkan untuk sampai kesimpulan itu, ada lengkap di buku itu (baca: laporan TGPF),” jelas Mahfud saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”3559″ include_author=”5″]
LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Intan Jaya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap untuk tindaklanjuti permohonan gereja untuk perlindungan saksi pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani. Dikatakan oleh wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, permohonan yang diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi sudah diterima LPSK pada Rabu 21 Oktober 2020.
LPSK selanjutnya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mendalami keterangan para saksi yang sudah ditemui TGPF. Edwin mengungkapkan bahwa dari hasil temuan tim TGPF terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.
“Bisa dikatakan disana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini,” jelas Edwin yang juga tergabung dalam tim TGPF kepada VOA, Kamis 22 Oktober 2020.
Edwin meminta dukungan masyarakat dan aparat TNI-Polri untuk keamanan para saksi. Menurutnya, keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian. Di samping itu, LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collabolator untuk kasus ini.
“Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban, baik pendeta Yeremia, masyarakat, dan anggota TNI sendiri,” tambah Edwin.
Dua anggota TNI dan dua warga sipil meninggal, termasuk di antaranya Pendeta Yeremia Zanambani yang tertembak pada pertengahan September lalu. Pemerintah kemudian membentuk TGPF untuk mencari fakta-fakta tentang peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Tim ini terdiri dari pejabat pemerintah, tokoh Papua dan akademisi. TGPF kemudian bekerja selama dua pekan dan melaporkan hasilnya kepada Menko Polhukam Mahfud Md pada Rabu 21 Oktober 2020.
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita


