PERISTIWA
Nahas, Seorang Pelaku Pembunuhan Tewas di Bui!
detail.id/, Jakarta – Tersangka pembunuh Rangga, bocah di Aceh Timur, Aceh, Samsul Bahri meninggal dunia di sel tahanan Polres Langsa kemarin. Ia disebut mengalami gangguan pernafasan sebelum meninggal di dalam jeruji besi.
Samsul diduga membunuh Rangga yang membela ibunya yang akan diperkosa pria 41 tahun itu. Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Sabtu 10 oktober 2020.
Saat itu tersangka Samsul Bahri menyelinap masuk ke rumah Rangga dan ibunya sekitar pukul 02.00 WIB saat mereka berdua tertidur pulas. Saat itu, ayah Rangga sedang tidak berada di dalam rumah karena tengah mencari udang.
Samsul berbekal senjata tajam berniat jahat untuk memperkosa ibu Rangga. Saat pria 41 tahun itu melancarkan aksinya, ibu rangga terbangun begitu pula Rangga.
Mengetahui niat jahat pelaku, ibu Rangga, DN meminta anaknya itu untukk kabur. Namun Rangga memilih untuk tak lari. Bocah itu berteriak dengan maksud menghalangi pelaku agar tak melanjutkan perbuatan senonoh kepada ibunya.
Risau dengan teriakan Rangga, Samsul kemudian menganiaya Rangga dengan senjata tajam yang dibawanya hingga tewas. Ibu Rangga juga diperkosa Samsul. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Samsul kemudian membungkus jasad Rangga ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]
Ibu Rangga sendiri berhasil diselamatkan warga sekitar pukul 06.00 WIB, dan kemudian diboyong ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Samsul Bahri pun berhasil ditangkap sehari kemudian di kediamannya pada Minggu (11/10) pagi. Polisi menyebut Samsul sempat melawan di dalam perjalanan sehingga ditembak pada bagian kakinya. Samsul juga ogah menjawab dimana tepatnya ia membuang jasad Rangga.
Hingga sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Dusun Gampong menemukan jasad Rangga mengapung di aliran pinggir sungai Gampong Alue Gadeng. Mayat bocah tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Langsa untuk keperluan visum. Hasilnya, terdapat sepuluh luka penganiayaan senjata tajam.
Atas kejadian itu, Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas pasal yang dibebankan kepadanya, Samsul terancam hukuman mati.
Namun belum genap sepekan Samsul menjalani masa tahanan di Polres Langsa, ia ditemukan tewas pada Sabtu 17 oktober 2020 malam kemarin.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Inspektur Satu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, Samsul meninggal karena gangguan pernafasan. Samsul sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh sesak nafas pada Sabtu 17 oktober dini hari. Setelah dilakukan perawatan intensif, ia diperbolehkan kembali ke tahanan Polres Langsa pada pagi harinya.
Namun pada Sabtu malam sekitar Pukul 23.30 WIB, Samsul kembali mengeluhkan sesak nafas. Ketika hendak dibawa ke rumah sakit, Samsul sudah menghembuskan nafas terakhirnya.
“Benar. Dikarenakan dugaan sakit sesak sehari sebelum tersangka meninggal dunia,” kata Arief saat dilansir CNNIndonesia, Minggu 18 oktober 2020.
Menyoroti kejadian nahas yang menimpa Rangga, Psikolog anak Rose Mini mengungkapkan perilaku Rangga bukan semata-mata aksi alami, melainkan wujud kedekatan emosional anak dengan sang ibu. Perempuan yang akrab disapa Bunda Romi ini menjelaskan anak memiliki naluri alamiah untuk melindungi apa yang jadi miliknya.
Bunda Romi menyebut, anak usia 9 tahun sudah memiliki kemampuan berpikir di luar hal konkret. Anak juga dinilai sudah mulai bisa berpikir tindakan yang akan dia lakukan, juga alternatifnya dalam situasi tertentu. Seperti dalam keadaan mendesak, anak biasanya akan merespons dengan menangis atau berteriak.
“Kalau ada kedekatan, hubungan baik dengan orang tua, dia merasakan ikatan besar dengan orang tua, mungkin saja dia berupaya melindungi mereka,” kata Bunda Romi, Jumat 16 agustus 2020 lalu.
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Didemo Enam Orang Aktivis, Polwan Polres Sarolangun Sambut dengan Humanis
DETAIL.ID, Sarolangun – Sejumlah 6 orang massa yang tergabung dalam LSM Aliansi Jurnalis Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mako Polres Sarolangun pada Kamis, 26 Februari 2026.
Keenam peserta aksi tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Aksi tersebut menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Polres Sarolangun.
Massa menyampaikan tuntutan agar kepolisian menjelaskan secara terbuka terkait aktivitas PETI yang masih beroperasi, termasuk dugaan penggunaan alat berat serta perkembangan penanganan kasus yang disebut menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
“Korban meninggal dunia sudah dimakamkan. Kami juga telah menemui saksi yang selamat, yang merupakan keponakan dari korban. Dari keterangan saksi, para korban diketahui baru sekitar satu bulan berada dan bekerja di lokasi tersebut,” ujar Iptu Andi Supriyadi mewakili Kapolres.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak yang diduga terkait diketahui sudah tidak berada di rumah maupun kontrakan mereka. “Proses penyelidikan masih terus berjalan. Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan saat ini sudah tidak berada di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Bathin VIII telah berulang kali melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Terkait peristiwa 8 orang warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus delapan warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Iptu Andi Supriyadi.
Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Terkait PETI, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Namun persoalan ini juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar penanganannya komprehensif,” ujarnya.
Secara umum, aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sarolangun tetap terjaga dengan baik.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Al Haris: Bank Jambi Bertanggung Jawab Sepenuhnya, Kami Sebagai Pemegang Saham Juga Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan gangguan sistem yang terjadi di Bank Jambi disebabkan oleh insiden siber. Hal itu disampaikannya usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi bersama para pemegang saham pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Menurut Al Haris, insiden tersebut langsung ditangani oleh lembaga keuangan macam Bank Indonesia, OJK, serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian.
”Karena ini insiden siber, Bank Indonesia langsung mengambil alih penanganan bersama PPATK dan kepolisian. Tentu ini sedikit banyak mengganggu layanan ATM kita,” ujar Al Haris.
Ia menjelaskan, untuk sementara waktu layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi masih diblokir atas arahan Bank Indonesia. Langkah itu dilakukan guna mendukung proses audit forensik yang tengah berjalan.
”Audit forensik sedang dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak luar dan ke mana arah aliran keuangan tersebut. Karena itu sementara dibekukan dulu. Kalau dibuka, dikhawatirkan bisa memudahkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Meski demikian, Al Haris memastikan transaksi perbankan di kantor cabang tetap berjalan normal. Nasabah masih dapat melakukan penarikan dana secara langsung di kantor Bank Jambi.
”Alhamdulillah, untuk transaksi berikutnya tidak ada masalah. Gaji ASN juga tidak ada kendala. Hanya saja sementara belum bisa menarik melalui ATM,” katanya.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi selaku pemegang saham terus berkomunikasi dengan Bank Indonesia agar pemblokiran layanan elektronik dapat segera dibuka, setelah proses audit forensik dinyatakan tuntas.
Terkait kemungkinan kegagalan sistem atau keterlibatan orang dalam, Al Haris mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit forensik.
”Kita belum bisa menyimpulkan. Semua masih menunggu hasil audit. Yang jelas, ini kejahatan siber yang sifatnya extraordinary crime dan bisa terjadi di bank mana pun,” ujarnya.
Soal jumlah dan total kerugian, Al Haris menegaskan pihak bank yang akan menyampaikan secara resmi. Namun ia memastikan Bank Jambi bertanggung jawab penuh terhadap dana nasabah.
”Intinya Bank Jambi bertanggung jawab sepenuhnya. Kami sebagai pemegang saham juga akan bertanggung jawab terhadap nasabah,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


