No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERISTIWA

PKPU: Utamakan Restrukturisasi Ketimbang Kepailitan

Heru Primasatya by Heru Primasatya
October 19, 2020
PKPU: Utamakan Restrukturisasi Ketimbang Kepailitan

Ilustrasi. (Detail/ist)

20
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Organisasi Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) mengatakan para pihak perlu mengutamakan restrukturisasi ketimbang kepailitan dalam penerapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

ArtikelTerkait

Diduga Kecelakaan, Tulang Belulang Manusia Ditemukan dalam Mobil Pikap di Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur

Diduga Kecelakaan, Tulang Belulang Manusia Ditemukan dalam Mobil Pikap di Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur

March 4, 2021
Laga Timnas U22 Indonesia Vs Tira Persikabo Resmi Dibatalkan Beberapa Menit Jelang Laga Usai Tak Dapat Izin Polisi

Laga Timnas U22 Indonesia Vs Tira Persikabo Resmi Dibatalkan Beberapa Menit Jelang Laga Usai Tak Dapat Izin Polisi

March 3, 2021
Begini Kronologis Laka Lantas di Kilometer 7 Tebo Versi Sopir Pickup L300

Begini Kronologis Laka Lantas di Kilometer 7 Tebo Versi Sopir Pickup L300

March 3, 2021
Kecelakaan Beruntun

Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Tebo Bungo 

March 3, 2021

“PKPU harus diutamakan untuk melakukan restrukturisasi daripada proses kepailitan,” kata Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman dalam keterangan resmi, Minggu 18 oktober 2020 dilansir CNNIndonesia.

Penerapan konsep PKPU sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

Restrukturisasi perusahaan artinya upaya yang dilakukan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja suatu perusahaan. Dengan restrukturisasi, perusahaan diharapkan dapat terus beroperasi.

Di sisi lain, suatu perusahaan dinyatakan pailit jika tak bisa melunasi kewajibannya kepada pihak kreditur atau pemberi utang yang telah jatuh tempo. Status pailit berlaku jika sudah ada putusan dari pengadilan niaga.

  baca juga
Sri Mulyani Menang di PTUN, Kemenkeu Akan Tagih Utang Bambang Trihatmodjo March 5, 2021
Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla March 5, 2021
Interpol Bongkar Sindikat Pemasok Vaksin COVID-19 Palsu di China March 5, 2021
Tottenham, Everton dan Chelsea Kompak Menang 1-0 di Kandang Lawan March 5, 2021
Inter Mampu Mengatasi Parma, Melebarkan Jarak Sebagai Puncak Klasemen Sementara March 5, 2021
Next
Prev

Sementara, Senior VP SAM PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dedy Teguh mengatakan perbankan telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan langkah restrukturisasi di luar pengadilan dibandingkan mengambil langkah hukum saat pandemi. Menurutnya, Bank Mandiri melakukan restrukturisasi kredit kepada ratusan debitur hingga Agustus 2020.

“Hingga periode bulan Agustus 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit debitur terdampak COVID-19 dengan jumlah Rp119,3 Triliun yang berasal dari 545.692 debitor,” ujarnya.

Praktisi Hukum GP Aji Wijaya menyatakan UU Kepailitan dan PKPU masih memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah kepastian mengenai bisa atau tidaknya debitur merevisi proposal restrukturisasi kepada PKPU.

“Kemudian pihak-pihak terkait khususnya perbankan belum ada penyeragaman sikap terkait status debitur yang sudah masuk dalam restrukturisasi melalui PKPU,” ujar Aji.

Untuk itu, ia mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk membuat satu aturan yang bersifat temporer. Hal ini untuk mengantisipasi melonjaknya permohonan kepailitan dan PKPU.

“Sehingga dapat mendorong penyelesaian restrukturisasi melalui PKPU secara maksimal untuk mencegah banyaknya perusahaan atau individu ke dalam jurang kepailitan,” katanya.

Tags: bankpailitpembayaran utangPKPUrestrukturasi
Next Post
Pasar Sex Toys Raup Rp215 T di Masa Pandemi

Pasar Sex Toys Raup Rp215 T di Masa Pandemi

Nahas, Seorang Pelaku Pembunuhan Tewas di Bui!

Nahas, Seorang Pelaku Pembunuhan Tewas di Bui!

19 Ribu Pasien COVID-19 di Wisma Atlet Sembuh

19 Ribu Pasien COVID-19 di Wisma Atlet Sembuh

Berusaha Kalahkan Raja Kripto Bitcoin, Tether Catat Volume Transaksi $600 M

Berusaha Kalahkan Raja Kripto Bitcoin, Tether Catat Volume Transaksi $600 M

CMA : Konten Endorse Para Influencer Instagram Akan Ditertibkan, Instagram Setuju

CMA : Konten Endorse Para Influencer Instagram Akan Ditertibkan, Instagram Setuju

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA