Connect with us
Advertisement

DAERAH

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 41 Kg Sabu Senilai Rp 41 Miliar Dari Riau dan Aceh

DETAIL.ID

Published

on

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 41 Kg Sabu Senilai Rp 41 Miliar Dari Riau dan Aceh

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 41 Kg sabu yang sudah dalam kemasan diamankan oleh tim gabungan Polres Muaro Jambi dan Direktorat Narkoba Polda Jambi. Sabu senilai Rp 41 miliar itu diamankan polisi dari dua jaringan berbeda.

“Jadi barang bukti sabu yang banyak ini diamankan dengan lokasi berbeda, dan juga merupakan jaringan berbeda pula. Pertama kita amankan sabu seberat 31 kg, ini sabu dari Bengkalis Riau yang rencananya akan di bawa ke Jakarta melalui Jambi. Dan yang kedua sabu seberat 10 kg dari Aceh yang diamankan di Jambi. Maka keseluruhan sabu ini ada seberat 41 kg dengan estimasi jika dirupiahkan senilai Rp 41 miliar,” kata Kapolda Jambi, Irjen Firman Santyabudhi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dikatakan Firman, untuk penggagalan pengiriman paket sabu seberat 31 kg itu berhasil dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari perangkat desa dengan adanya benda mencurigakan berupa tas yang dibuang di kebun sawit oleh beberapa orang.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan memeriksa benda berupa tas tersebut yang ternyata merupakan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Hasil temuan tersebut kemudian di proses polisi dengan saling berkoordinasi antara Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi. Hingga berhasil menangkap para pelaku yang merupakan kurir yang kerap diberi upah.

“Jadi setelah adanya informasi dari perangkat desa itu lalu anggota kita mencoba melakukan pelacakan dan mulai melakukan pengecekan CCTV. Dari hasil penyelidikan itu kemudian anggota berhasil mengetahui keberadaan para pelaku kurir itu yang berada di salah satu rumah makan di wilayah Muaro Jambi. Hingga akhirnya berhasil di tangkap,” ujar Firman.

Sementara untuk sabu seberat 10 kg berhasil diungkap oleh polisi setelah dua hari berselang penangkapan tersangka kurir yang membawa 31 kg sabu. Sabu seberat 10 kg itu diamankan polisi dari seorang kurir di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Walau satu wilayah di Kabupaten Muaro Jambi pengungkapan sabu ini namun mereka bukan satu jaringan. Yang 10 kg ini awalnya, berhasil diungkap, ketika polisi mendapatkan informasi adanya keberadaan pengiriman sabu yang akan melintas di Jambi. Lalu kemudian berhasil digagalkan namun pelaku yang membawa sabu ini tewas lantaran sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan yang dibawa olehnya,” kata Jenderal polisi bintang dua itu.

Dari pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini, selain mengamankan sabu, polisi juga berhasil amankan pelaku yang berupa kurir. Total ada 6 pelaku namun 1 pelaku tewas setelah melakukan perlawanan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil sebanyak dua unit lalu motor serta handphone. Nantinya dalam pengungkapan sabu ini polisi juga masih berupaya menyelidiki siapa bandar narkoba tersebut.

 

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs