Polisi Jambi Bebaskan 28 Pedemo Aksi Penolakan Omnibus Law

UU Cipta Kerja
28 pedemo yang terlibat aksi kericuhan UU Cipta Kerja (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kepolisian Jambi akhirnya membebaskan 28 pedemo yang terlibat aksi kericuhan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Jambi. Mereka dibebaskan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Sudah dibebaskan mereka hanya dikenakan wajib lapor saja,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Khuswahyudi Tresnandi, Rabu 14 Oktober 2020.

Polisi mengenakan wajib lapor kepada 28 pedemo itu lantaran sebagian pedemo merupakan pelajar dan buruh serta pengangguran. Meski dikenakan wajib lapor, para pedemo yang diamankan juga masih dalam proses hukum yang berlanjut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Proses hukum masih jalan, tetapi mereka hanya kita kenakan wajib lapor saja,” ucapnya.

Sebelum dibebaskan, para pedemo yang diamankan itu juga sempat dilakukan rapid test guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Hasil mereka negatif rapid test nya dan mereka diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Reporter: Nanda    

Exit mobile version