DETAIL.ID, Jakarta – Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia karena Corona. Kabar ini disampaikan oleh bekas pengacaranya, Wirawan Adnan.
“Saya dengar kabar dari istrinya (Yosepha Hera Iswandari). Meninggal tadi jam 14.52 karena C-19 (COVID-19),” katanya kepada wartawan Tirto, Sabtu 17 oktober 2020.
Wirawan belum dapat memastikan Polly meningal di mana. Ia hanya mengatakan Polly sempat dikarantina selama “16 hari.”
Pollycarpus adalah terpidana pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia yang banyak mengadvokasi para aktivis yang menentang Orde Baru. Munir juga terlibat dalam pendirian LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).
Dalam dokumen laporan Tim Pencari Fakta tertanggal 3 Maret 2005, Polly, pilot senior PT Garuda Indonesia, terbang bersama dengan Munir dari Jakarta menuju Singapura. Ia terbang sebagai ekstra crew, bukan pilot. Bisa begitu diduga karena persekongkolan manajemen maskapai.
Tujuan Munir adalah Belanda untuk melanjutkan studi.
Di Bandara Changi Singapura, Polly mengajak Munir ke Coffe Bean lewat Gate 42. Di sana Polly memesan dua minuman, yang salah satunya telah diberikan arsenik. Munir menghabiskannya.
Munir balik ke pesawat, sementara Polly ke Jakarta. Di atas langit Rumania, dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol Amsterdam, Munir tewas. Berdasar hasil otopsi otoritas Belanda, di dalam tubuh Munir terdapat 3,1 miligram racun arsenik.
TPF menyebut mereka tidak menemukan bukti “bahwa kejahatan ini dilakukan oleh perseorangan dengan motif pribadi.” Diduga ada keteribatan badan intelijen dalam kasus ini–yang sampai sekarang belum terungkap.
Pada 12 Desember 2005, Polly divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukumannya sempat dikurangi 2 tahun dan bahkan sempat menghirup udara bebas. Kemudian, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Setelah permohonan PK dikabulkan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 20 tahun penjara pada 25 Januari 2007.
Dia bukan hanya terbukti membunuh Munir, tapi juga dinyatakan sahih memalsukan surat tugas.
Setelah mendekam di penjara selama 8 tahun, Polly dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2014 berdasarkan SK dari Menkum HAM saat itu, Yasonna Laoly. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni.
Sumber: tirto.id
Discussion about this post