PERKARA
Tersandung Kasus LPJU, Kejari Tebo Tahan Mantan Staf Ahli Komisi X DPR RI
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri Tebo kembali menjebloskan Saefudin Zuhri, satu tersangka dugaan kasus korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,6 miliar pada Senin, 19 Oktober 2020.
Sebelum dijebloskan ke Lapas IIB Muara Tebo, Saefudin Zuhri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tebo di kantor Kejari Tebo dan menjalani rapid test terlebih dahulu di RSUD STS Tebo.
Tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Tebo. Sekitar pukul 11.59 WIB, tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan dengan memakai rompi berwarna oranye.
Dikawal ketat oleh petugas kejaksaan, tersangka langsung digiring menuju mobil kejaksaan.
Selanjutnya, petugas kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan langsung membawa tersangka ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Tiba di Lapas, tersangka dengan wajah pasrah langsung digiring petugas masuk ke ruang Lapas.
Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan mengatakan, penahanan terhadap mantan staf ahli DPR RI ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi LPJU tahun 2017. Pada kasus ini, pihak kejaksaan telah menahan terdakwa atas nama Suyadi dan Cahyono.
“Jadi dari pengembangan terdakwa Suyadi dan Cahyono, hari ini kita menerapkan tersangka SZ dan kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Wawan.
Pada kasus ini kata Wawan, SZ sebagai pihak yang membawa program pengadaan LPJU tahun 2017 ke Kabupaten Tebo. Pada pelaksanaannya SZ mendapatkan keuntungan dari program tersebut.
“Dari fakta persidangan Suyadi dan Cahyono, inisial SZ ini diduga menerima uang Rp700 juta lebih. Dari fakta sidang juga disampaikan oleh SZ sendiri bahwa dia menerima keuntungan sebesar Rp200 juta yang pengakuan dia adalah keuntungan sebagai makelar yang membawa program tersebut ke Kabupaten Tebo,” ujar Wawan.
Ditanya pekerjaan SZ, Wawan mengatakan jika dilihat dari riwayat pekerjaan dia pernah sebagai tenaga ahli di Kementerian Desa, kemudian tenaga ahli atau staf ahli pada Komisi X DPR RI. “Namun saat ini dia sebagai wiraswasta konsultan manajemen,” ucap Wawan.

Kuitansi pelunasan pembayaran LPJU yang ikut ditandatangani Staf Ahli Komisi X DPR RI, Saefudin Zuhri. (DETAIL/ist)
Diketahui, kasus LPJU ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek pengadaan LPJU ditahun 2017.
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi mark up dari pengadaan lampu yang disediakan oleh pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo.
Atas laporan tersebut, Kajari Tebo pada Mei 2018 menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan. Selanjutnya pada Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU Tebo ke tahap penyidikan.
Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Juni 2019 Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas PMD Tebo, Suyadi dan pihak Rekanan PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono sebagai tersangka. Hasil persidangan, Suyadi dan Cahyono dinyatakan bersalah.
Mantan Kepala DPMD Tebo tersebut divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp659 juta. Saat ini Suryadi tengah melakukan upaya banding.
Sementara, Cahyono selaku rekanan divonis lebih ringan yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Saat ini terpidana tengah menjalani hukuman penjara.
Reporter: Syahrial
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PERKARA
Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.
”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.
Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.
”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.
Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.
Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



