Connect with us
Advertisement

PERKARA

Alimama Palsu, Dian Ayu Diteror hingga Diancam akan Dibunuh

Published

on

detail.id/, Bogor – Kasus dugaan penipuan lewat platform investasi berbasis aplikasi, Alimama kian memanas.

Tak hanya cerita dari sejumlah korban yang geram karena merasa tertipu, Dian Ayu seorang Leader Alimama mendapatkan teror mengerikan.

Mulanya, Dian Ayu berhasil mengajak rekan-rekannya untuk berinvestasi melalui aplikasi tersebut. Karena pada awalnya, keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut sangat menggiurkan dengan keuntungan relartif terbilang cepat.

Wanita asal Bengkulu ini kini menjadi buruan ribuan orang, sejak aplikasi Alimama tak bisa diakses tanggal 19 September.

Sebab, banyak yang mengira Dian Ayu adalah orang perwakilan Alimama di Indonesia. Untuk diketahui, aplikasi Alimama ini disebut-sebut berasal dari Tiongkok.

Selain itu, nama Alimama sama dengan anak perusahaan e-commerce raksasa asal Tiongkok Alibaba Group, Alimama.

Dian Ayu menjelaskan jika dirinya bukan lah orang perwakilan Alimama seperti yang ditudingkan kepadanya. Menurutnya, orang-orang menyangka jika dirinya adalah top leader Alimama Indonesia.

“Saya tegaskan disini bukan. Saya itu di bawah leader saya yang katanya orang China namanya SCC,” ujar Dian Ayu Minggu 18 oktober 2020.

Lanjutnya, SCC ini memiliki 36 anggota, yang mana salah satunya adalah dirinya. Dari pencapaian target, sebenarnya ia masuk dalam peringkat dua paling bawah.

Namun, Dian menceritakan alasan kenapa orang-orang menyangka kalau dirinya adalah top leader di Indonesia karena videonya saat live Instagram viral di kalangan pengguna Alimama.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]

Dian menerangkan, video live di Instagram itu awalnya diperuntukkan untuk anggota grupnya saja yang bernama Aliayu Alimama.

Saat live itu yang disampaikan adalah materi seputar Alimama dan forum tanya jawab untuk anggota grupnya saja.

“Pertimbangannya saya mau nerima karena agar saya bisa ngobrol berbagi pengalaman tentang Alimama dengan anggota saya. Tapi ternyata video saya itu disebarkan juga oleh leader-leader lain, makanya orang menyangka kalau saya ini top leader di Indonesia,” keluhnya.

Dian membeberkan, untuk anggota grupnya itu ada sekitar 3.000-an pengguna. Jumlah tersebut ia capai hanya dalam waktu dua bulan.

Awalnya, ia hanya mengajak sekitar 110 orang, hingga generasi ketiga berkembang menjadi 3000-an pengguna.

Saat aplikasi Alimama tiba-tiba eror pada 19 September itu, ia langsung diburu banyak orang. Dian mengaku banyak yang menghujat dirinya ketika aplikasi tersebut tak lagi dapat digunakan.

“Saya difitnah, dihujat, diancam dibunuh, diperkosa, dan akan disantet. Dalam sehari ada 1.000-an pesan WA yang masuk ke saya, telepon juga ratusan yang masuk. Saya jadi deg-degan kalau buka HP,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mendapat teror yakni alamat rumahnya disebar ke banyak orang, bahkan titik ordinat saat dirinya berada di suatu tempat juga disebarkan.

Akibatnya, ia menjadi tertekan dan takut untuk keluar rumah. Rumahnya yang berada di Bogor pun menjadi incaran para korban Alimama.

Ia semakin khawatir karena kini anggota keluarganya juga ikut terkena imbas. Selain itu, ia juga kini telah dipecat dari pekerjaannya, karena banyak orang yang juga menyasar ke kantor kerjaannya.

Atas kejadian itu, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya sekaligus menegaskan jika dirinya bukan perwakilan Alimama Indonesia.

“Saya juga di sini sebagai korban. Saya juga tertipu dan rugi sekitar Rp500 jutaan. Saya juga mendapat teror dan takut kalau keluar rumah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Dian Ayu, Rizki Fajar Siddik mengatakan, saat ini kliennya telah melapor ke Polda Metro Jaya terkait ancaman dan penyebaran nama baik yang diterima kliennya.

“Kami sudah lapor untuk yang pengancaman dan pencemaran nama baik tertanggal 30 September. Bukti-buktinya nerupa screen shoot percakapan yang melakukan pengancaman, dan akun medsos yang menyebarkan, karena klien dituduh melakukan penggelapan uang,” ucapnya.

Selain itu, rencananya pihaknya juga akam melakukan laporan Alimama ke kepolisian atas kasus dugaan penipuan.

“Yang kita laporkan adalah Alimama-nya, karena kita ini negara hukum maka tugas kita melaporkan ke pihak yang berwajib. Kalau dari pihak kepolisian sebenarnya tinggal menunggu dan disarankan untuk klien kita meminta menerima kuasa dari korban-korban yang ada di bawahnya untuk melaporkan, ” ujarnya.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi sudah merilis daftar terbaru investasi bodong pada September 2020. Setidaknya, ada 32 investasi ilegal yang masuk dalam daftar. Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs