DETAIL.ID, Tebo – Polisi akhirnya menahan pimpinan pondok pesantren di Tebo Jambi yang melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Kepada polisi, pria berusia 54 tahun itu mengaku mencabuli santriwatinya lantaran khilaf.
“Saya khilaf pak,” kata KH saat dimintai keterangan oleh polisi di hadapan awak media, Kamis, 15 Oktober 2020.
Diceritakan KH, awal kekhilafan itu muncul pada ketika ia sedang berkeliling asrama santriwati pada saat jam istrahat. KH yang merupakan pimpinan di pesantren itu mengecek santri-santriwatinya untuk memastikan keadaan. Usai melihat sebuah pintu asrama tidak dikunci, KH mencoba melihat ke dalam KH tanpa sengaja melihat santriwatinya yang menjadi korban pencabulan sedang tertidur dengan kondisi pakaian sedikit terbuka.
“Pada saat itu nafsu saya timbul karena kesempatan ada. Maka saya melakukan hal yang tidak terpuji kepada santri saya,” ujar KH menyesal.
Ia juga mengaku melakukan pencabulan kepada santriwatinya itu sejak Desember 2019 lalu. Selain melakukan pada saat jam tidur, modus yang dipakai KH dalam mencabuli santriwatinya itu dengan berpura-pura mengajak korbannya untuk belajar di ruangannya.
Sejauh ini dari pengakuan KH, ada 6 orang santriwati nya yang menjadi korban pencabulan. Sebelumnya, polisi hanya menerima 5 laporan yang menjadi korban dalam pencabulannya itu. Namun dari pengakuan KH, korban itu ada 6 orang dengan dicabuli di tempat yang berbeda dan modus yang berbeda pula.
“Ada yang santri sedang sakit perut. Saya bantu dengan seolah-olah mengobatinya. Kemudian, berlanjut dengan korban lain yang modusnya pura-pura mengajar ngaji di salah satu ruangan. Lalu ada juga, modus kesempatan santriwati yang meminjam uang. Tetapi semua korban yang saya ingat, tidak sampai berhubungan badan,” ucap KH.
Sementara, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima 5 orang korban yang melapor atas kasus pencabulan tersebut.
” Yang melapor baru 5 orang. Tapi kasus ini terus kita kembangkan,” kata Mahara.
Pimpinan pondok pesantren itu ditangkap Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan itu pencabulan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT tanggal 13 Oktober 2020.
Aksi bejat pelaku terbongkar, saat salah satu korban diminta pengurus Ponpes pulang kerumah untuk menyampaikan kepada orang tua karena belum melunasi uang SPP yang sudah melewati waktu yang ditentukan. Saat sampai dirumah korban menceritakan kepada kakaknya dan melaporkan perbuatan bejat pimponpes kepada polisi.
Saat ini, pimpinan pondok pesantren itu ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal perlindungan anak dengan dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Nanda
Discussion about this post