DETAIL.ID, Medan – Erdina Br Sihombing terdakwa penyebar berita bohong segera menghadapi tuntutan Jaksa. Wanita yang mengaku dibegal dengan memotong jari tangan demi mangkir dari hutang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan,” kata JPU Chandra Priono Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai oleh Riana Pohan, melansir VIVA Senin, 16 November 2020.
Jaksa Chandra mengatakan wanita berusia 51 tahun itu, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHP.
“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” ujar Chandra.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim Riana Pohan menunda persidangan digelar secara daring itu hingga pekan depan. Agenda berikutnya yaitu pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Pledoi nanti akan dibacakan melalui penasihat hukumnya, Andreas.
Mengutip dakwaan jaksa Chandra, disebutkan kasus bermula pada Jumat, 1 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Terdakwa membawa sebilah parang dari rumah
“Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri,” kata Chandra.
Untuk dapat merekayasa kasus tersebut, Erdina telah menyiapkan parang yang diambil dari rumahnya di Jalan Mamiyai, Kota Medan.
“Dengan kejadian itu, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat,” tutur Chandra.
Tidak jauh dari rumahnya, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.
“Terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke atas. Lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga,” ujar Chandra.
Empat jari tangan terdakwa putus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah. Kemudian, terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung.
Sementara itu, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter. Ia membuang plastik yang berisi empat jari tangan terdakwa ke dalam parit.
Mengaku dibegal
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting dan menyampaikan jadi korban tindak kriminal.
Lalu, saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.
Kemudian, saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Saat itu, Yusuf bertanya kepada Erdina tentang peristiwa yang dialaminya.
Menurut keterangan terdakwa mengaku bahwa ia telah menjadi korban begal. Hal ini yang berujung anak terdakwa bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami ibunya ke kantor kepolisian Polrestabes Medan.
Setelah itu, petugas Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.
Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut. Terdakwa pun diperiksa di Polda Sumut. Nah, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa yang bersangkutan sengaja menyampaikan berita bohong.
Kepada petugas kepolisian, Erdina mengaku cerita dirampok dan dibegal adalah bohong. Hal itu, dilakukan agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal.
Dengan demikian, orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa.
“Terdakwa Erdina Br. Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Chandra.
Discussion about this post