Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Gubernur Jawa Barat, Libur Panjang Akhir Tahun Dipotong

Published

on

detail.id/, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan libur panjang akhir tahun bertepatan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru (Nataru) pada Desember 2020 mendatang dipotong saja. Usulan itu, kata pria yang karib disapa Emil tersebut, guna menekan lonjakan kasus COVID-19 akibat kerumunan di tempat wisata.

“Kalau saya cenderung mengusulkan dikurangi (harinya),” kata Emil di Bandung, Sabtu 28 November 2020.

Menurut Emil, jika libur ditiadakan sama sekali, perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, potensi penularan COVID-19 pun bisa besar, terutama di klaster-klaster wisata.

“Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami dalam menanganinya,” ujar mantan Wali Kota Bandung tersebut.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis 24 November 2020 hingga Jumat 1 Januari 2021.

Rinciannya, 24 adalah cuti bersama Hari Natal, 25 Desember Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan, 28-31 Desember 2020 pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020, dan 1 Januari libur tahun baru.

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.

Emil mengatakan, berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020, Satgas COVID-19 Jabar melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata. Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan tes usap (swab) untuk uji Polymerase Chain Reaction (PCR), ada 10 orang positif COVID-19.

Meski begitu, Emil mengatakan, ada peningkatan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dibandingkan pada libur panjang Agustus lalu.

Sehingga, kata Emil, libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus COVID-19 namun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pun meningkat.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”10″]

“Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan COVID-19, tapi kedisiplinan 3M meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar libur dan cuti bersama jelang Natal dan tahun baru diperpendek. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat terbatas yang dilakukan Jokowi dengan jajarannya pada Senin 23 November 2020.

“Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur),” kata Muhadjir di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 November 2020.

Saat dikonfirmasi kembali Jumat 26 November 2020, Muhadjir menyatakan kepastian mengenai dipangkas atau tidaknya libur panjang dan cuti bersama akhir tahun 2020 akan digulirkan ke publik pada Senin 30 November 2020. Muhadjir mengaku telah menerima beberapa pilihan terkait pemangkasan libur panjang yang sebelumnya diminta Jokowi.

Opsi tersebut kata dia didapat saat pihaknya menggelar rapat dengan menteri-menteri teknis terkait.

“Ya (terkait libur) masih ada beberapa opsi,” kata Muhadjir seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Meskipun demikian, Muhadjir enggan merinci lebih jauh perihal opsi pemangkasan libur panjang tersebut. Ia hanya mengatakan, opsi-opsi tersebut akan diputuskan saat Rapat Kabinet bersama Jokowi.

“Ya masih ada beberapa opsi nanti diputuskan dalam Rapat Kabinet Insyaallah Senin,” tutur Muhadjir.

12 Timsus di Kota Bandung Jelang Libur Akhir Tahun

Sementara itu, menghadapi libur akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk 12 tim khusus dalam bentuk satuan tugas (satgas) untuk meminimalisasi terjadinya penambahan COVID-19.

“Saya minta ke Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung kemarin bahwa dalam menghadapi situasi libur panjang membentuk 12 tim,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Kamis 26 November 2020.

Oded menjelaskan, satgas itu di dalamnya terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Tim tersebut akan memantau berbagai tempat mulai dari pusat perbelanjaan sampai hotel.

“Mengawasi hotel dan mal, supaya protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Apabila ada yang melanggar, tutup,” ucap dia.

Mengenai klaster keluarga, Oded juga telah menginstruksikan gugus tugas sampai tingkat kewilayahan untuk memperhatikan dinamika masyarakatnya.

“Untuk klaster keluarga saya instruksikan kepada pak sekda dan jajaran gugus tugas di kewilayahan sampai kelurahan itu, agar mereka intensif memperhatikan dinamika di keluarga,” katanya.

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs