Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Gubernur Jawa Barat, Libur Panjang Akhir Tahun Dipotong

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan libur panjang akhir tahun bertepatan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru (Nataru) pada Desember 2020 mendatang dipotong saja. Usulan itu, kata pria yang karib disapa Emil tersebut, guna menekan lonjakan kasus COVID-19 akibat kerumunan di tempat wisata.

“Kalau saya cenderung mengusulkan dikurangi (harinya),” kata Emil di Bandung, Sabtu 28 November 2020.

Menurut Emil, jika libur ditiadakan sama sekali, perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, potensi penularan COVID-19 pun bisa besar, terutama di klaster-klaster wisata.

“Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami dalam menanganinya,” ujar mantan Wali Kota Bandung tersebut.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis 24 November 2020 hingga Jumat 1 Januari 2021.

Rinciannya, 24 adalah cuti bersama Hari Natal, 25 Desember Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan, 28-31 Desember 2020 pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020, dan 1 Januari libur tahun baru.

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.

Emil mengatakan, berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020, Satgas COVID-19 Jabar melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata. Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan tes usap (swab) untuk uji Polymerase Chain Reaction (PCR), ada 10 orang positif COVID-19.

Meski begitu, Emil mengatakan, ada peningkatan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dibandingkan pada libur panjang Agustus lalu.

Sehingga, kata Emil, libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus COVID-19 namun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pun meningkat.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”10″]

“Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan COVID-19, tapi kedisiplinan 3M meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar libur dan cuti bersama jelang Natal dan tahun baru diperpendek. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat terbatas yang dilakukan Jokowi dengan jajarannya pada Senin 23 November 2020.

“Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur),” kata Muhadjir di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 November 2020.

Saat dikonfirmasi kembali Jumat 26 November 2020, Muhadjir menyatakan kepastian mengenai dipangkas atau tidaknya libur panjang dan cuti bersama akhir tahun 2020 akan digulirkan ke publik pada Senin 30 November 2020. Muhadjir mengaku telah menerima beberapa pilihan terkait pemangkasan libur panjang yang sebelumnya diminta Jokowi.

Opsi tersebut kata dia didapat saat pihaknya menggelar rapat dengan menteri-menteri teknis terkait.

“Ya (terkait libur) masih ada beberapa opsi,” kata Muhadjir seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Meskipun demikian, Muhadjir enggan merinci lebih jauh perihal opsi pemangkasan libur panjang tersebut. Ia hanya mengatakan, opsi-opsi tersebut akan diputuskan saat Rapat Kabinet bersama Jokowi.

“Ya masih ada beberapa opsi nanti diputuskan dalam Rapat Kabinet Insyaallah Senin,” tutur Muhadjir.

12 Timsus di Kota Bandung Jelang Libur Akhir Tahun

Sementara itu, menghadapi libur akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk 12 tim khusus dalam bentuk satuan tugas (satgas) untuk meminimalisasi terjadinya penambahan COVID-19.

“Saya minta ke Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung kemarin bahwa dalam menghadapi situasi libur panjang membentuk 12 tim,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Kamis 26 November 2020.

Oded menjelaskan, satgas itu di dalamnya terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Tim tersebut akan memantau berbagai tempat mulai dari pusat perbelanjaan sampai hotel.

“Mengawasi hotel dan mal, supaya protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Apabila ada yang melanggar, tutup,” ucap dia.

Mengenai klaster keluarga, Oded juga telah menginstruksikan gugus tugas sampai tingkat kewilayahan untuk memperhatikan dinamika masyarakatnya.

“Untuk klaster keluarga saya instruksikan kepada pak sekda dan jajaran gugus tugas di kewilayahan sampai kelurahan itu, agar mereka intensif memperhatikan dinamika di keluarga,” katanya.

PERISTIWA

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.

‎”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.

Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.

‎Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.

Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.

‎”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.

Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

‎Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.

Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.

Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.

“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal ‎

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

‎Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.

‎Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.

‎”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.

‎Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.

‎Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

‎Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

‎Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
‎1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

‎2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.

‎3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.

‎4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.

‎5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

‎Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor￾aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.

‎”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs