Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kepsek di Riau Dipenjara 4 Bulan Karena Ikut Kampanye Sampai Joget-joget

Published

on

detail.id/, Riau – Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda Rp 2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat akibat ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Sabtu, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat 27 November 2020 dilansir suara.com.
“Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan,” katanya.
Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.
BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Ketika kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.
Fatalnya, pasca-kegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.
Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.
Ia menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
Khaidir kembali menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.
Sebagai Bawaslu, Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan tanda “like” pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
“Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada,” tukasnya.

PERKARA

Kejati Jambi Tegaskan Terus Pantau Pengelolaan Pabrik PT PAL, ke Depan Bakal Turun ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL. Pemantauan dilakukan secara intensif, terutama dengan merujuk pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

‎”Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” kata Adam pada Selasa kemarin, 21 April 2026.

‎Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. Ia menyebut pihaknya turut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dinamika di lapangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Kami terus melakukan pengumpulan data dan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejati Jambi berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.

Kejati Jambi menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan negara. “Kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung Terus Bergulir, Saksi dari Era Gubernur Fachrori Umar Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Sejumlah saksi yang diperiksa diketahui merupakan pejabat yang menjabat pada era kepemimpinan Gubernur Jambi periode 2015–2019, Fachrori Umar.

Setelah sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang diperiksa adalah M Alfiansyah.

Alfiansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bidang Pengembangan Wilayah di Bappeda Provinsi Jambi.

‎”Tim penyidik pidsus memeriksa saksi sebanyak 5 orang perkara Ujung Jabung salah satunya mantan kabid di Bappeda Provinsi Jambi. Ybs masuk dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah utk penetapan Penlok,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly pada Senin kemarin, 20 April 2026.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, mulai dari pejabat hingga masyarakat penerima ganti rugi lahan.

Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari lingkungan BPN Tanjungjabung Timur. Keduanya adalah Anggasana Siboro, mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 – 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan setempat.

Sementara itu pada Kamis pagi, 16 April 2026, mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto terlihat mendatangi kantor Kejati Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sama. M Dianto, menjabat sebagai Sekda pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Fachrori Umar, periode 2017-2019.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs