Connect with us
Advertisement

PERKARA

Diduga Tidak Netral, 12 Pengurus PWI Jambi Dikenakan Sanksi Keras

Published

on

detail.id/, Jambi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masih enggan memecat pengurus PWI Jambi yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi.

Hal tersebut dibuktikan dalam Surat Keputusan PWI Pusat ditanda tanggani oleh Atal Depari sebagai Ketua Umum, Zulkifli Gani Ottoh Kabid Organisasi dan Mirza Zulhadi sebagai Sekjen.

Nomor: 184-PLP/PP-PWI/2020 tentang Sanksi Tindakan Organisatoris terhadap Pengurus PWI Provinsi Jambi. Sanksi diberikan mulai dari Ketua, Penasehat, Sekretaris, Wakil Ketua hingga Kasi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dilansir dari AKSIPOST, Sebanyak 12 orang pengurus hanya dikenakan sanksi berupa peringatan keras. Bukan sanksi pemecatan sesuai rekomendasi dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI. Mereka, RAD, HF, SBH, A, PK, AH, MPN, E, S, S, SR dan RMN.

Dalam menjatuhkan keputusan itu, PWI Pusat menimbang, setiap anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWl, serta keputusan-keputusan organisasi menjaga kredibilitas dan integritas wartawan khususnya PWl, menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWl.

Beberapa pengurus PWI Provinsi Jambi dianggap telah terlibat langsung, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan PWI berupa tindakan yang merusak citra profesi kewartawanan dan keanggotaan PWl.

Yakni, dengan menemui salah seorang calon peserta pemilihan umum
kepala daerah dengan disertai pemberian jaket berlambang PWl yang dapat diduga merupakan salah satu bentuk pemberian dukungan.

“Sanksi disiplin organisasi ini merupakan sikap tegas Pengurus PWI Pusat agar dapat dijadikan pernbelajaran sikap profesionai menjalankan roda organisasi,” bunyi surat keputusan tersebut.

Menanggapi ini, dua pejabat teras PWI Jambi, Sekretaris maupun Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah dan Yasmin Simamora justru enggan untuk berkomentar, hingga Sabtu 28 November.

“Coba konfirmasi ke Waka Organisasi (Yasmin Simamora), ini bidang beliau,” kata Hery, Jumat malam kemarin.

Asal tahu saja, keputusan juga berdasarkan Peraturan Dasar PWI Bab I Pasal 1 ayat (3), Bab lll Pasal 8 huruf a, b, c, jo Bab V Pasal 26 ayat (3). Kedua, Peraturan Rumah Tangga PWI Bab lll Pasal 11 ayat (1) dan (2), jo Peraturan Rumah Tangga PWI Bab lll Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, serta ayat (2) huruf a Jo Pasal 5 ayat (1).

Ketiga, Kode Perilaku Wartawan PWI Bab lll Pasal 5 ayat (1) dan (3) dan Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3). Keempat, Keputusan Kongres XXIV PWl, 28 – 29 September 2018 di Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya, dengan memperhatikan surat Pengurus PWI Provinsi Jambi nomor: 001PWI-JBl/X/2020 17 Oktober 2020 tentang Klarifikasi. Rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 20 DK-PWI/2020 20 Oktober 2020. Dan, Keputusan Rapat Pleno PWI Pusat 2 November 2020.

Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang menyayangkan ulah PWI Jambi. Kata Ilham, Pengurus PWI Pusat sudah memutuskan, artinya Ketua PWI Jambi terbukti melanggar Peraturan Organisasi dan Kode Perilaku Wartawan.

“Bahwa sanksinya cuma peringatan keras, itu soal lain. Bayangin pengurus setingkat Ketua melanggar Peraturan Organisasi dan Kode Perilaku Wartawan. Kayak apa dia membina hubungan dengan anggota dan mitra kerja,” kata Ilham Bintang.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi.

Menurut DK, Ridwan Agus secara terbuka memberi dukungan ke salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan dan terang-terangan memakaikan jaket symbol organisasi PWI.

Kata DK tindakan tersebut merusak citra PWI di tengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat 3 menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan.

Pasal 8 ayat C berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembang organisasi.

Dan terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ.

Buntut dari rekomendasi pemecatan membuat PWI Jambi kelabakan. PWI Langsung mengeluarkan klarifikasi tertulisnya, melalui Hery Farmansyah.

Selain disiarkan beberapa media, juga sempat tayang website resmi PWI Pusat. Sehari setelahnya, klarifikasi sudah lenyap dari laman PWI Pusat. Yang terpampang di situ hanya angka 404, tanda berita itu dicabut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Rilis tersebut justru salah, tidak sesuai dengan arahan dan perintah ketua umum. Hingga akhirnya, PWI Jambi mengeluarkan rilis kedua. Yang menyebutkan bahwa kunjungan ke rumah paslon tersebut dalam rangka silaturahmi biasa.

PERKARA

Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.

‎Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

‎”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.

‎Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.

‎Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.

‎Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.

‎Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs